JAKARTA—Pangi Syarwi Chaniago, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting (VCRC), menyayangkan tindakan Ahok yang membawa-bawa surah Al Maidah ayat 51 dalam urusan Pilgub DKI. Chaniago menilai hal itu sudah masuk isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
“Itu masuk SARA. Menurut saya salahnya Ahok langsung ke Al Maidah 51, tak ada objek lain selain Alquran,” kata Chaniago lansir Republika, Senin (31/10/2016).
Menurutnya meski sudah dimaafkan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian harus tetap diproses secara hukum. Supaya, lanjutnya, hal ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.
Soal proses hukum kasus dugaan penistaan agama dilakukan saat ini atau sesudah Pilgub DKI, Chaniago mengakui hal itu memang menjadi persoalan yang pelik. Ketika mayoritas melakukan isu SARA juga harus ditindak dan diadili, berlaku sama dengan Ahok sebagai minoritas yang diduga telah menistakan agama lain.
“Hukum harus di atas kekuasaan. Jangan sampai dibolak-balik. Hukum tunduk pada realitas dan kehendak kekuasaan. Demokrasi yang tidak tegak hukumnya, jadi demokrasi kriminal,” ujarnya.
“Adu gagasan dan program jauh lebih rasional dan sangat efektif merebut magnet elektoral masyarakat dan menguasai ruang panggung opini publik daripada berselancar dengan isu SARA,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment