Showing posts with label Tafsir Alquran - Hadist - Ijma. Show all posts
Showing posts with label Tafsir Alquran - Hadist - Ijma. Show all posts

Thursday, November 3, 2016

Rasulullah Menangis ketika Menceritakan Siksaan Yang Diterima Kaum Wanita

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQPFTcM5Ywu3x8vLInM_V2_or-juUFUVrDDBCrYxHppldK8i5LHmk2dOMxjLk5nuf-ABVzoKcCxW_Kmii0fPIllzv2ASaE2Y3Zgco-8oc5bjHRi918tG63qkg_tbtlQpN9MOGG40slKGaF/s1600/Inilah+Azab+Bagi+Kaum+Wanita+Di+Neraka+%5BWajib+Baca%5D.jpg

SUATU hari Ali bin Abi Thalib melihat Rasulullah menangis manakala ia datang bersama Fatimah. Lalu dia bertanya mengapa Rasulullah menangis. Beliau menjawab, “Pada malam aku di-isra’- kan, aku melihat perempuan-perempuan sedang disiksa dengan berbagai siksaan di dalam neraka. Itulah sebabnya mengapa aku menangis.”

Putri Rasulullah kemudian menanyakan apa yang dilihat ayahandanya, “Aku lihat ada perempuan digantung rambutnya, otaknya mendidih. Aku lihat perempuan digantung lidahnya, tangannya diikat ke belakang dan timah cair dituangkan ke dalam tengkoraknya. Aku lihat perempuan yang badannya seperti himar, beribu-ribu kesengsaraan dihadapinya. Aku lihat perempuan yang rupanya seperti anjing, sedangkan api masuk melalui mulut dan keluar dari duburnya sementara malaikat memukulnya dengan gada dari api neraka,” kata Nabi shalallahu alaihi wassalam.

Fatimah Az-Zahra kemudian menanyakan mengapa mereka disiksa seperti itu?

Rasulullah menjawab, “Wahai putriku, adapun mereka yang tergantung rambutnya hingga otaknya mendidih adalah wanita yang tidak menutup rambutnya sehingga terlihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya.”

Perempuan yang digantung payudaranya adalah istri yang menyusui anak orang lain tanpa seizin suaminya.

Perempuan yang tergantung kedua kakinya ialah perempuan yang tidak taat kepada suaminya, ia keluar rumah tanpa izin suaminya, dan perempuan yang tidak mau mandi suci dari haid dan nifas.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghbmIkKHAIrRqMsb0JINuo0aKfzwdZTO-MepSyX-hQ4p47mudi_iW91Z3dihjyXaSJAqaIDJTgK5jSvM-N4OLUTJG1nZPgQDcm5T0-EjgyYVMmsrnhpL7mrbSvSDy-wk6noat6HCU-48Y/s1600/71796-0_663_382.jpg

Perempuan yang memakan badannya sendiri ialah karena ia berhias untuk lelaki yang bukan muhrimnya dan suka mengumpat orang lain.

Perempuan yang memotong badannya sendiri dengan gunting api neraka karena ia memperkenalkan dirinya kepada orang lain yang bukan mahrom dan dia bersolek supaya kecantikannya dilihat laki-laki yang bukan muhrimnya.

Mendengar itu, Sayidina Ali dan Fatimah Az-Zahra pun turut menangis. Betapa wanita itu digambarkan sebagai tiang negara, rusak tiang, maka rusak pula negara, akhlak dan moral.

Meski demikian, laki-laki yang bermaksiat kepada Allah juga tidak sedikit yang masuk neraka. Ayah-ayah yang membiarkan anak perempuanya tidak memakai kerudung dan mengumbar aurat didepan orang lain.

Surga dan Neraka adalah soal pilihan. Tergantung bagaimana manusia menjalani hidupnya dialam jagad raya. kalau mau selamat, maka patuhlah kepada Al-Qur’an dan hadist, balasanya adalah surga dengan segala kenikmatan di dalamnya. Kalau mau celaka dengan mendurhakai Al Qur’an dan hadist, maka Allah sudah menyediakan penjara yang sangat mengerikan, yaitu neraka dengan api dan siksaan yang sangat pedih dan tidak terbayangkan oleh manusia sebelumnya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Jin Merasuki Manusia, Jin Menguasai Manusia Dan Memerintahkan Sesuatu Yang Bertentangan Dengan Syari’at


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoEbMSPQ4QAt6Ke2TqL-2mhrJRcg-7V3sqG9NHW2JwVDgrjm83lCU24SverV-HjcdA9at7B4v1UTtVTXgVNFhexKk9hHWoTOHHrIVdDedeEpX_lOEcDcF1IB6NkuWt8_4hMTsKTNe9UxmC/s1600/battle_with_evil.jpg

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada dalil bahwa jin merasuki manusia?

Jawaban
Ya, ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa jin merasuki manusia. Dari Al-Qur’an ialah firman Allah.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan”.

Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Al-Asy’ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Mereka –yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan”. Dan, ia berargumen dengan ayat di atas.

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia.’ Beliau menjawab, ‘Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia”.

Ada sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah ! Aku adalah Rasulullah” [1]. Lalu anak itu terbebas darinya.

Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari Al-Qur’an dan dua dalil dari As-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan pendapat Salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak dan selainnya.

[Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah, Ibnu Utsaimin, jilid 4, hal.67-68]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4Pr03EdSJ4EtcntBAiU-LWd7Ton4ucBkWJlPDP_qhF3Cq9GnIYkDWLG6KYJt32AO_wwpCAHCjUjyholpa12kBkVVwdaa6V0J0KXsOHAOMpvPmhyphenhyphenDjLaRyaGOwNZiLUrtXKU7CVI8YPOSO/s1600/demon-jauzaa.jpg

JIN MENGUASAI MANUSIA DAN MEMERINTAHKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Jin menguasai manusia dan memerintahkan mereka dengan perkara-perkara yang bertentangan dengan syari’at

Jawaban
Jin mengganggu manusia adalah perkara yang nyata. Jika jin memerintahkan kepada orang yang diganggunya untuk melakukan suatu yang haram, maka ia yang terkena ganggguan itu harus berpegang teguh dengan syari’at Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah. Jika jin itu menyakitinya, ia harus berlindung kepada Allah dari keburukannya dan membentengi dirinya dengan bacaan Al-Qur’an, Ta’awwudzat yang disyari’atkan, dan dzikir-dzikir yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]

Diantaranya ruqyah dengan bacaan surah Al-Fatihah, membaca surak Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan pada kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajahnya dan anggota badannya yang dapat dijangkaunya. Dan, ruqyah lainnya dengan surah Al-Qur’an berikut ayat-ayatnya dan dzikir-dzikir yang shahih serta berlindung kepada Allah guna memohon kesembuhan dan terjaga dari setan dan jin dan manusia.

Merujuklah kepada kitab Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, kitab Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, dan Al-Adzkar karya An-Nawawi. Di dalamnya terdapat penjelasan panjang lebar tentang macam-macam ruqyah. Semoga shalawat dan salam terlimpah atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 27, hal. 75, Al-Lajnah Ad-Da’imah]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi
[2]. HR Abu Daud, no. 3886, kitab Ath-Thibb, Ahmad dalam Al-Musnad, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, no. 1632 As-Silsilah Ash-Shahihah.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy , Apakah Allah memerlukan 'Arsy?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhECy_BgrJtob9I36gdo8VBLhnfDJmLlYh7ly1RvvU8Pg7bC_O_ac_r1xhShqlS2j4cTEBcIoVKy_AyAYu1pTlsarjPq6M_USoLXHtHarPilDzcLi_CiWtrJHCGmH6Xxs-_9vMJNpeggD85/s1600/Quasar+Drenched+in+Water+Vapor.bmp

Assalamu’alaikum
Kepada Administrator yth, ana tertarik dengan dialog semacam ini. Sebagai mualaf ana terus mencari karena ana ingin menemukan sesuatu, seperti disabdakan Isa As dalam Markus: “Bagi siapa saja yang mencari niscaya ia akan menemukan…”Mohon jawaban selekasnya baik melalui laman siteweb ini maupun melalui email ana iaitu mengenai ayat yang menyebutkan bahwa “…Allah bersemayam di Arsy…”, apakah maksud dari ayat ini karena ana jua berkehendak dapatlah kiranya menjawab soal dari ana punya sahabat yang masih belum berislam. Terimakasih.

Alhamdulillah pertanyaan tersebut telah dijawab oleh ustadz Anas Burhanuddin (dan sekaligus ada tambahan dari Al-Akh Abu Mushlih pada bagian akhir artikel ini). Mudah-mudahan penjelasan yang ringkas ini dapat memberi manfaat yang besar, khususnya kepada saudara Maharinjaya dengan semakin mempekokoh keislaman beliau di atas islam, sehingga merasa cukup dengan semua yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam dan tidak butuh kepada yang selain itu.

***

A. Dalil Sifat Istiwa’

Sifat istiwa’ adalah salah satu sifat Allah yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diriNya dalam tujuh ayat Al-Quran, yaitu Surat Al-A’raf: 54, Yunus: 3, Ar-Ra’d: 2, Al-Furqan: 59, As-Sajdah: 4 dan Al-Hadid: 4, semuanya dengan lafazh:

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

Artinya:

“Kemudian Dia berada di atas ‘Arsy (singgasana).”

Dan dalam Surat Thaha 5 dengan lafazh:

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Artinya:

“Yang Maha Penyayang di atas ‘Arsy (singgasana) berada.”

Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam juga telah menetapkan sifat ini untuk Allah dalam beberapa hadits, diantaranya:

1. Hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابِهِ -فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ- إِنَّ رَحْمَتِي غَلَبَتْ غَضَبِي

“Ketika Allah menciptakan makhluk (maksudnya menciptakan jenis makhluk), Dia menuliskan di kitab-Nya (Al-Lauh Al-Mahfuzh) – dan kitab itu bersama-Nya di atas ‘Arsy (singgasana) – : “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemarahan-Ku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam memegang tangannya (Abu Hurairah) dan berkata:

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، إِنَّ اللهَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرَضِيْنَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ، ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Wahai Abu Hurairah, sesungguhnya Allah menciptakan langit dan bumi serta apa-apa yang ada diantara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia berada di atas ‘Arsy (singgasana).” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtasharul ‘Uluw)

3. Hadits Qatadah bin An-Nu’man rodiallahu’anhu bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

لَمَّا فَرَغَ اللهُ مِنْ خَلْقِهِ اسْتَوَى عَلَى عَرْشِهِ.

“Ketika Allah selesai mencipta, Dia berada di atas ‘Arsy singgasana-Nya.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah, dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dan Adz-Dzahabi berkata: Para perawinya tsiqah)

B. Arti Istiwa’

Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa Arab – yang dengannya Allah menurunkan wahyu – berarti (عَلاَ وَارْتَفَعَ), yaitu berada di atas (tinggi/di ketinggian). Hal ini adalah kesepakatan salaf dan ahli bahasa. Tidak ada yang memahaminya dengan arti lain di kalangan salaf dan ahli bahasa.

Adapun ‘Arsy, secara bahasa artinya Singgasana kekuasaan. ‘Arsy adalah makhluk tertinggi. Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

“Maka jika kalian meminta kepada Allah, mintalah Al-Firdaus, karena sungguh ia adalah surga yang paling tengah dan paling tinggi. Di atasnya singgasana Sang Maha Pengasih, dan darinya sungai-sungai surga mengalir.” (HR. Al-Bukhari)

‘Arsy juga termasuk makhluk paling besar. Allah menyifatinya dengan ‘adhim (besar) dalam Surat An-Nahl: 26. Ibnu Abbas rodiallahu’anhu berkata:

الْكُرْسِيُّ مَوْضِعُ الْقَدَمَيْنِ ، وَالْعَرْشُ لاَ يَقْدِرُ قَدْرَهُ إِلاَّ اللهُ تعالى.

“Kursi adalah tempat kedua kaki (Allah), dan ‘Arsy (singgasana) tidak ada yang mengetahui ukurannya selain Allah Ta’ala.” (Hadits mauquf riwayat Al-Hakim dan dishahihkan Adz-Dzahabi dan Al-Albani)

Allah juga menyifatinya dengan Karim (mulia) dalam Surat Al-Mukminun: 116 dan Majid (agung) dalam Surat Al-Buruj: 15.

Dalam suatu hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa ‘Arsy memiliki kaki, dan dalam surat Ghafir: 7 dan Al-Haaqqah: 17 disebutkan bahwa ‘Arsy dibawa oleh malaikat-malaikat Allah.

Ayat dan hadits yang menjelaskan tentang istiwa’ di atas ‘Arsy menunjukkan hal-hal berikut:

    Penetapan sifat istiwa di atas ‘Arsy bagi Allah, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya.
    Bahwa Dzat Allah berada di atas.

C. Beberapa Peringatan Penting

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNjV_UeKnEaMUQR43drL6blPfM-IsK9hmIuQDlThspBARnRjB_YFhQedFlxUjpnXlEIsefgN3-lU1rYDkEeAeAO6EQewwgztiT00eOc1YD3lNBxro8rR3PzJdp6WqyyoTaFsTg006hQwA/s1600/allah.jpg

Pertama:

Istiwa’ adalah hakikat dan bukan majas. Kita bisa memahaminya dengan bahasa Arab yang dengannya wahyu diturunkan. Yang tidak kita ketahui adalah kaifiyyah (cara/bentuk) istiwa’ Allah, karena Dia tidak menjelaskannya. Ketika ditanya tentang ayat 5 Surat Thaha (الرحمن على العرش استوى), Rabi’ah bin Abdurrahman dan Malik bin Anas mengatakan:

الاِسْتِوَاءُ مَعْلُوْمٌ، وَاْلكَيْفُ مَجْهُوْلٌ، وَالإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ.

“Istiwa’ itu diketahui, kaifiyyahnya tidak diketahui, dan mengimaninya wajib.” (Al-Iqtishad fil I’tiqad, Al-Ghazali)

Kedua:

Wajib mengimani dan menetapkan sifat istiwa’ tanpa merubah (ta’wil/tahrif) pengertiannya, juga tanpa menyerupakan (tasybih/tamtsil) sifat ini dengan sifat istiwa’ makhluk.

Ketiga:

Menafsirkan istawa (اِسْتَوَى) dengan istawla (اِسْتَوْلَى) yang artinya menguasai adalah salah satu bentuk ta’wil yang bathil. Penafsiran ini tidak dikenal di kalangan generasi awal umat Islam, tidak juga di kalangan ahli bahasa Arab. Abul Hasan Al-Asy’ari menyebutkan bahwa penafsiran ini pertama kali dimunculkan oleh orang-orang Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Mereka ingin menafikan sifat keberadaan Allah di atas langit dengan penafsiran ini. Kita tidak menafikan sifat kekuasaan bagi Allah, tapi bukan itu arti istiwa’.

Keempat:

Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.

Kelima:

Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak berarti bahwa Allah membutuhkannya, tapi justru ‘arsy yang membutuhkan Allah seperti makhluk-makhluk yang lain. Dengan hikmah-Nya Allah menciptakan ‘Arsy untuk istiwa’ diatasnya, dan Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan apapun. Wallahu a’lam.

D. Faedah Mempelajari Asma dan Sifat Allah

Semoga Allah merahmati Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi yang berkata: “……Ilmu ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah ilmu paling mulia, karena kemulian suatu ilmu tergantung pada apa yang dipelajarinya. Ia adalah Fiqih Akbar dibandingkan dengan Ilmu Fiqih furu’ (cabang-cabang agama). Karenanya Imam Abu Hanifah menamakan apa yang telah beliau ucapkan dan beliau kumpulkan dalam lembaran-lembaran berisi pokok-pokok agama sebagai “Al-Fiqhul Akbar“. Kebutuhan para hamba kepadanya melebihi semua kebutuhan, dan keterdesakan mereka kepadanya di atas semua keterdesakan, karena tiada kehidupan untuk hati, juga tidak ada kesenangan dan ketenangan, kecuali dengan mengenal Rabbnya, Sesembahan dan Penciptanya, dengan Asma’, Sifat dan Af’al (perbuatan)-Nya, dan seiring dengan itu mencintaiNya lebih dari yang lain, dan berusaha mendekatkan diri kepadaNya tanpa yang lain……”

***

Referensi:

    Al-Mausu’ah Asy-Syamilah, dikeluarkan oleh Divisi Rekaman Masjid Nabawi.
    Syarah ‘Aqidah Thahawiyyah, Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi.
    Mudzakkirah Tauhid, Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili.

Tambahan dari Al-Akh Abu Mushlih:

Allah Ta’ala bersemayam di atas Arsy. Di dalam ayat disebutkan Ar-Rahmaanu ‘alal ‘arsyistawaa. Secara bahasa istiwa’ itu memiliki empat makna yaitu:

    ‘ala (tinggi)
    Irtafa’a (terangkat)
    Sho’uda (naik)
    Istaqarra (menetap)

Sehingga makna Allah istiwa’ di atas ‘Arsy ialah menetap tinggi di atas ‘Arsy.

Sedangkan makna ‘Arsy secara bahasa ialah: Singgasana Raja. Adapun ‘Arsy yang dimaksud oleh ayat ialah sebuah singgasana khusus milik Allah yang memiliki pilar-pilar yang dipikul oleh para malaikat. Sebagaimana disebutkan di dalam ayat yang artinya, “Dan pada hari itu delapan malaikat memikul arsy.” Dan Allah sama sekali tidak membutuhkan ‘Arsy, tidak sebagaimana halnya seorang raja yang membutuhkan singgasananya sebagai tempat duduk.

Demikianlah yang diterangkan oleh para ulama. Satu hal yang perlu diingat pula bahwa bersemayamnya Allah tidak sama dengan bersemayamnya makhluk. Sebab Allah berfirman yang artinya, “Tidak ada sesuatupun yang serupa persis dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Oleh sebab itu, tidak sama bersemayamnya seorang raja di atas singgasananya dengan bersemayamnya Allah di atas arsy-Nya. Inilah keyakinan yang senantiasa dipegang oleh para ulama terdahulu yang shalih serta para pengikut mereka yang setia hingga hari kiamat. Wallahu a’lam bish showaab (silakan baca kitab-kitab Syarah Aqidah Wasithiyah dan kitab-kitab aqidah lainnya).

***

Penulis: Ustadz Abu Bakr Anas Burhanuddin, Lc.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Cara-Cara Jin Dalam Mengganggu Manusia Dan Bagaimana Kita Melindungi Diri Darinya

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4HSzUMeByqMvQPuS0surA2mUhGHQw_NP9veRPsukXOaTyebygdyh1B9pslH3WlS8LcKNE7_h_Lw_ZnlKDtx6FCWQzWJYBMYAtKgqkcT6ZxQrlS9t1GF0lMCD0XPUIIKHRJv2pluUXJw8/s1600/setan.jpg

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia, dan bagaimana cara melindungi diri dari mereka?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia dengan gangguan yang adakalanya bisa mematikan, adakalanya mengganggu dengan lemparan batu, dengan menakut-nakuti manusia, dan hal-hal lainnya yang disahkan oleh sunnah dan ditunjukkan oleh kenyataan. Diriwayatkan secara sah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabatnya untuk pergi kepada keluarganya dalam suatu peperangan –yang saya kira perang Khandaq-, Ia seorang pemuda yang baru saja menikah. Ketika sampai di rumahnya, ternyata istrinya ada di depan pintu. Ia mengingkari perbuatan istrinya itu, lalu berkata kepadanya, “Masuklah!”. Ketika pemuda ini masuk, ternyata seekor ular melingkar di atas tempat tidur. Dengan tombak yang berada di tangannya, ia menikam ular tersebut dengan tombak tersebut hingga mati. Dalam waktu bersamaan –yakni pada saat ular itu mati- maka pria ini juga mati. Perawi tidak tahu, mana yang lebih dulu mati ; ular atau orang itu. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang membunuh ular yang berada di rumah kecuali ular yang ganas dan berbisa. Beliau bersabda.

إِنَّ باْلمَدِ يْنَةِ جِنَّاً قَدْ َسْلَمُوْا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئاً فَاْ ذَنُوْهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Sesungguhnya di Madinah terdapat para jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat sesuatu dari mereka, maka izinkanlah ia selama tiga hari. Jika ia menampakkan diri kepadamu sesudah itu, maka bunuhlah. Sebab, sesungguhnya ia adalah setan” [HR Muslim, no. 2226, kitab As-Salam]

Ini dalil yang menunjukkan bahwa jin itu adakalanya menzhalimi manusia dan menggangggu mereka, sebagaimana fenomena membuktikan hal itu. Berita-berita telah mutawatir dan sangat banyak menyebutkan bahwa manusia adakalanya memasuki rumah-rumah kosong lalu dilempar dengan batu padahal manusia tidak melihat seseorangpun di dalam rumah kosong itu. Adakalanya ia mendengar suara-suara dan adakalanya mendengar desingan lembut seperti suara pohon serta sejenisnya yang membuat ketakutan dan terganggu karenanya.

Demikian pula adakalanya jin memasuki tubuh manusia, baik dengan kecintaan, untuk bermaksud mengganggunya maupun sebab-sebab lainnya. Ini diisyaratkan oleh firman-Nya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti beridinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah/2 : 275]

Pada jenis ini adakalanya jin berbicara dari batin manusia itu sendiri, berbicara kepada siapa yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an di hadapannya, adakalanya pembaca Al-Qur’an mengabil janjinya supaya tidak kembali lagi, dan perkara-perkara lainnya yang banyak diberitakan oleh riwayat-riwayat dan tersebar di tengah-tengah manusia. Atas dasar ini maka benteng yang dapat menghalangi dari kejahatan jin ialah seseorang membaca apa yang direkomendasikan oleh Sunnah yang dapat membentengi diri dari mereka, semisal ayat Kursi. Sebab, jika seseorang membaca ayat Kursi, pada suatu malam, maka ia senantiasa mendapat penjagaan dari Allah dan setan tidak mendekatinya hingga Shubuh. Dan, Allah adalah Maha Pemelihara.

[Fatawa Al-Ilaj Bi Al-Qur’an wa As-Sunnah ar-Ruqa Wama Yata’allaqu Biha, hal. 65-66]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSlXqX5pBfZ82Eojwk7VWrHCX5T5KbAbJvbktzZNQFsfKMVfa14HCB90bLMrp8w8GmaqpRa9DBYez2VuR_b1g2NqLxFRBbf7gInRa5D6gAkJSMf5tSW3WD-1FasrsbQuEBwTkrZMD7rPM/s400/pemandangan+malam.jpg

TIDAK MUNGKIN MANUSIA BIASA BISA MELIHAT JIN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah mungkin jin menampakkan diri kepada manusia dalam aslinya?

Jawaban
Itu tidak mungkin untuk manusia biasa. Sebab jin adalah ruh tanpa jasad. Ruh mereka sangat lembut yang dapat terbakar oleh pandangan mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” [Al-A’raf : 27]

Sebagaimana halnya kita tidak melihat para malaikat yang menyertai kita yang mencatat amal, dan kita tidak melihat setan yang mengalir dalam tubuh manusia pada aliran darah. Tetapi jika Allah memberi keistimewaan kepada seseorang dengan keistimewaan kenabian, maka ia dapat melihat malaikat. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, ketika turun kepadanya, sedangkan manusia di sekitarnya tidak melihatnya.

Adapun dukun dan sejenisnya maka jin adakalanya menyamar menjadi salah seorang dari mereka, kemudian sebagian jin memperlihatkannya, dengan mengatakan, “Jin telah datang kepada fulan”. Jadi bukan manusia yang melihatnya, melainkan jin yang menyamar kepadanya itulah yang melihatnya dan mengabarkan siapa yang berada di sekitarnya.

[Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tak Punya Uang Tapi Ingin Sedekah, Bagaimana Caranya?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmHLH7W-MXgEHjZsgZ4Y8ymPotYPAS3UVMUOogsvGwduGYcMaEKzcGiL4SEUDuFN2ZfSm_Ya4wTkvnE0flVEBm3aRPz2695mwEqGodh7xmqKVohtSRmwIjkr5RMh3R0gdevhfpUb8iWW_D/w1200-h630-p-nu/kisah-sedekah.jpg

ALLAH Subhanahu wa Ta’ala menyukai hamba-hamba-Nya yang mau mengeluarkan harta di jalan-Nya. Terutama dalam hal membantu saudara semuslim dengan penuh keikhlasan dan keridhoan. Hanya saja, seringkali banyak orang yang mengeluh tidak bias bersedekah. Salah satu alasannya tidak punya uang. Lalu, harus bagaimana?

Diriwayatkan secara muttafaq ‘alaih dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap perbuatan baik adalah sedekah.”

Berbuat baiklah dengan semua perbuatan yang disepakati kebaikannya oleh syariat. Bahkan, jika tak mampu berbuat baik karena keterbatasan fisik atau cacat, masih ada peluang sedekah dengan pahala yang agung. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ucapan yang baik adalah sedekah,” (Muttafaq alaih).

 https://dekbowo.files.wordpress.com/2016/01/mau-sedekah-dimana-coba-secara-online-disini.jpg

Jika amalan-amalan dalam dua riwayat ini masih kurang, masih banyak riwayat lain terkait sedekah tanpa mengeluarkan uang. Hal ini sebagaimana, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap hari ketika matahari terbit; maka mendamaikan dua orang (yang berselisih) dengan adil adalah sedekah, menolong orang lain yang berkendara hingga mengangkatnya di atas punggung kendaraan, atau mengangkatkan barang bawaannya ke atas punggungnya adalah sedekah, setiap langkah perjalananmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah,” (Muttafaq alaih).

Bukankah indah sekali ajaran Islam yang mulia ini? Semua kebaikan kepada sesama bernilai agung di sisi Allah Ta’ala. Semua kebaikan kepada umat manusia disejajarkan pahalanya dengan beribadah ritual kepada Allah Ta’ala.

Kini, masihkah Anda resah tak punya uang untuk sedekah? Tentu tidak bukan! Ingatlah, Allah selalu memberikan keringanan kepada hamba-hamba-Nya yang ingin selalu melaksanakan perintah-Nya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Ini Sifat-sifat Seorang Istri yang Bisa Mendatangkan Rezeki bagi Suami

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-kfBHjxUfVPyK7CNM45b3wWb9FIZKzsaRujh7C2banDY92EHXYuzAL1lsS_JyOp_0zA42au7wsNekV3-thvtT3Mxs2in4SkNrM7hnY54PwD12fgQ09FMCYOW_led4qie4iypEiA48AL8/s1600/Kata-Kata+Cinta+untuk+Seorang+Istri+Solehah.jpg

MENDAPATKAN istri yang shalihah merupakan dambaan setiap laki-laki. Bahkan sejahat apapun laki-laki, pasti mereka menginginkan istri yang shalihah. Maka, beruntunglah bagi seorang suami yang Allah anugrahi istri yang shalihah.

Ada sebuah nasehat bagi seorang suami. “Bahagiakanlah istri karena membahagiakan istri dapat melancarkan rezeki.” Benarkah demikian? Dikutip dari kabarmuslimah, berikut sifat-sifat istri yang bisa jadi akan mendatangkan rezeki bagi suaminya:

1. Wanita yang taat pada Allah dan rasul-Nya

Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan sebelum menikahi seorang wanita, yaitu karena (1) kecantikannya, (2) keturunannya, (3) hartanya dan (4) agamanya. Kita diperintahkan untuk memilih wanita karena faktor agamanya, beruntung sekali jika bisa mendapatkan keempatnya.

Wanita yang taat pada Allah dan Rasul-Nya akan membawa rumah tangga menuju surga, menuju ketentraman.
Rumah tangga yang tentram, nyaman, bahagia adalah rezeki yang sangat berharga. Rumah tangga yang dinahkodai suami yang shalih didampingi istri yang shalihah akan menjadikan rumah tangga itu berkah, menghasilkan anak-anak yang salih atau shalihah, mendapatkan ridha dan rahmat Allah.

2. Wanita yang taat pada suaminya

“Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sepanjang perintah suami tidak bertentangan dengan agama, maka istri wajib mentaatinya. Ketaatan seorang istri pada suaminya akan membuat hati suami tenang dan damai dan bisa menjalankan kewajibannya mencari rezeki yang halal untuk keluarga. Akan halnya wanita yang berkarier di luar rumah bisa tetap bekerja sepanjang suaminya mengizinkan dan kewajibannya untuk menjaga diri dengan baik di tempat kerja.

“Laki-laki adalah pemimpin atas wanita karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan dengan sebab sesuatu yang telah mereka (laki-laki) nafkahkan dari harta-hartanya. Maka wanita-wanita yang shalih adalah yang taat lagi memelihara diri di belakang suaminya sebagaimana Allah telah memelihara dirinya,” (Q.S. An Nisa : 34).

3. Wanita yang melayani suaminya dengan baik

Tugas utama istri adalah menjalankan tugas rumah tangga dengan sebaik-baiknya, melayani suami dengan baik serta mendidik anak-anaknya. Istri yang baik berusaha melayani suaminya dengan baik seperti menyiapkan makanannya, menyiapkan keperluannya, memenuhi kebutuhan biologisnya, menjaga perasaan suaminya jangan sampai suaminya terluka karena sikapnya.

Wanita yang demikian akan menjadi kesayangan suaminya dan bisa menjadi partner yang baik dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah dan menarik hal-hal positif dalam rumah tangganya, termasuk rezeki bagi suaminya.

4. Wanita yang berhias hanya untuk suaminya

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah,” (H.R. Muslim).

Adalah sifat wanita yang suka bersolek dan berhias, tapi wanita yang shalih hanya berhias dan menampakkan perhiasan untuk suaminya. Wanita yang jika dipandang suaminya selalu menyenangkan dan tahu bagaimana menyenangkan suaminya. Wanita yang bahkan malaikat pun mendo’akannya akan memudahkan rezeki datang padanya.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-wVSWns2G12ZGSK-px93hECVZcyX8zcaLdGpwil9sSrZhyqr-MDyMjyrxIXwxHGiUq10iXq0NVQJtTMbbVcpSo-8prF1r5KKL1vebZD_aR0yQ9oJF_tAoP2Hgu6hqSFx14WbWEbGScB4/s1600/34911_417862834227_197674079227_4414021_3984775_n.jpg

5. Jika ditinggal menjaga kehormatan dan harta suami

Saat suami keluar mencari nafkah, istri yang ditinggalkan di rumah harus menjaga kehormatannya, menjaga dirinya dari tamu yang tidak pantas, membatasi keluar rumah jika tidak terlalu penting. Harta suami yang dititipkan padanya dipergunakan pada hal-hal yang bermanfaat dengan seizin suaminya. Wanita seperti ini memudahkan rezeki masuk ke dalam rumahnya sebagai upah dari ketaatannya kepada Allah dan kesetiaan pada suaminya.

6. Wanita yang senantiasa meminta ridha suami atasnya

Wanita ini tahu bagaimana menyenangkan hati suaminya. Menjaga sikap dan perilaku agar tidak menyinggung dan melukai perasaan suaminya. Dia selalu berusaha agar suaminya tidak marah padanya. Dia tidak akan pergi tidur dalam keadaan marah atau meninggalkan suaminya dalam keadaan marah sampai memperoleh maafnya. Mengajak suaminya bercanda untuk menceriakan perkawinannya. Berusaha mendidik anak-anaknya dengan baik. Menjaga rahasia perkawinan dari orang lain.

”Maukah kalian kuberitahu istri-istri yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya, dimana jika suaminya marah dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata ” Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha,” (H.R. An Nasai).
Istri seperti ini adalah istri yang dimudahkan rezekinya melalui tangan suaminya karena amalan dan kesetiaan pada suaminya,

7. Wanita yang menerima pemberian suami dengan ikhlas

Wanita yang tidak pernah mengeluh berapapun rezeki yang dibawa pulang suaminya. Selalu ikhlas menerima dan menghargai apapun yang diberikan suami kepadanya. Banyak disyukuri sedikit pun diterima dengan ikhlas. Wanita seperti ini adalah wanita yang mensyukuri rezekinya. Allah sudah menjanjikan bahwa jika kita bersyukur Dia akan menambah rezeki kita. Wanita yang bersyukur dan ikhlas rezekinya senantiasa bertambah baik kuantitas maupun keberkahannya yang akan diberi Allah langsung padanya ataupun melalui suaminya.

8. Wanita yang bisa menjadi partner meraih ridha Allah

Wanita yang menjadikan rumah tangganya sebagai ibadah, pengabdiannya kepada Allah. Bisa menjadi teman diskusi yang berimbang bagi suami. Bisa melakukan koreksi dan menyampaikan dengan lembut kepada suaminya.

Mendengarkan nasihat dan kata-kata suaminya dengan penuh perhatian. Sebelum melaksanakan ibadah sunnah seperti puasa sunnah meminta izin kepada suaminya dan tidak melaksanakan jika tidak diizinkan. Bisa menjadi pendorong dan motivator suami untuk meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Itulah mengapa ada kalimat ” dibalik pria yang sukses ada wanita hebat di belakangnya”. Karena wanita seperti ini adalah rezeki utama suaminya.

9. Wanita yang tak pernah putus doa untuk suaminya

Wanita yang bersyukur adalah wanita yang menerima semua kehendak Allah padanya tapi tetap berusaha melakukan yang terbaik termasuk dengan mendoakan suami dan anak-anaknya agar sukses dunia akhirat. Wanita ini tidak pernah putus do’a, tapi menjadikannya sebagai rutinitas harian, penghias bibir setelah shalat. Wanita ini tahu bahwa rezeki suaminya akan ditambah dan diberkahi jika dirinya senantiasa melibatkan Allah pada langkah suaminya melalui doa-doa yang dipanjatkannya setiap hari.

Dan betapa beruntungnya seorang laki-laki jika bisa mendapatkan istri dengan ciri-ciri seperti di atas. Jika pun istri ternyata belum memiliki ciri-ciri seperti di atas adalah tugas suami untuk mendidik istrinya, karena istri adalah tanggung jawab suaminya dan dia akan ditanya di akhirat tentang hal itu. Wallahu a’lam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bacaan Doa Iftitah, Kok Beda-beda, Mana yang Dianjurkan?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1G-88KFyFYxc9KZhZpIfdaBjADerYHc9GRUuJIQnGsEkvCVER0Pu1VCSnJdmdjKlPR0G6u2VhPGHp0wCoABFBgrr3gOAorDB6jbZZSox5PRDMjPUo1WYTc8CI_MSNFK-KMffjY3xsfm_o/s1600/doa-iftitah-tarawih-700x454.png

DOA iftitah merupakan salah satu rukun dalam melaksanakan ibadah solat bagi umat muslim. Namun diantara umat muslim kebanyakan ternyata berbeda dalam melafadzhkan doa ifftitah atau tidak sama dalam doa iftitahnya, sebenarnya yang direkomendasikan atau ada tuntunanya dalam doa iftitah yang mana saja yah?

Ada banyak riwayat terkait lafazh doa iftitah, hanya saja ada tujuh lafaz doa Iftitah yang masyhur dan ma’tsur dengan riwayat yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua lafaz doa ini bisa dipakai dan dibenarkan untuk dibaca pada shalat yang kita laksanakan, baik shalat wajib maupun sunnah, baik sendirian ataupun berjamaah.

Pertama: Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memulai shalat beliau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

Subhanakallahumma wabihamdka watabarokasmuka wataala jadduka wala ilaha ghoiruka. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ad-Daru Quthni)

Kedua: Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diam pada waktu antara takbir dan Al-Fatihah, lalu saya bertanya kepada beliau: “Apakah yang Engkau baca diantara takbir dan Al-Fatihah itu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Saya membaca:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Allahumma ba’id baini wabaina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi walmaghrib. Allahumma naqqini minal khotoya kama yunaqqos tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsil khothoyaya bilma’i was tsalji walbarodi”(HR. Bukhari dan Muslim, dengan beberapa perbedaan kecil antara lafaz dari Bukhari dan Muslim).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJaeGzvfVlK5c7wDDdQ19v4HssYzTFU2PQ7gw8SL7w5oKrYLFKO7pepNfUQU8g7Nzf1KpmjwZvcEwMEJt-OotL-7loJEeKX0tfRdjKYpS4iixfMVmugCikUdp0iaD4O0y-4oSh5eGad5c/s1600/Doa+Iftitah.jpg

Dari Ali bin Abi Thalib ra dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa sanya beliau ketika shalat membaca:

وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَنْتَ الْمَلِكُُ لاَ اِلَهَ إِلاَّّ اَنْتَ رَبِّىْ وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِىْ لِاَحْسَنِِِ الْاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِيْ لِاَحْسَنِهَا إِلاََّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيُْر كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وََالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil alamin, la syarikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma antal malik, la ilaha illa anta robbi wa ana ‘abduka, zholamtu nafzi wa’taroftu bidzanbi, faghfirli dzunubi jami’a, la yaghfiruz dzunuba illa anta, wahdini liahsanil akhlaq la yahdi li ahsaniha illa anta, washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta, labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu biyadaika, was syarru laisa ilaika, ana bika wa ilaika, tabarokta wa ta’alaita, astaghfiruka wa atubu ilaika”.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Wednesday, November 2, 2016

Hukum Wanita Mencukur Rambut, Membentuk Rambut Dan Menyemirnya Meniru Model Yang Ada Di Majalah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8xaju3L-yfY2rRiHDeIvcDFygIuuJSL7dQyIGn5worYYo9nmPvQM9Xou38ii08A8lruvUngZYeXHlmLMSnBZRLlIlS816wQ5Bp_v6Z2u2aoXLZTXHHJQ6B2EwiKPD6qiy1aKMNDHB_Is/s1600/Semir+Rambut.jpg

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum memotong rambut ?

Jawaban
Jika menyerupai wanita kafir, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya”

Demikian pula apabila mecukurnya seperti lelaki, dengan mencukur pendek, atau hingga ke dua telinga –yang biasa disebut lammah- yaitu rambut yang melampui ujung daun telinga dan belum mencapai pundak. Tidak diragukan bahwa mencukur pendek lebih besar (dosanya) daripada mencukur sebatas bawah telinga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki, dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar.

Apabila tidak dengan tujuan menyerupai, tetapi dengan tujuan lain yang bukan untuk berhias, seperti karena tidak mampu memelihara, atau karena terus memanjang hingga menyebabkan kesulitan baginya, maka para ulama memperbolehkan sebatas keperluan, berdasarkan pada hadits Abu Usamah bin Abdurrahman, ia berkata : “Saya menghadap ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, saya bersama saudara lelaki sesusuan. Ia bertanya kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Adalah para istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rambut-rambut mereka yang seperti wafrah”. Wafrah adalah rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.

[Zinatul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 97]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS5nG49vRyb898CO8n9QU5ZviOJ5F0vbq0X-rlhpOKIsio16sNYQeAPJOBnGWKbS4otFq0-qbeCe1QTj_KWr0DwJ9f2RWqdmkfvXdLFqjQxEhL3sOHFtQnxhKNOHLrrsAaMWGNecB1MnE/s1600/Hukum+Wanita+Mengeriting+Rambut+dalam+islam,%2Bwanita%2Bmengeriting%2Brambut,%2Bhukum%2Bkriting%2Brambut,%2Bkeriting%2Brambut,%2Bhukum%2Bkriting%2Brambut,%2Brambut%2Bkriting.jpg

HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : “Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majalah barat, atau potongan-potongan yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula ? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat ? Apa standar untuk menentukan meniru atau bukan ? semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengaharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyari’atkan untuk memotong rambut sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan untuk sekedar untuk berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.

Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah ‘tasyabuh’ (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka”

لَيْسَ مِنَّا مِنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami”.

Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]

Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda mencintai mereka adalah meniru mereka.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Al-Fauzan, Juz 3 hal.317]

HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT KARENA TERPAKSA

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpaksaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?

Jawaban
Jika memang kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi mereka untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan sehingga menjadikanya menyerupai kaum wanita kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari mereka”

[Fatawa Lajnah Da’imah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Shalat Seseorang Bisa Batal Dikarenakan Ada Wanita Yang Melintas Di Hadapannya

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/Sering-Mengkhayal-Ketika-Sedang-Shalat.blo

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalat seseorang di Masjidil Haram bisa batal ketika ia ikut berjama’ah dengan imam atau shalat sendirian karena da wanita yang melintas di hadapannya?

Jawaban
Tentang wanita yang dapat membatalkan shalat seseorang, hal ini telah ditetapkan dalam kitab Shahih Muslim dari hadits Abu Dzar, ia mengatakan : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Perempuan, keledai dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalat seorang muslim jika dihadapannya tidak ada pembatas (penghalang), seperti jok bagian belakang kendaraan”.

Dengan demikian jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatas shalatnya, jika pelaku shalat itu memiliki pembatas shalat, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, jika orang yang shalat itu tidak memiliki pembatas, maka shalat orang itu menjadi batal, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat walaupun ia telah mencapai di rakaat terakhir. Hal ini pun berlaku jika shalat itu dilakukan di masjid-masjid lainnya menurut pendapat yang paling kuat, karena dalil yang menyebutkan hal ini bersifat umum dan tidak ada pengkhususan pada suatu tempat.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4gRIpV42wwl5S0YTibUs1WyAI51A4FCMiFMPrLq2wBNjz2GYG9UDNYvRLfTPc7CMNdMW-kcIJXLRgOxnyYtcj-W2rt-rLRMl7XlAkFiqLh8SUUQWzhfgIZ4gY3ffTwsrV7WHyDcnVjVmf/s1600/tasyahud-jauzaa.jpg

Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa. Namun jika orang itu berjalan di hadapan orang yang sedang shalat sendirian (tidak berjama’ah mengikuti imam) maka itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat itu tahu akan dosa perbuatan itu yang akan ditimpakan kepadanya, maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapannya itu”.

“Al-Bazzar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan empat puluh di sini adalah empat puluh tahun”

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/233]

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bahaya Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video


1970´s portable TV

Hendaknya kita berhati-hati men-share foto atau video kita, keluarga kita atau anak kita di sosial media, karena penyakit ‘ain bisa terjadi melalui foto ataupun video. Meskipun tidak pasti setiap foto yang di-share terkena ‘ain tetapi lebih baik kita berhati-hati, karena sosial media akan dilihat oleh banyak orang.

Penyakit ‘ain adalah penyakit baik pada badan maupun jiwa yang disebabkan oleh pandangan mata orang yang dengki ataupun takjub/kagum, sehingga dimanfaatkan oleh setan dan bisa menimbulkan bahaya bagi orang yang terkena.

Ibnul Atsir rahimahullah berkata,

ﻳﻘﺎﻝ: ﺃﺻَﺎﺑَﺖ ﻓُﻼﻧﺎً ﻋﻴْﻦٌ ﺇﺫﺍ ﻧَﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻋَﺪُﻭّ ﺃﻭ ﺣَﺴُﻮﺩ ﻓﺄﺛَّﺮﺕْ ﻓﻴﻪ ﻓﻤَﺮِﺽ ﺑِﺴَﺒﺒﻬﺎ

“Dikatakan bahwa Fulan terkena ‘ Ain , yaitu apa bila musuh atau orang-orang dengki memandangnya lalu pandangan itu mempengaruhinya hingga menyebabkannya jatuh sakit” 1.

Sekilas ini terkesan mengada-ada atau sulit diterima oleh akal, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa ‘ain adalah nyata dan ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺣﻖُُّ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺷﻲﺀ ﺳﺎﺑﻖ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻟﺴﺒﻘﺘﻪ ﺍﻟﻌﻴﻦ

“Pengaruh ‘ain itu benar-benar ada, seandainya ada sesuatu yang bisa mendahului takdir, ‘ainlah yang dapat melakukannya” 2.

Contoh kasus:

    Foto anak yang lucu dan imut diposting di sosial media, kemudian bisa saja terkena ‘ain. Anak tersebut tiba-tiba sakit, nangis terus dan tidak berhenti, padahal sudah diperiksakan ke dokter dan tidak ada penyakit.
    Bisa juga gejalanya tiba-tiba tidak mau menyusui sehingga kurus kering tanpa ada sebab penyakit.

Hal ini terjadi karena ada pandangan hasad kepada gambar itu atau pandangan takjub dan PENTING diketahui bahwa penyakit ‘ain bisa muncul meskipun mata pelakunya tidak berniat membahayakannya (ia takjub dan kagum).


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEW4m8p9qqZFf3xXLa4E-Hno1hVmHzFkI2QovUusp-NptHdGb59gzOZwJWNx9Rm_vkJsSoHTHiUarGBJMFHU_Zey63_0ymYQ_GKw0abB1c3DdG_Yv66mFLxOqLxoTFrc4IFLrKtHOyA94/s1600/timthumb.php.jpeg

Penyakit ‘ain bisa melalui gambar atau video

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

ﻭﻧﻔﺲ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻻ ﻳﺘﻮﻗﻒ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﻟﻪ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻓﺘﺆﺛﺮ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﻩ ، ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺎﺋﻨﻴﻦ ﻳﺆﺛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﺎﻟﻮﺻﻒ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺭﺅﻳﺔ

”Jiwa orang yang menjadi penyebab ‘ain bisa saja menimbulkan penyakit ‘ain tanpa harus dengan melihat. Bahkan terkadang ada orang buta, kemudian diceritakan tentang sesuatu kepadanya, jiwanya bisa menimbulkan penyakit ‘ain, meskipun dia tidak melihatnya. Ada banyak penyebab ‘ain yang bisa menjadi sebab terjadinya ‘ain, hanya dengan cerita saja tanpa melihat langsung”3.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

ﻭﺑﻬﺬﺍ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺎﺋﻦ ﻗﺪ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ ، ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﻓﻴﺼﻴﺒﻪ ﺑﻌﻴﻨﻪ ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ

“Oleh karena itu, jelaslah bahwa penyebab ‘ain bisa jadi ketika melihat gambar seseorang atau melalui televisi, atau terkadang hanya mendengar ciri-cirinya, kemudian orang itu terkena ‘ain. Kita memohon keselamatan dan kesehatan kepada Allah.” 4.

Demikian semoga bermanfaat.

@Di antara langit dan bumi Allah, Pesawat Citilink Jakarta-Yogyakarta

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Mencium Mushaf Al Qur’an


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSvR2i7a86SqxmIt3h-6sSFZeMszS60mmnNo-dknvhTJGAsIcbQai17iLfjawMY4MUsLPrTX7Lfcn1hC0gWBZ7XjNr-26Y-gopbhF1jNWTguq_lAMppgq72UBk0PkRYpyeTd-FUYrjQAs/s1600/Hukum+Mencium+Mushaf+Al-Quran.jpg

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Bolehkah ber-ta’abbud (mencari pahala) dengan mencium mushaf Al Qur’an sebagaimana kita ber-ta’abbud ketika mencium hajar aswad?

Jawab:

Mengenai mencium mushaf Al Qur’an, sama sekali tidak ada dalil yang marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, juga dari para kibar sahabat Nabi. Berbeda dengan mencium hajar aswad, dalil-dalil tentangnya shahih.

Memang ada atsar dari Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu dalam Sunan Ad Darimi (3393) bahwa beliau meletakkan mushaf di wajahnya lalu mengucapkan:

كتاب ربي، كتاب ربي

“kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku“.

Namun atsar ini terdapat inqitha’ (keterputusan sanad) antara Abdullah bin Ummu Mulaikah dengan Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu. Karena Abdullah bin Ummu Mulaikah tidak pernah bertemu dengannya, dan ia bukanlah orang yang diketahui meriwayatkan dari Ikrimah. Oleh karena itu Al Hafidz Adz Dzahabi mengomentari atsar ini dengan berkata: “mursal“.

Andai kita kesampingkan dulu status sanadnya, atsar ini juga tidak menunjukkan bolehnya taabbud dengan mencium mushaf. Paling maksimal kita hanya bisa mengatakan bahwa Ikrimah meletakkan mushaf di wajahnya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa mengatakan:

القيام للمصحف وتقبيله لا نعلم فيه شيئًا مأثورًا عن السلف، وقد سئل الإمام أحمد عن تقبيل المصحف فقال: ما سمعت فيه شيئًا، ولكن روي عن عكرمة بن أبي جهل

“Berdiri untuk menghormati mushaf atau mencium mushaf, tidak kami ketahui adanya riwayat shahih dari para salaf. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hal ini ia mengatakan: aku tidak pernah mendengar tentangnya sama sekali, namun diriwayatkan oleh Ikrimah bin Abi Jahal”.

Dan yang juga yang menjadi indikasi kuat lemahnya atsar ini adalah bahwa Ikrimah wafat pada masa khilafah Abu Bakar radhiallahu’anhu. Dan mushaf belum ada ketika itu, yang ada adalah lembaran-lembarang yang ada di tangan para sahabat radhiallahu’anhum. Dan berbeda antara lembaran-lembaran tersebut dengan mushaf, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCzck8WAMnWTpQva6rqdUSv0VnKAIgnkgZvFQzfmKeodsnB15GIxuleiWnbziSff4jj0GIJWKbX5xNo0b2qMLtPgAH1_Mlkq0OhXl_0U5wH34lLPWfRNks4wVSV2lCghQPx_J9tER5qbk/s1600/anak2.jpeg

Adapun mengqiyaskan mencium mushaf dengan mencium hajar aswad, memang tidak diragukan lagi bahwa mushaf adalah Kalamullah dan ia lebih agung dari hajar aswad. Namun masalahnya ia adalah qiyas yang tidak shahih, karena tidak ada qiyas dalam ibadah. Orang yang mencium hajar aswad mencari pahala dengan hal itu, demikian juga orang yang mencium mushaf. Padahal tidak ada qiyas dalam ibadah. Oleh karena itu ketika Umar mencium hajar aswad ia mengatakan:

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي -صلى الله عليه وسلم- يقبلك ما قبلتك

“sungguh saya tahu benar bahwa engkau hanyalah batu, tidak memberi manfaat. Andaikan saya tidak melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukannya, saya tidak akan menciummu” (HR. Bukhari 1597).

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وكل من ألحق منصوصًا بمنصوص يخالف حكمه فقياسه فاسد، وكل من سوّى بين شيئين أو فرق بين شيئين بغير الأوصاف المعتبرة في حكم الله ورسوله فقياسه فاسد

“setiap meng-qiyaskan ibadah yang manshush dengan ibadah yang manshush, lalu menyelisihi hukumnya (yang ditunjukkan oleh nash), maka qiyasnya rusak. Dan siapa yang menyamakan dua hal atau membedakan dua hal padahal tidak ada sifat yang mu’tabar dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, maka qiyas-nya rusak”.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/73066

Penerjemah: Yulian Purnama


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Sungguh Allah Akan Menghinakan Para Musuh Al Qur’an


nuzulul-quran

Nabi –shollallohu alaihi wasallam– telah bersabda:

إنَّ اللهَ لَيرفَعُ بهذا القُرآنِ أقوامًا ويضَعُ به آخَرينَ

“Sungguh dengan sebab Kitab (Al Qur’an) ini, Allah akan mengangkat sekelompok kaum, dan dengannya pula Dia akan merendahkan sekelompok kaum yg lain” (HR. Muslim: 817).

Siapapun yang membela Al Qur’an, Allah akan mengangkat derajatnya. Sebaliknya siapapun yang merendahkannya, Allah akan meruntuhkan martabatnya.

Karena Al Qur’an adalah kalamullah; firman Allah yang Dia jamin penjagaannya dan kemurniannya. Maka merendahkannya berarti merendahkan Allah ta’ala. Sungguh Dia tidak akan rela dengan siapapun yang merendahkannya. Ingatlah, disamping Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, Allah juga Maha Kuat Perkasa, serta Maha Pedih Siksa dan Hukuman-Nya.

Kaum Muslimin, jadilah pasukan-pasukan pembela Al Qur’an, sehingga Allah memuliakan kalian. Dan jangan sampai kalian merendahkan Al Qur’an atau membela orang-orang yang merendahkannya, sehingga Allah meruntuhkan martabat kalian.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjoRLfbYJshxoHOZtNRtPfalsDUcYu7z1RDjuqNBq0cKVUaq5cbRdYenUHLs8u0fmAMfAt1g92K6SZWKRo9XcrK-c_wM1BUuJ9rEM_VnKNuiNcAzVxg4weUHuwKXO9XlN6aBZRiY8GF9fB/s1600/sunset-with-tree.jpg

Jangan sampai Anda menjadi pelajaran bagi orang lain. Tapi, cerdaslah, dan ambillah pelajaran dari orang lain.

Lihatlah orang-orang yang hari ini mencari ketenaran dan kedudukan dengan jalan merendahkan Al Qur’an atau membela orang yg merendahkan Al Qur’an, nantinya Allah pasti akan menghinakannya.

Allah azza wajalla telah berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Harusnya orang-orang yang menyelisihi perintah RasulNya, takut akan mendapatkan cobaan atau azab yg pedih” (QS. Annur: 63).

***

Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, MA.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hati-Hati! Ini Bahaya Memuji Non Muslim, Orang Kafir dan Agama Kafir

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOMn_rAxTGSVVlDn0UJUc5ndm6NbZg-OSPpFquiJVMVeTQQq6ISeqrGpO7HLzO5-ZcT9kR-wyLQtR4e9AyWK8-crLbJr1IsNziFol7VG9YenFSTnIboIONQyJil8QF9PJG5NALqNHTzgs/s1600/hukum+menjadi+pns.jpg

Bagaimanakah hukum memuji non muslim atau orang kafir? Bagaimana juga jika sampai memuji agama atau kekafiran mereka?

Dalam Al Qur’an, kita tidak diperbolehkan menjadikan non muslim sebagai pemimpin kita atau menjadikan mereka sebagai awliya’. Namun maksud awliya’ juga adalah menjadikan sebagai kekasih, orang yang dicintai, dan teman dekat, seperti itu tidak dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, yang dimaksud menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai awliya’ adalah menjadikan sebagai pemimpin dan sebagai teman.

Siapa yang menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin dan teman dekat, maka ia termasuk golongan mereka. Yang dimaksud kata Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, siapa yang mencintai orang kafir secara sempurna, maka ia berarti berpindah pada agama mereka. Siapa yang mencintai sedikit, maka dapat menyeret pada kecintaan yang lebih. Perlahan-lahan akan mencintai mereka secara berlebihan sampai akhirnya pun menjadi bagian dari mereka. Itulah efek jelek dari mencintai orang kafir.

Jika loyal pada orang kafir tidaklah dibolehkan, maka memuji mereka pun tidak diperkenankan. Inilah di antara prinsip muslim yang telah dicontohkan oleh para ulama kita.

Al ‘Allamah Abu Ath Thoyyib Shidiq bin Hasan Al Bukhari rahimahullah dalam kitabnya Al ‘Ibrah (hal. 245), ia berkata,

وأما من يمدح النصارى ، ويقول إنهم أهل العدل ، أو يحبّون العدل ، ويكثر ثناءهم في المجالس ، ويهين ذكر السلطان للمسلمين ، وينسب إلى الكفار النّصيفة وعدم الظلم والجور ؛ فحكم المادح أنه فاسق عاص مرتكب لكبيرة ؛ يجب عليه التوبة منها والندم عليها ؛ إذا كان مدحه لذات الكفار من غير ملاحظة الكفر الذي فيهم . فإن مدحهم من حيث صفة الكفر فهو كافر

“Siapa saja yang memuji orang Nashrani, menyatakan mereka adalah orang yang adil, orang Nashrani itu mencintai keadilan, pujian seperti ini pun banyak disuarakan di majelis, maka yang memuji termasuk orang fasik dan pelaku dosa besar. Sedangkan sikapnya untuk pemimpin atau raja muslim jadi dihinakan. Adapun orang kafir diagung-agungkan dan tidak pernah disebut zalim. Orang yang melakukan seperti itu wajib bertaubat dan menyesal atas sikapnya.

 https://s-media-cache-ak0.pinimg.com/236x/60/c4/91/60c491d3ac01d0998631ae211b14c9ef.jpg

Sedangkan kalau yang dipuji adalah dari sisi akidah kafir yang mereka anut, maka memuji mereka termasuk kekafiran.”

Guru kami, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafizhohullah berkata,

” من اعتقد أن اليهود والنصارى على دين صحيح فهو كافر ، ولو عمل بكل شرائع الإسلام وأنه مكذب لعموم رسالته صلى الله عليه وسلم .وعلى هذا فذِكر ما عند الكفار من أخلاق محمودة على وجه المدح لهم والإعجاب بهم وتعظيم شأنهم حرام ، لأن ذلك مناقض لحكم الله فيهم ” انتهى .

 “Siapa yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nashrani itu benar, maka ia kafir walaupun ia menjalani berbagai syariat Islam. Realitanya ia telah mendustakan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya saja yang memuji non muslim dari sisi akhlak, kagum pada tingkah laku serta mengagungkan mereka, demikian itu haram. Seperti itu bertentangan dengan hukum Allah pada mereka.”

    Saudara-saudara para pembaca Rumaysho.Com, cobalah menilai pemahaman JIL (Jaringan Islam Liberal) yang sangat gemar menghaturkan pujian pada non muslim, bahkan menyanjung setinggi langit agama dan ajaran mereka, sesatkah atau tidakkah mereka?

Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah pada akidah yang benar.



Diselesaikan di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari penuh berkah, 29 Safar 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Rajin Sedekah, Tetapi Jangan Lupakan Nafkah Keluarga

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHaJHFJD8rn-FkO-bzsR2qNWVHeoeg1M0NZKBZZbnVhMs1R42_r_xLfm2W-ho4eQD24pqZbxl2RuDQgN1g-IO090FTzIchFaD2oxHK1CxlaiaNKn1uVhA_ugcmr6zJzjm2ALNIs_0YF6Q/s640/Yang+Paling+Besar+Pahalanya+Adalah+Yang+Engkau+Berikan+Untuk+Istrimu.jpg

Perlu diprioritaskan dalam pengeluaran harta, bukan semua dipakai sedekah. Ada nafkah yang wajib yang lebih dahulu dipenuhi.


Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

    “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)



Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

    Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari).
    Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
    Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgO8NwgYsme5QwJWEEkDAyusO14BAiYR9_ppWLypzAkHoscBAp6glg_6azd_rMZZePBOZ-D2b9c0fvru890B-L5b6BRQaF1HaS3kIgJ_9Ly4BBOVjUoFJu5NP-dAukK6SJ9k1h37DBotwI/s1600/Ini+Pahala+yang+Diterima+Suami+Untuk+Setiap+Nafkah+yang+Diberikan+Pada+Istrinya.jpg

Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah).


    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihin)



Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.



@ DS, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Abdurrahman bin ‘Auf, Salah Satu Sahabat Nabi yang Dijanjikan Masuk Surga


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpV2h5PTb9Fn8y7YPywjDHgltgS-fHcmGnmhkizZXpVOmB0ry8S8cX95IQJO7D9Bk5QoN60QOjT_-6KtO-LW6SpTOFCHB2uvMpwE5NQAevgZ0nQcJGnQ4tfiX2uZDElVxmMAbEAK5x8Co/s1600/abdurahman+bin+auf.jpg

JIKA Rasulullah shalallahu alaihi wassalam pernah mengumumkan ada sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga, maka nama Abdurrahman bin ‘Auf termasuk di dalamnya. Nabi menyebut namanya di sela-sela nama para sahabat agung yang lain, tak terkecuali empat pengganti Rasulullah (al-khulafaur rasyidun).

Saat kabar atau hadits itu sampai di telinga Abdurrahman bin ‘Auf, dadanya tak latas membusung. Ia justru gemetar takut. Suasana batin semacam ini berlangsung terus-menerus hingga ia memberanikan diri menemui Rasulullah.

Abdurrahman bin ‘Auf sendiri adalah kerabat Nabi. Silsilah keturunan mereka berdua bertemu di generasi keenam ke atas, yakni Kilab bin Murrah. Namun demikian, kedekatan hubungan darah tak serta-merta mengurangi sikap takzim Abdurrahman kepada Sang Utusan Allah.

Abdurrahman bin ‘Auf masih terus terngiang dengan perkataan Rasulullah ketika akan berjumpa dengan sumber ucapan itu. Kerendahan hatinya lah yang membuat hatinya diliputi kecemasan lantaran kabar yang mengistimewakan dirinya di antara para sahabat ternama itu.

“Allah telah memberimu hutang yang indah, yang membebaskan kedua kakimu,” tutur Rasulullah sebagaimana tercatat dalam kitab At-Thabaqatul Kubra karya Syaikh Abdul Wahab Asy-Sya’rani.

Melalui Nabi, Jibril lantas memberinya pesan anjuran kepada Abdurrahman bin ‘Auf untuk senantiasa memuliakan tamu, memberi makan kaum miskin, dan membantu orang-orang yang butuh pertolongan. “Jika semua perbuatan ini dilakukan maka lunas lah hutang-hutang tersebut.”

 http://tabungwakaf.com/wp-content/uploads/2016/05/auf.png

Abdurrahman bin ‘Auf sejak awal terkenal sebagai orang yang super dermawan. Ia pernah menyedekahkan 700 rahilah, yang mayoritas untuk para faqir dan miskin. Rahilah adalah jenis unta tunggangan yang harganya lebih mahal dari unta biasa. Abdurrahman memberikannya beserta barang bawaan dan pelana berikut alasnya.

Di mata Rasulullah, Abdurrahman istimewa salah satunya karena kepedulian sahabat as-sabiqunal awwalun (golongan orang pertama masuk Islam) ini terhadap masyarakat lemah. Hatinya tetap lapang meski harta bendanya banyak didermakan untuk kepentingan itu.

Suatu kali Rasulullah pernah dari arah belakang mengalungkan serban dan menutupi kedua bahu Abdurrahman bin ‘Auf. “Inilah hamba yang shalih,” lisan Nabi yang lembut melontarkan pujian.

Abdurrahman bin ‘Auf merupakan orang dengan ketawadukan yang luar biasa. Karenanya, berita bahagia yang mengistimewakan dirinya pun direspon dengan rasa khawatir. Bukan tak percaya atau tak suka. Baginya, di hadapan Tuhan dirinya tak ada apa-apanya. Karakter ini seolah menjadi tamparan keras bagi orang atau kelompok yang merasa paling benar dan mulia meski tanpa jaminan surga.

Al-Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin ‘Auf wafat pada tahun 32 hijriyah dan disemayamkan di Baqi’, Madinah, dekat dengan makam Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tuesday, November 1, 2016

Mengetahui Kandungan Makna Mengapa Allah Menciptakan Wanita dari Tulang Rusuk


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgufP3LEF5f5ct_2-CiBbP5IrrazIhm5_IDHTXJH69idGPBDDNQE2RihmJNaZjUBz-BIOnjvnHSSJggMHSM3FUAI7cvAe9Kg8mVoeWjv0zz2OccfllTEsF1rpUPQuUqT7M6UZZsj6ynq-Il/s1600/Kulit+Wanita+Arab+Dianggap+Tercantik+di+Dunia+21.png

KITA pasti sudah sering mendengar pernyataan bahwa wanita tercipta dari tulang rusuk dari laki-laki. Namun, benarkah itu? Lalu, apa makna dari penciptaan para wanita dari tulang rusuk laki-laki?

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka sikapilah para wanita dengan baik,” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186).

Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita. Berbuat baik terhadap mereka, tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”

Dikutip dari muslim.or.id, Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5Rx7xVnoexaEAu7yEITkn17xLXgR76RZoO-B8ekNHl1EunQu09Dd18usnwFKXgI6r61_oMXMo59y5wtvvPl_byEwPZUOIQmJ6O1Yo3WPW9ft_qz5xe0rKlYz481Spn0VYh3SR9augJQfq/s1600/Wanita-bercadar.jpg

Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.

“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bisa menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita),” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80).

Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.

Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. An-Najm:4).

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Air Minum Bekas Kucing Apakah Najis?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC-8Pwt4AMRutoCT_t55FqjaH77qYJUkVqmeFmcJkQx-BDprQp7mD-67z2AvYujJC3vg810699xtzDB3HksibA22eme648IJ24Kls_Hu8Dno18djjt5rGbCnqpqDOK8xFCDHKPYFszFwU/s1600/bolehkah+kucing+minum+susu+sapi.jpg

DALAM istilah fiqih, kita mengenal kata as-su’ru. Istilah ini sering didefinisikan menjadi :

فَضْلَةُ الشُّرْبِ وَبَقِيَّةُ الْمَاءِ الَّتِي يُبْقِيهَا الشَّارِبُ فِي الإْنَاءِ أَوْ فِي الْحَوْضِ ثُمَّ اسْتُعِيرَ لِبَقِيَّةِ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ

Bekas minum dan sisa air yang ditinggalkan oleh orang yang minum dari suatu wadah atau telaga, kemudian digunakan untuk sisa makanan dan selainnya.

Menurut Ustadz Ahmad Syarwat, LC hukum su’ru atau bekas minum hewan punya pembahasan cukup luas dalam ilmu fiqih. Sebagian dari su’ru hewan itu ada yang najis, dan sebagian lagi ada yang tidak najis.

Su’ru Kucing

Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebagian ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis.

At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic7P-CGs_9HDpfZY3DQcmJ-3ePPtQOejBRr9t5HwI6iNXbbhjW-psY6MZX4fmE4EuPKLEivGw95n3RmnN-KRru0SVUbxZnmjCLy9a1TOaDw-5fG3IzUS-ut4ISSDNI7fC4FJwdSXAlAbNf/s1600/254069_231043280240372_100000041052401_1069265_1154437_n.jpg

Namun meski demikian karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Rasulullah SAW bersabda, “Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita,” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).

Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.

Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu maka tidak najis.

Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja meminum khamar maka ludahnya saat itu menjadi najis.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tahukah Anda,Apa Arti Yang Terkandung Dalam Kitab Barzanji?


barzanji

Berikut adalah beberapa kalimat kufur dan syirik yang terdapat dalam kitab Barzanji sekaligus komentar dari sebagian ulama.

Hambamu yang miskin mengharapkan
“Karuniamu (wahai Rasul) yang sangat banyak”
Padamu aku telah berbaik sangka
“Wahai pemberi kabar gembira dan Pemberi Peringatan”
Maka tolonglah Aku, selamatkan Aku
“Wahai Penyelamat dari Sa’iir (Neraka)”
Wahai penolongku dan tempat berlindungku
“Dalam perkara-perkara besar dan berat yang menimpaku”

Penjelasan :

Misi dan tujuan kedatangan Rasulullah yang utama adalah untuk membebaskan manusia dari penghambaan diri kepada selain Allah. Sementara penyair dalam petikan syair Barzanji di atas menyatakan penghambaan dirinya kepada Rasulullah (bukan kepada Allah) dan mengharapkan pemberian yang banyak dari beliau. Pada bait yang ke-2 dia telah berbaik sangka kepada Rasulullah (untuk menyelamatkan dirinya). Padahal Nabi sendiri menyuruh untuk berbaik sangka hanya kepada Allah bilamana akan menghadap Allah (akan mati) Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Jabir bin Abdillah bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah bersabda (3 hari sebelum wafatnya) :

“Janganlah mati salah seorang dari kamu melainkan ia berbaik sangka kepada Allah ‘Azza wa Jalla”

berbaik sangka dalam hadits tersebut maksudnya adalah mengharap rahmat dan ampunan

Pada bait yang ke-3 penyair minta pertolongan kepada Rasulullah dan minta perlindungan dari beliau supaya diselamatkan dari api neraka, padahal Nabi sendiri melarang umatnya memohon untuk menghilangkan kesusahan dan kesulitan yang menimpa (beristigotsah) kecuali hanya kepada Allah. Bahkan beliau sendiri meminta perlindungan hanya kepada Allah dan memerintahkan ummatnya untuk berlindung serta memohon perlindungan hanya kepada Allah semata. Rasulullah bersabda : “

“Tidaklah boleh memohon untuk menghilangkan kesusahan dan kesulitan yang menimpa (beristigotsah) kepadaku (karena Nabi tidak mampu melakukannya), dan beristigotsah itu hanya boleh kepada Allah semata.” [HR. Thabrani, semua periwayatnya shahih kecuali Ibnu luhaiah, dia hasan].

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR6uZGP1AOFrllZkmG297L2hztfk0MxQ0ATJ2OczOjHX8P89-Ry2cTv06aQqQbQExQ80vTEM1hB-Gd2g_6aH2gL7qcHTt21HRL92TdDZUMhOWHgCEctZLXhoH95Zwr7qTOhjeKDBu7qsJW/s1600/terjamah+albarzanji.jpg

Pada bait yang ke-4 penyair menjadikan Nabi sebagai penolong dan tempat berlindung dalam perkara-perkara besar dan berat yang menimpanya dengan melupakan Allah ‘Azza wa Jalla sebagai penolong dan tempat berlindung yang Nabi sendiri meminta pertolongan dan perlindungan hanya kepada-Nya.

Keempat bait syair ini di dalamnya terdapat kalimat-kalimat yang mengandung kesesatan dan kesyirikan yang sangat berat. Hal ini tidak diketahui oleh orang-orang yang berdiri mendendangkan syair-syair Barzanji tersebut. Berdirinya mereka (pembaca Barazanji) pada acara Maulid dan “Cukuran” (potong rambut bayi) dan acara ziarahan di rumah calon jamaah hajji. dikatakan oleh Ulama bahwa hal itu didasarkan kepada I’tiqad (keyakinan) sesat bahwasanya Nabi menghadiri majelis yang di dalamnya di baca kisah maulid tersebut. Setelah mendapat kritikan Ulama mereka pindah kepada I’tiqad (keyakinan) lain yang sama juga sesatnya yaitu anggapan bahwa Ruh Nabi hadir menyertai mereka. Sehingga terdengar dari mereka ungkapan “Jasadnya tidak menyertai kita akan tetapi rohaniatnya selalu bersama kita.”

Kemudian di dalam Qashidah Burdah yang dicetak bersama kitab Barzanji, ada bait-bait yang dikritik oleh Ulama karena mengandung pujian melampaui batas yang ditujukan kepada Rasulullah (Ithra) sehingga menempatkan Nabi pada posisi dan tingkatan Allah ‘Azza wa Jalla. Diantara bait yang dikritik itu adalah:

“Wahai makhluk yang mulia tiadalah bagiku tempat berlindung”
“selain engkau, di kala bencana besar menimpaku”
“Maka sesungguhnya termasuk sebagian dari pemberianmu (adalah) dunia dan akhirat”
“dan termasuk sebagian dari ilmumu adalah ilmu tentang apa yang tercatat
dalam Al-Lauh Al-Mahfudzh dan apa yang tertulis oleh Pena Allah”

Inilah sebagian dari syair Qashidah yang mengandung Pujian kepada Rasululah saw yang melampai batas.

[Al-Hujjah Risalah No: 50 / Thn IV / Rabiul Awal / 1423H ]



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Mengenal 3 karakter Kelompok Khawarij.. Jangan Sampai Anda Ikut Terkena Pemikirannya,..

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWWeY2WSXbAdoBnUVll5RGh1fHS55b_g9Q-G6cU-LB-D8ntSiO9N8Z_EBIraBciutpdXGhci_UYhpjzDUp-Jbvn1UmmDp-6oOLVRAfncM-HLbcMEtjDiwiWlmpnL7N9c2D6h_iVkoZTI35/s1600/khawarij.jpeg

SyaikhunaSyaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Apakah di zaman ini ada yang masih membawa pemikiran Khawarij?”

Jawab beliau hafizhohullah,

Ya Subhanallah .. Memang benar masih ada di zaman ini. Tidakkah perbuatan seperti ini adalah perbuatan Khawarij?! Yaitu mengkafirkan kaum muslimin. Yang lebih kejam lagi karena pemikiran semacam itu sampai-sampai mereka tega membunuh kaum muslimin dan benar-benar melampaui batas. Inilah madzhab Khawarij. Ada 3 sifat utama mereka:

    Mengkafirkan kaum muslimin
    Keluar dari taat pada penguasa
    Menghalalkan darah kaum muslimin

Inilah model pemikiran Khawarij. Seandainya ada yang dalam hatinya pemikiran semacam itu, namun tidak ditunjukkan dalam ucapan dan perbuatan, tetap ia disebut Khawarij dalam aqidahnya dan pemikirannya.

[Dinukil dari Fatawa Asy Syar’iyyah fil Qodhoya Al ‘Ashriyyah, hal. 86]

***

Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas menunjukkan bagaimana Khawarij di zaman ini masih ada, bahkan akan terus bermunculan. Kami sengaja mengangkat fatwa tersebut untuk menunjukkan bahwa fenomena pemboman, teror dan kekerasan yang terjadi di negeri kita, tidak lepas dari peran Khawarij. Sifat mereka amat keras, jauh dari ulama, sehingga bertindak seenaknya. Mereka begitu mudah mengkafirkan penguasa. Bahkan para polisi dan tentara sebagai kaki tangan penguasa disebut para pembela thoghut. Maka wajar jika para Khawarij pernah melakukan teror bom bunuh diri di masjid kepolisian di hari barokah, hari Jumat. Itulah latar belakang mereka bisa melakukan pemboman. Awalnya dari pengkafiran, ujung-ujungnya adalah pengeboman.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ZP_03N3seRKADn2lIQlRx1kW5aqxkqXwOmkMT-QIR6pSgCb42KiLS_l4xGZUfmRi2ayjWoXMgQBB41E3JTrFZwt9snApk3l4vvaA6UwILhdRxrd5GMRUNL5XcOK_nE4EkJZFEEVc34k/w1200-h630-p-nu/khawarij.jpg

Salah satu pemimpin besar mereka saat ini telah divonis 15 tahun penjara. Walaupun di balik jeruji, namun pemikirannya tidak bisa terkungkung karena pemikiran rusak Khawarij telah menyebar ke mana-mana khususnya di kalangan para pemuda. Benarlah kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِى آخِرِ الزَّمَانِ ، حُدَّاثُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar pada akhir zaman suatu kaum, umurnya masih muda, sedikit ilmunya, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia. Iman mereka tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama mereka seperti terlepasnya anak panah dari busurnya“. (Muttafaqun ‘alaih).

Tugas kita adalah belajar dan belajar serta terus dekat pada para ulama sehingga kita bisa benar dalam meniti jalan yang ditunjuki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaful ‘ummah, generasi emas dari umat ini.

Semoga Allah menjauhkan kita dari pemikiran menyimpang dan menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 15 Rajab 1432 H (16/06/2011)




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Kematian Bayi Karena Kesalahan Dan Kelalaian Ibunya...Apakah Berdosa..?


http://www.netralnews.com/foto/l/54940150771-bayi_(infertilitytreatmentskochi.blogspot

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita tidur di kasurnya bersama anak perempuannya yang masih kecil, tidak dalam keadaan sakit. Ketika bangun ia mendapati anak perempuannya sudah meninggal. Dan wanita itu tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya. Apa yang harus ditanggungnya?

Jawaban
Tidak ada yang harus ditanggungnya, karena pada dasarnya ia terbebas dari tanggung jawab. Tapi apabila diperkirakan bahwa kematiannya disebabkan karena ibunya dan ada bukti-bukti serta tanda-tanda yang menunjukkan hal itu, maka pada saat itu pendapat tadi berubah menjadi kewajiban bagi wanita itu untuk membayar kafarat. Jika tidak ada bukti-bukti selain perasaan gundah dari ibunya (bahwa ia merasa telah menyebabkan kematiannya) maka boleh baginya membayar kafarat untuk berjaga-jaga.

[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 11/370]

WANITA MENYUSUI ANAKNYA DENGAN TIDURAN, KETIKA BANGUN IA MENDAPATI ANAKNYA SUDAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya bekerja di ladang semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Suatu ketika setelah hari yang berat dan melelahkan ia berkehendak tidur pada malam hari dengan menyusui anak perempuannya yang berumur sekitar tiga bulan, yang tidur disampingnya. Ketika pagi ia mendapati anak perempuannya telah meninggal, dan ia tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya, karena tertindih ketika ia tidur, atau mendorong kearah si bayi sehingga payudaranya menutupi mulut bayi tersebut. Apa kewajiban bagi ibunya?

Jawaban
Untuk berjaga-jaga, hendaknya ia melaksanakan puasa selama enam puluh hari berturut-turut, karena secara zhahir ia meninggal dikarenakan ibunya, jika tidak diketahui ada sebab-sebab lain. Dalam kadiah syar’i disebutkan, melaksanakan yang paling selamat dalam kondisi yang meragukan, dengan tujuan untuk menunaikan tanggung jawab terhadap Allah dan hak hamba-Nya. Semoga Allah menolongnya dalam menyempurnakan puasanya.

[Kitab Fatawa Da’wah Syaikh Ibnu Baz, 2/252]

ANAK SELALU MENANGIS KARENA DITINGGAL PERGI IBUNYA HINGGA MENINGGAL DUNIA KARENANYA

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada anak perempuan dalam susuan yang diletakkan ibunya di tempat tidurnya, kemudian ibunya pergi ke anak-anak yang lain dan bersama mereka hingga ketiduran bersama anak-anak. Ketika bangun ia mendapati anak yang ditinggalkannya menangis dengan keras dan bekas tangisan nampak dari mukanya, hingga ia sakit dan di opname di rumah sakit beberapa hari kemudian ia meninggal karenanya. Pertanyaannya , adakah kewajiban kafarat atas ibunya? Dan apa kafaratnya ? Semoga Allah memberi anda pahala.

Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana yang dimaksudkan oleh penanya, maka ibu tersebut tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena ia tidak berbuat apa-apa yang (secara langsung) menyebabkan kematiannya.

[Fatawa Mar’ah, 20/75]

 http://cdn.klimg.com/kapanlagi.com//p/Baby-Sleep_blogspot.jpg

WANITA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAKNYA KARENA KESALAHAN DAN KETIDAKTAHUANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada wanita yang menyebabkan kematian anak bayinya karena kesalahannya dan ketidaktahuannya, adakah kewajiban kafarat atasnya?

Jawaban
Wanita yang menaruh anaknya di atas drum, tidak diragukan bahwa ia telah berbuat suatu kesalahan dan perlakuan yang tidak baik kepada anaknya, karena anak seumur ini tidak mungkin dilepaskan di atas drum kecuali ada orang yang bersamanya yang memegangnya. Karena anak seusianya biasanya senantiasa bergerak. Maka jatuhnya dari atas drum, adalah suatu perkara yang sangat mungkin terjadi

Wanita itu wajib bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan membayar kafaratnya, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka tidak apa-apa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam hal kafarat membunuh.

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisaa : 92]

YANG LALAI TERHADAP ANAKNYA HINGGA ANAKNYA KENA TUMPAHAN KOPI

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts ditanya : Ada wanita duduk bersama anak berumur sekitar dua tahun, disampingnya ada teko kopi dan teh. Kemudian anak tersebut pergi bermain, sementara ibunya menoleh ke arah lain, karena ia sedang mencuci cangkir-cangkir. Tiba-tiba anaknya datang dan memegang teko kopi hingga ketumpahan kopi yang sangat panas. Ketika terjatuh, air kopi masuk ke dalam perut dalamnya. Setelah dua puluh empat jam anak tersebut meninggal. Wanita tersebut bertanya, adakah kewajiban kafarta atasnya? Apa kafaratnya?

Jawaban
Si penanya lebih tahu tentang kondisi dan situasi yang ada dalam masalah ini. Jika ia memang merasa telah lalai dalam meninggalkan anaknya hingga terjadi hal tersebut dan ia merupakan penyebabnya, maka wajib baginya menunaikan kafarat dalam bentuk memerdekakan budak bila tidak mampu, maka diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

[Fatawal Mar’ah 2/5]

Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !