Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Hukum - Fatwa. Show all posts

Friday, November 4, 2016

Shalat Memakai Pakaian Yang Najis, Bagaimana?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5uaFf_zfsCGugR-rtrg_XJVHX2TZrINoayrpXChPj-b-wDS3Vmhkl9DuluIwrF61TS4iEM3VDarzBvl-cMbe7XCui53iVLiMCM6n_vetxa-VUcERWw0Fy_0RCfal_e5IJyzuLVjnKE_A/s640/sujud-dalam-sholat.jpg

DALAM kondisi tertentu seringkali kita kesulitan untuk menemukan baju bersih untuk melaksanakan shalat. Sedang, kita tahu bahwa shalat itu berhadapan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu kita akan merasa malu jika berada dalam keadaan kotor berkomunikasi dengan-Nya.

Jika dalam kondisi tertetu, seseorang menggunakan pakaian bernajis dalam melaksanakan shalat, bagaimana? Mengingat, dirinya tidak memiliki baju lain yang bersih untuk digunakan. Dan mencari pinjaman kepada yang lain pun tidak bisa. Sedang waktu shalat sudah hampir habis.

Ketika dihadapkan pada kondisi, hanya punya pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk membersihkannya, sementara waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada 3 pilihan; shalat dengan pakaian najis, shalat dengan tidak menutup aurat atau menunggu sampai mendapat pakaian suci, sekalipun di luar waktu shalat

Dan semua pilihan ini kondisinya sama, dia shalat dengan keadaan tidak memenuhi salah satu syarat shalat. Karena itu, pilihan yang diberikan adalah dengan mengambil kondisi yang paling ringan.

Dari ketiga syarat di atas, batasan waktu, suci dari najis, dan menutup aurat, dikelompokkan menjadi dua:

1. Syarat yang terkait dzat shalat, itulah batasan waktu shalat. Artinya, shalat tidak dinilai terselenggara ketika dia dilakukan di luar waktu. Tidak disebut shalat shubuh jika tidak dilakukan di waktu subuh, sebagaimana tidak disebut haji, jika dilakukan di luar bulan haji.

2. Syarat yang terkait penyempurna shalat, itulah syarat terkait pakaian dan kesucian. Artinya, shalat tetap terselenggara, sekalipun dia tidak terhitung sempurna. (Simak Bada’i as-Shana’i, 1/117)

Kemudian, antara najis dan menutup aurat, para ulama beda pendapat dalam menentukan.

Pertama, dia shalat dengan pakaian najis, tapi nanti mengulang jika mendapat pakaian suci Ini merupakan pendapat ulama Hambali dan Malikiyah. Sebagaimana, Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang hanya memiliki pakaian najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad,” (al-Muqni’ ma’a as-Syarh, 1/316).

 http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/09/fikih-shalat.jpg

Kedua, dia shalat tanpa menutup aurat, sekalipun harus telanjang, dan tidak perlu diulang. Ini merupakan madzhab Imam as-Syafii dan syafiiyah. Sebagaimana, Imam as-Syafii mengatakan, “Jika pakaiannya terkena najis, sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan telanjang, dan tidak perlu diulang. Dia tidak boleh shalat dengan pakaian najis sama sekali,” (al-Umm, 1/57).

Ketiga, jika najisnya kurang dari ¾ pakaiannya, dia shalat dengan memakai baju najis. Dan jika melebihi ¾ dari pakaiannya maka boleh memilih antara shalat sambil telanjang atau shalat dengan pakaian najis. Dan tidak perlu mengulang shalatnya. Ini merupakan pendapat madzhab hanafi.

Al-Kasani – ulama hanafi – mengatakan, “Jika ¼ pakaian yang dia kenakan itu suci, dia tidak boleh shalat dengan telanjang. Namun wajib baginya untuk shalat dengan pakaian itu. Karena suci ¼ ke atas, sifatnya kesempurnaan.”

Lalu beliau mengatakan, “Jika pakainnya semuanya najis atau bagian yang suci kurang dari 1/4 maka dia punya pilihan, menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dia boleh shalat dengan telanjang, boleh juga shalat dengan pakaian najis. Namun shalat dengan pakaian najis lebih afdhal. Kata Muhammad bin Hasan (murid senior Abu Hanifah). Shalat tidak sah, kecuali dengan memakai pakaian,” (Bada’i as-Shana’i, 1/117).

Dan pendapat yang lebih mendekati adalah dia shalat dengan pakaian najis. Karena jika ada 2 madharat, maka dipilih madharat yang lebih sempit dampaknya. Shalat berpakaian najis, hanya berdampak pada diri orang yang shalat. Sementara shalat dengan telanjang, berdampak pada dirinya dan orang lain yang melihat. Dan dianjurkan mengulangi sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu ‘alam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Thursday, November 3, 2016

7 Ulama Besar Timur Tengah Fatwakan Agar Umat Islam Turun Berdemo Tolak Ahok

*Fatwa Para Ulama Rabithah Alam Islami Tentang Aksi Demonstrasi Damai Tanggal 4 November...* 🍃

Saudara kami tercinta, Al-Ustad Harman Tajang,Lc.M.H.I. bertanya kepada sejumlah Ulama Rabithah Alam Islamy terkait Aksi Bela Islam yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 November 2016.

*Pertanyaan:*

Assalamu'alaikum wahai Syaikh yang kami cintai. Mohon penjelasan anda tentang perkara penting yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia secara umum dan umat Islam khususnya, yaitu mengenai Gubernur DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu mengolok-olok Al Quran dan membodoh-bodohi ulama di negeri kami ini. Dia beragama Nasrani (kristen), sedangkan pernyataannya itu membuat marah dan murka kaum muslimin di sini.

Pada tanggal 4 November mendatang akan dilakukan aksi demonstrasi damai dalam rangka menuntut agar ia diadili berdasarkan hukum. Dan undang-undang yang berlaku di sini membolehkan hal itu. Demonstrasi akan dilaksanakan secara damai, beradab, tidak ada anarkisme. Bagaimana nasehat dan bimbingan Anda? Apakah boleh bagi kami turut serta atau berpartisipasi dalam aksi demonstrasi ini.. Jazakumullah khairan.

*Jawaban:*

✅ *1.* Syaikh Musa Al-'Amiriy Al Baidhani.


"Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi."

✅ *2.* Syaikh Muhammad Abdul Karim.



"Ya boleh, bahkan bisa jadi wajib."

✅ *3.* Syaikh Dr. Muhammad Al-'Arifi.


"Wa'alaikumussalam. Aku memohon kepada Allah agar ia menjagamu dan menunjukimu pada kebaikan, dan menolong agama-Nya, kitab-Nya, dan sunah Nabi-Nya".

✅ *4*. Syaikh Ihsan Al-'Utaibi.


"Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Tentu boleh bahkan wajib".

✅ *5*. Syaikh Nashir Al-Hunainiy.


"Justru itu adalah di antara kewajiban-kewajiban bagi yang mampu".

✅ *6*. Syaikh Abdullah Al-Atsary. (Penulis kitab Al-Wajiiz Fii Manhaji Salaf Ashabil Hadiits).


"Semoga Allah memuliakanmu wahai saudaraku Ustadz Harman Tajang. Ya. Wajib bagi kalian untuk berpartisipasi dalam aksi demonstrasi itu jika ummat islam telah berkumpul untu aksi itu sebagai pembelaan terhadap Agama Allah yang suci ini. Semoga Allah menjadikanmu orang yang bermanfaat bagi islam dan muslimin atas segala hal yang di ridhoi Allah". 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Sifat Istiwa’ Allah di Atas ‘Arsy , Apakah Allah memerlukan 'Arsy?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhECy_BgrJtob9I36gdo8VBLhnfDJmLlYh7ly1RvvU8Pg7bC_O_ac_r1xhShqlS2j4cTEBcIoVKy_AyAYu1pTlsarjPq6M_USoLXHtHarPilDzcLi_CiWtrJHCGmH6Xxs-_9vMJNpeggD85/s1600/Quasar+Drenched+in+Water+Vapor.bmp

Assalamu’alaikum
Kepada Administrator yth, ana tertarik dengan dialog semacam ini. Sebagai mualaf ana terus mencari karena ana ingin menemukan sesuatu, seperti disabdakan Isa As dalam Markus: “Bagi siapa saja yang mencari niscaya ia akan menemukan…”Mohon jawaban selekasnya baik melalui laman siteweb ini maupun melalui email ana iaitu mengenai ayat yang menyebutkan bahwa “…Allah bersemayam di Arsy…”, apakah maksud dari ayat ini karena ana jua berkehendak dapatlah kiranya menjawab soal dari ana punya sahabat yang masih belum berislam. Terimakasih.

Alhamdulillah pertanyaan tersebut telah dijawab oleh ustadz Anas Burhanuddin (dan sekaligus ada tambahan dari Al-Akh Abu Mushlih pada bagian akhir artikel ini). Mudah-mudahan penjelasan yang ringkas ini dapat memberi manfaat yang besar, khususnya kepada saudara Maharinjaya dengan semakin mempekokoh keislaman beliau di atas islam, sehingga merasa cukup dengan semua yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam dan tidak butuh kepada yang selain itu.

***

A. Dalil Sifat Istiwa’

Sifat istiwa’ adalah salah satu sifat Allah yang telah Allah Ta’ala tetapkan untuk diriNya dalam tujuh ayat Al-Quran, yaitu Surat Al-A’raf: 54, Yunus: 3, Ar-Ra’d: 2, Al-Furqan: 59, As-Sajdah: 4 dan Al-Hadid: 4, semuanya dengan lafazh:

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

Artinya:

“Kemudian Dia berada di atas ‘Arsy (singgasana).”

Dan dalam Surat Thaha 5 dengan lafazh:

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Artinya:

“Yang Maha Penyayang di atas ‘Arsy (singgasana) berada.”

Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam juga telah menetapkan sifat ini untuk Allah dalam beberapa hadits, diantaranya:

1. Hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِي كِتَابِهِ -فَهُوَ عِنْدَهُ فَوْقَ الْعَرْشِ- إِنَّ رَحْمَتِي غَلَبَتْ غَضَبِي

“Ketika Allah menciptakan makhluk (maksudnya menciptakan jenis makhluk), Dia menuliskan di kitab-Nya (Al-Lauh Al-Mahfuzh) – dan kitab itu bersama-Nya di atas ‘Arsy (singgasana) – : “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemarahan-Ku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam memegang tangannya (Abu Hurairah) dan berkata:

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، إِنَّ اللهَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرَضِيْنَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ، ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

“Wahai Abu Hurairah, sesungguhnya Allah menciptakan langit dan bumi serta apa-apa yang ada diantara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia berada di atas ‘Arsy (singgasana).” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtasharul ‘Uluw)

3. Hadits Qatadah bin An-Nu’man rodiallahu’anhu bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

لَمَّا فَرَغَ اللهُ مِنْ خَلْقِهِ اسْتَوَى عَلَى عَرْشِهِ.

“Ketika Allah selesai mencipta, Dia berada di atas ‘Arsy singgasana-Nya.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah, dishahihkan oleh Ibnul Qayyim dan Adz-Dzahabi berkata: Para perawinya tsiqah)

B. Arti Istiwa’

Lafazh istawa ‘ala (اِسْتَوَى عَلَى) dalam bahasa Arab – yang dengannya Allah menurunkan wahyu – berarti (عَلاَ وَارْتَفَعَ), yaitu berada di atas (tinggi/di ketinggian). Hal ini adalah kesepakatan salaf dan ahli bahasa. Tidak ada yang memahaminya dengan arti lain di kalangan salaf dan ahli bahasa.

Adapun ‘Arsy, secara bahasa artinya Singgasana kekuasaan. ‘Arsy adalah makhluk tertinggi. Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

“Maka jika kalian meminta kepada Allah, mintalah Al-Firdaus, karena sungguh ia adalah surga yang paling tengah dan paling tinggi. Di atasnya singgasana Sang Maha Pengasih, dan darinya sungai-sungai surga mengalir.” (HR. Al-Bukhari)

‘Arsy juga termasuk makhluk paling besar. Allah menyifatinya dengan ‘adhim (besar) dalam Surat An-Nahl: 26. Ibnu Abbas rodiallahu’anhu berkata:

الْكُرْسِيُّ مَوْضِعُ الْقَدَمَيْنِ ، وَالْعَرْشُ لاَ يَقْدِرُ قَدْرَهُ إِلاَّ اللهُ تعالى.

“Kursi adalah tempat kedua kaki (Allah), dan ‘Arsy (singgasana) tidak ada yang mengetahui ukurannya selain Allah Ta’ala.” (Hadits mauquf riwayat Al-Hakim dan dishahihkan Adz-Dzahabi dan Al-Albani)

Allah juga menyifatinya dengan Karim (mulia) dalam Surat Al-Mukminun: 116 dan Majid (agung) dalam Surat Al-Buruj: 15.

Dalam suatu hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa ‘Arsy memiliki kaki, dan dalam surat Ghafir: 7 dan Al-Haaqqah: 17 disebutkan bahwa ‘Arsy dibawa oleh malaikat-malaikat Allah.

Ayat dan hadits yang menjelaskan tentang istiwa’ di atas ‘Arsy menunjukkan hal-hal berikut:

    Penetapan sifat istiwa di atas ‘Arsy bagi Allah, sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya.
    Bahwa Dzat Allah berada di atas.

C. Beberapa Peringatan Penting

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNjV_UeKnEaMUQR43drL6blPfM-IsK9hmIuQDlThspBARnRjB_YFhQedFlxUjpnXlEIsefgN3-lU1rYDkEeAeAO6EQewwgztiT00eOc1YD3lNBxro8rR3PzJdp6WqyyoTaFsTg006hQwA/s1600/allah.jpg

Pertama:

Istiwa’ adalah hakikat dan bukan majas. Kita bisa memahaminya dengan bahasa Arab yang dengannya wahyu diturunkan. Yang tidak kita ketahui adalah kaifiyyah (cara/bentuk) istiwa’ Allah, karena Dia tidak menjelaskannya. Ketika ditanya tentang ayat 5 Surat Thaha (الرحمن على العرش استوى), Rabi’ah bin Abdurrahman dan Malik bin Anas mengatakan:

الاِسْتِوَاءُ مَعْلُوْمٌ، وَاْلكَيْفُ مَجْهُوْلٌ، وَالإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ.

“Istiwa’ itu diketahui, kaifiyyahnya tidak diketahui, dan mengimaninya wajib.” (Al-Iqtishad fil I’tiqad, Al-Ghazali)

Kedua:

Wajib mengimani dan menetapkan sifat istiwa’ tanpa merubah (ta’wil/tahrif) pengertiannya, juga tanpa menyerupakan (tasybih/tamtsil) sifat ini dengan sifat istiwa’ makhluk.

Ketiga:

Menafsirkan istawa (اِسْتَوَى) dengan istawla (اِسْتَوْلَى) yang artinya menguasai adalah salah satu bentuk ta’wil yang bathil. Penafsiran ini tidak dikenal di kalangan generasi awal umat Islam, tidak juga di kalangan ahli bahasa Arab. Abul Hasan Al-Asy’ari menyebutkan bahwa penafsiran ini pertama kali dimunculkan oleh orang-orang Jahmiyyah dan Mu’tazilah. Mereka ingin menafikan sifat keberadaan Allah di atas langit dengan penafsiran ini. Kita tidak menafikan sifat kekuasaan bagi Allah, tapi bukan itu arti istiwa’.

Keempat:

Penerjemahan kata istawa (اِسْتَوَى) dengan “bersemayam” perlu di tinjau ulang, karena dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa bersemayam berarti duduk, tinggal, berkediaman. Padahal arti istawa bukanlah ini, sebagaimana telah dijelaskan.

Kelima:

Istiwa’ Allah di atas ‘Arsy tidak berarti bahwa Allah membutuhkannya, tapi justru ‘arsy yang membutuhkan Allah seperti makhluk-makhluk yang lain. Dengan hikmah-Nya Allah menciptakan ‘Arsy untuk istiwa’ diatasnya, dan Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan apapun. Wallahu a’lam.

D. Faedah Mempelajari Asma dan Sifat Allah

Semoga Allah merahmati Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi yang berkata: “……Ilmu ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah ilmu paling mulia, karena kemulian suatu ilmu tergantung pada apa yang dipelajarinya. Ia adalah Fiqih Akbar dibandingkan dengan Ilmu Fiqih furu’ (cabang-cabang agama). Karenanya Imam Abu Hanifah menamakan apa yang telah beliau ucapkan dan beliau kumpulkan dalam lembaran-lembaran berisi pokok-pokok agama sebagai “Al-Fiqhul Akbar“. Kebutuhan para hamba kepadanya melebihi semua kebutuhan, dan keterdesakan mereka kepadanya di atas semua keterdesakan, karena tiada kehidupan untuk hati, juga tidak ada kesenangan dan ketenangan, kecuali dengan mengenal Rabbnya, Sesembahan dan Penciptanya, dengan Asma’, Sifat dan Af’al (perbuatan)-Nya, dan seiring dengan itu mencintaiNya lebih dari yang lain, dan berusaha mendekatkan diri kepadaNya tanpa yang lain……”

***

Referensi:

    Al-Mausu’ah Asy-Syamilah, dikeluarkan oleh Divisi Rekaman Masjid Nabawi.
    Syarah ‘Aqidah Thahawiyyah, Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi.
    Mudzakkirah Tauhid, Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili.

Tambahan dari Al-Akh Abu Mushlih:

Allah Ta’ala bersemayam di atas Arsy. Di dalam ayat disebutkan Ar-Rahmaanu ‘alal ‘arsyistawaa. Secara bahasa istiwa’ itu memiliki empat makna yaitu:

    ‘ala (tinggi)
    Irtafa’a (terangkat)
    Sho’uda (naik)
    Istaqarra (menetap)

Sehingga makna Allah istiwa’ di atas ‘Arsy ialah menetap tinggi di atas ‘Arsy.

Sedangkan makna ‘Arsy secara bahasa ialah: Singgasana Raja. Adapun ‘Arsy yang dimaksud oleh ayat ialah sebuah singgasana khusus milik Allah yang memiliki pilar-pilar yang dipikul oleh para malaikat. Sebagaimana disebutkan di dalam ayat yang artinya, “Dan pada hari itu delapan malaikat memikul arsy.” Dan Allah sama sekali tidak membutuhkan ‘Arsy, tidak sebagaimana halnya seorang raja yang membutuhkan singgasananya sebagai tempat duduk.

Demikianlah yang diterangkan oleh para ulama. Satu hal yang perlu diingat pula bahwa bersemayamnya Allah tidak sama dengan bersemayamnya makhluk. Sebab Allah berfirman yang artinya, “Tidak ada sesuatupun yang serupa persis dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11). Oleh sebab itu, tidak sama bersemayamnya seorang raja di atas singgasananya dengan bersemayamnya Allah di atas arsy-Nya. Inilah keyakinan yang senantiasa dipegang oleh para ulama terdahulu yang shalih serta para pengikut mereka yang setia hingga hari kiamat. Wallahu a’lam bish showaab (silakan baca kitab-kitab Syarah Aqidah Wasithiyah dan kitab-kitab aqidah lainnya).

***

Penulis: Ustadz Abu Bakr Anas Burhanuddin, Lc.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bacaan Doa Iftitah, Kok Beda-beda, Mana yang Dianjurkan?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1G-88KFyFYxc9KZhZpIfdaBjADerYHc9GRUuJIQnGsEkvCVER0Pu1VCSnJdmdjKlPR0G6u2VhPGHp0wCoABFBgrr3gOAorDB6jbZZSox5PRDMjPUo1WYTc8CI_MSNFK-KMffjY3xsfm_o/s1600/doa-iftitah-tarawih-700x454.png

DOA iftitah merupakan salah satu rukun dalam melaksanakan ibadah solat bagi umat muslim. Namun diantara umat muslim kebanyakan ternyata berbeda dalam melafadzhkan doa ifftitah atau tidak sama dalam doa iftitahnya, sebenarnya yang direkomendasikan atau ada tuntunanya dalam doa iftitah yang mana saja yah?

Ada banyak riwayat terkait lafazh doa iftitah, hanya saja ada tujuh lafaz doa Iftitah yang masyhur dan ma’tsur dengan riwayat yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua lafaz doa ini bisa dipakai dan dibenarkan untuk dibaca pada shalat yang kita laksanakan, baik shalat wajib maupun sunnah, baik sendirian ataupun berjamaah.

Pertama: Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memulai shalat beliau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

Subhanakallahumma wabihamdka watabarokasmuka wataala jadduka wala ilaha ghoiruka. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ad-Daru Quthni)

Kedua: Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diam pada waktu antara takbir dan Al-Fatihah, lalu saya bertanya kepada beliau: “Apakah yang Engkau baca diantara takbir dan Al-Fatihah itu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Saya membaca:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Allahumma ba’id baini wabaina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi walmaghrib. Allahumma naqqini minal khotoya kama yunaqqos tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsil khothoyaya bilma’i was tsalji walbarodi”(HR. Bukhari dan Muslim, dengan beberapa perbedaan kecil antara lafaz dari Bukhari dan Muslim).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJaeGzvfVlK5c7wDDdQ19v4HssYzTFU2PQ7gw8SL7w5oKrYLFKO7pepNfUQU8g7Nzf1KpmjwZvcEwMEJt-OotL-7loJEeKX0tfRdjKYpS4iixfMVmugCikUdp0iaD4O0y-4oSh5eGad5c/s1600/Doa+Iftitah.jpg

Dari Ali bin Abi Thalib ra dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa sanya beliau ketika shalat membaca:

وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَنْتَ الْمَلِكُُ لاَ اِلَهَ إِلاَّّ اَنْتَ رَبِّىْ وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِىْ لِاَحْسَنِِِ الْاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِيْ لِاَحْسَنِهَا إِلاََّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيُْر كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وََالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil alamin, la syarikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma antal malik, la ilaha illa anta robbi wa ana ‘abduka, zholamtu nafzi wa’taroftu bidzanbi, faghfirli dzunubi jami’a, la yaghfiruz dzunuba illa anta, wahdini liahsanil akhlaq la yahdi li ahsaniha illa anta, washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta, labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu biyadaika, was syarru laisa ilaika, ana bika wa ilaika, tabarokta wa ta’alaita, astaghfiruka wa atubu ilaika”.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Wednesday, November 2, 2016

Hukum Wanita Mencukur Rambut, Membentuk Rambut Dan Menyemirnya Meniru Model Yang Ada Di Majalah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8xaju3L-yfY2rRiHDeIvcDFygIuuJSL7dQyIGn5worYYo9nmPvQM9Xou38ii08A8lruvUngZYeXHlmLMSnBZRLlIlS816wQ5Bp_v6Z2u2aoXLZTXHHJQ6B2EwiKPD6qiy1aKMNDHB_Is/s1600/Semir+Rambut.jpg

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum memotong rambut ?

Jawaban
Jika menyerupai wanita kafir, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya”

Demikian pula apabila mecukurnya seperti lelaki, dengan mencukur pendek, atau hingga ke dua telinga –yang biasa disebut lammah- yaitu rambut yang melampui ujung daun telinga dan belum mencapai pundak. Tidak diragukan bahwa mencukur pendek lebih besar (dosanya) daripada mencukur sebatas bawah telinga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki, dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar.

Apabila tidak dengan tujuan menyerupai, tetapi dengan tujuan lain yang bukan untuk berhias, seperti karena tidak mampu memelihara, atau karena terus memanjang hingga menyebabkan kesulitan baginya, maka para ulama memperbolehkan sebatas keperluan, berdasarkan pada hadits Abu Usamah bin Abdurrahman, ia berkata : “Saya menghadap ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, saya bersama saudara lelaki sesusuan. Ia bertanya kepada ‘Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat. Adalah para istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang rambut-rambut mereka yang seperti wafrah”. Wafrah adalah rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.

[Zinatul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 97]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS5nG49vRyb898CO8n9QU5ZviOJ5F0vbq0X-rlhpOKIsio16sNYQeAPJOBnGWKbS4otFq0-qbeCe1QTj_KWr0DwJ9f2RWqdmkfvXdLFqjQxEhL3sOHFtQnxhKNOHLrrsAaMWGNecB1MnE/s1600/Hukum+Wanita+Mengeriting+Rambut+dalam+islam,%2Bwanita%2Bmengeriting%2Brambut,%2Bhukum%2Bkriting%2Brambut,%2Bkeriting%2Brambut,%2Bhukum%2Bkriting%2Brambut,%2Brambut%2Bkriting.jpg

HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : “Apa hukum mencukur rambut dengan meniru model dari majalah-majalah barat, atau potongan-potongan yang mempunyai nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula ? Bila mode ini telah menyebar luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat ? Apa standar untuk menentukan meniru atau bukan ? semoga Allah memberi anda berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang mengaharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyari’atkan untuk memotong rambut sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada kebutuhan untuk itu dan bukan untuk sekedar untuk berhias. Seperti karena ada penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan oleh sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah kematian beliau.

Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik maka tidak disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah ‘tasyabuh’ (meniru). Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari mereka”

لَيْسَ مِنَّا مِنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami”.

Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]

Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda mencintai mereka adalah meniru mereka.

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Al-Fauzan, Juz 3 hal.317]

HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT KARENA TERPAKSA

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita karena suatu sebab keterpaksaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?

Jawaban
Jika memang kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi mereka untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan sehingga menjadikanya menyerupai kaum wanita kafir, maka hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari mereka”

[Fatawa Lajnah Da’imah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Shalat Seseorang Bisa Batal Dikarenakan Ada Wanita Yang Melintas Di Hadapannya

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/Sering-Mengkhayal-Ketika-Sedang-Shalat.blo

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalat seseorang di Masjidil Haram bisa batal ketika ia ikut berjama’ah dengan imam atau shalat sendirian karena da wanita yang melintas di hadapannya?

Jawaban
Tentang wanita yang dapat membatalkan shalat seseorang, hal ini telah ditetapkan dalam kitab Shahih Muslim dari hadits Abu Dzar, ia mengatakan : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Perempuan, keledai dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalat seorang muslim jika dihadapannya tidak ada pembatas (penghalang), seperti jok bagian belakang kendaraan”.

Dengan demikian jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatas shalatnya, jika pelaku shalat itu memiliki pembatas shalat, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, jika orang yang shalat itu tidak memiliki pembatas, maka shalat orang itu menjadi batal, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat walaupun ia telah mencapai di rakaat terakhir. Hal ini pun berlaku jika shalat itu dilakukan di masjid-masjid lainnya menurut pendapat yang paling kuat, karena dalil yang menyebutkan hal ini bersifat umum dan tidak ada pengkhususan pada suatu tempat.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4gRIpV42wwl5S0YTibUs1WyAI51A4FCMiFMPrLq2wBNjz2GYG9UDNYvRLfTPc7CMNdMW-kcIJXLRgOxnyYtcj-W2rt-rLRMl7XlAkFiqLh8SUUQWzhfgIZ4gY3ffTwsrV7WHyDcnVjVmf/s1600/tasyahud-jauzaa.jpg

Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa. Namun jika orang itu berjalan di hadapan orang yang sedang shalat sendirian (tidak berjama’ah mengikuti imam) maka itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat itu tahu akan dosa perbuatan itu yang akan ditimpakan kepadanya, maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapannya itu”.

“Al-Bazzar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan empat puluh di sini adalah empat puluh tahun”

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/233]

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Mencium Mushaf Al Qur’an


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSvR2i7a86SqxmIt3h-6sSFZeMszS60mmnNo-dknvhTJGAsIcbQai17iLfjawMY4MUsLPrTX7Lfcn1hC0gWBZ7XjNr-26Y-gopbhF1jNWTguq_lAMppgq72UBk0PkRYpyeTd-FUYrjQAs/s1600/Hukum+Mencium+Mushaf+Al-Quran.jpg

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:

Bolehkah ber-ta’abbud (mencari pahala) dengan mencium mushaf Al Qur’an sebagaimana kita ber-ta’abbud ketika mencium hajar aswad?

Jawab:

Mengenai mencium mushaf Al Qur’an, sama sekali tidak ada dalil yang marfu’ dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, juga dari para kibar sahabat Nabi. Berbeda dengan mencium hajar aswad, dalil-dalil tentangnya shahih.

Memang ada atsar dari Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu dalam Sunan Ad Darimi (3393) bahwa beliau meletakkan mushaf di wajahnya lalu mengucapkan:

كتاب ربي، كتاب ربي

“kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku“.

Namun atsar ini terdapat inqitha’ (keterputusan sanad) antara Abdullah bin Ummu Mulaikah dengan Ikrimah bin Abi Jahal radhiallahu’anhu. Karena Abdullah bin Ummu Mulaikah tidak pernah bertemu dengannya, dan ia bukanlah orang yang diketahui meriwayatkan dari Ikrimah. Oleh karena itu Al Hafidz Adz Dzahabi mengomentari atsar ini dengan berkata: “mursal“.

Andai kita kesampingkan dulu status sanadnya, atsar ini juga tidak menunjukkan bolehnya taabbud dengan mencium mushaf. Paling maksimal kita hanya bisa mengatakan bahwa Ikrimah meletakkan mushaf di wajahnya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa mengatakan:

القيام للمصحف وتقبيله لا نعلم فيه شيئًا مأثورًا عن السلف، وقد سئل الإمام أحمد عن تقبيل المصحف فقال: ما سمعت فيه شيئًا، ولكن روي عن عكرمة بن أبي جهل

“Berdiri untuk menghormati mushaf atau mencium mushaf, tidak kami ketahui adanya riwayat shahih dari para salaf. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hal ini ia mengatakan: aku tidak pernah mendengar tentangnya sama sekali, namun diriwayatkan oleh Ikrimah bin Abi Jahal”.

Dan yang juga yang menjadi indikasi kuat lemahnya atsar ini adalah bahwa Ikrimah wafat pada masa khilafah Abu Bakar radhiallahu’anhu. Dan mushaf belum ada ketika itu, yang ada adalah lembaran-lembarang yang ada di tangan para sahabat radhiallahu’anhum. Dan berbeda antara lembaran-lembaran tersebut dengan mushaf, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCzck8WAMnWTpQva6rqdUSv0VnKAIgnkgZvFQzfmKeodsnB15GIxuleiWnbziSff4jj0GIJWKbX5xNo0b2qMLtPgAH1_Mlkq0OhXl_0U5wH34lLPWfRNks4wVSV2lCghQPx_J9tER5qbk/s1600/anak2.jpeg

Adapun mengqiyaskan mencium mushaf dengan mencium hajar aswad, memang tidak diragukan lagi bahwa mushaf adalah Kalamullah dan ia lebih agung dari hajar aswad. Namun masalahnya ia adalah qiyas yang tidak shahih, karena tidak ada qiyas dalam ibadah. Orang yang mencium hajar aswad mencari pahala dengan hal itu, demikian juga orang yang mencium mushaf. Padahal tidak ada qiyas dalam ibadah. Oleh karena itu ketika Umar mencium hajar aswad ia mengatakan:

إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي -صلى الله عليه وسلم- يقبلك ما قبلتك

“sungguh saya tahu benar bahwa engkau hanyalah batu, tidak memberi manfaat. Andaikan saya tidak melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukannya, saya tidak akan menciummu” (HR. Bukhari 1597).

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وكل من ألحق منصوصًا بمنصوص يخالف حكمه فقياسه فاسد، وكل من سوّى بين شيئين أو فرق بين شيئين بغير الأوصاف المعتبرة في حكم الله ورسوله فقياسه فاسد

“setiap meng-qiyaskan ibadah yang manshush dengan ibadah yang manshush, lalu menyelisihi hukumnya (yang ditunjukkan oleh nash), maka qiyasnya rusak. Dan siapa yang menyamakan dua hal atau membedakan dua hal padahal tidak ada sifat yang mu’tabar dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, maka qiyas-nya rusak”.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/73066

Penerjemah: Yulian Purnama


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hati-Hati! Ini Bahaya Memuji Non Muslim, Orang Kafir dan Agama Kafir

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOMn_rAxTGSVVlDn0UJUc5ndm6NbZg-OSPpFquiJVMVeTQQq6ISeqrGpO7HLzO5-ZcT9kR-wyLQtR4e9AyWK8-crLbJr1IsNziFol7VG9YenFSTnIboIONQyJil8QF9PJG5NALqNHTzgs/s1600/hukum+menjadi+pns.jpg

Bagaimanakah hukum memuji non muslim atau orang kafir? Bagaimana juga jika sampai memuji agama atau kekafiran mereka?

Dalam Al Qur’an, kita tidak diperbolehkan menjadikan non muslim sebagai pemimpin kita atau menjadikan mereka sebagai awliya’. Namun maksud awliya’ juga adalah menjadikan sebagai kekasih, orang yang dicintai, dan teman dekat, seperti itu tidak dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, yang dimaksud menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai awliya’ adalah menjadikan sebagai pemimpin dan sebagai teman.

Siapa yang menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin dan teman dekat, maka ia termasuk golongan mereka. Yang dimaksud kata Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, siapa yang mencintai orang kafir secara sempurna, maka ia berarti berpindah pada agama mereka. Siapa yang mencintai sedikit, maka dapat menyeret pada kecintaan yang lebih. Perlahan-lahan akan mencintai mereka secara berlebihan sampai akhirnya pun menjadi bagian dari mereka. Itulah efek jelek dari mencintai orang kafir.

Jika loyal pada orang kafir tidaklah dibolehkan, maka memuji mereka pun tidak diperkenankan. Inilah di antara prinsip muslim yang telah dicontohkan oleh para ulama kita.

Al ‘Allamah Abu Ath Thoyyib Shidiq bin Hasan Al Bukhari rahimahullah dalam kitabnya Al ‘Ibrah (hal. 245), ia berkata,

وأما من يمدح النصارى ، ويقول إنهم أهل العدل ، أو يحبّون العدل ، ويكثر ثناءهم في المجالس ، ويهين ذكر السلطان للمسلمين ، وينسب إلى الكفار النّصيفة وعدم الظلم والجور ؛ فحكم المادح أنه فاسق عاص مرتكب لكبيرة ؛ يجب عليه التوبة منها والندم عليها ؛ إذا كان مدحه لذات الكفار من غير ملاحظة الكفر الذي فيهم . فإن مدحهم من حيث صفة الكفر فهو كافر

“Siapa saja yang memuji orang Nashrani, menyatakan mereka adalah orang yang adil, orang Nashrani itu mencintai keadilan, pujian seperti ini pun banyak disuarakan di majelis, maka yang memuji termasuk orang fasik dan pelaku dosa besar. Sedangkan sikapnya untuk pemimpin atau raja muslim jadi dihinakan. Adapun orang kafir diagung-agungkan dan tidak pernah disebut zalim. Orang yang melakukan seperti itu wajib bertaubat dan menyesal atas sikapnya.

 https://s-media-cache-ak0.pinimg.com/236x/60/c4/91/60c491d3ac01d0998631ae211b14c9ef.jpg

Sedangkan kalau yang dipuji adalah dari sisi akidah kafir yang mereka anut, maka memuji mereka termasuk kekafiran.”

Guru kami, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrak hafizhohullah berkata,

” من اعتقد أن اليهود والنصارى على دين صحيح فهو كافر ، ولو عمل بكل شرائع الإسلام وأنه مكذب لعموم رسالته صلى الله عليه وسلم .وعلى هذا فذِكر ما عند الكفار من أخلاق محمودة على وجه المدح لهم والإعجاب بهم وتعظيم شأنهم حرام ، لأن ذلك مناقض لحكم الله فيهم ” انتهى .

 “Siapa yang meyakini bahwa agama Yahudi dan Nashrani itu benar, maka ia kafir walaupun ia menjalani berbagai syariat Islam. Realitanya ia telah mendustakan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya saja yang memuji non muslim dari sisi akhlak, kagum pada tingkah laku serta mengagungkan mereka, demikian itu haram. Seperti itu bertentangan dengan hukum Allah pada mereka.”

    Saudara-saudara para pembaca Rumaysho.Com, cobalah menilai pemahaman JIL (Jaringan Islam Liberal) yang sangat gemar menghaturkan pujian pada non muslim, bahkan menyanjung setinggi langit agama dan ajaran mereka, sesatkah atau tidakkah mereka?

Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah pada akidah yang benar.



Diselesaikan di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari penuh berkah, 29 Safar 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu0CwJiT_cGjmBYIes0uN3qgDqqJVzT2d-XLEo4neScO1EO0aSvsz0kXqJfy7LSECLScAp8AZoQ8Fl6mtfOziL6HcBJSriaLkFSorJClmndZNLdyvoRTWrumFJxc8YtLw1GhEhwqLxJhdm/s1600/wanita-shalat.jpg

Tanya: Jika Shalat belum dikerjakan namun terlanjur haid apakah harus menggantinya nanti ketika setelah suci atau membiarkannya?

Jawab: Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat LC dalam laman rumah fiqih, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita yang ketika masuk waktu shalat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu shalat dia mendapatkan darah haidh, padahal belum sempat shalat, maka kewajiban shalatnya gugur. Dan untuk itu tidak perlu diqadha’ bila nanti telah suci.

Sebaliknya dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, kewajiban shalatnya tidak gugur. Sehingga bila nanti sudah selesai dari masa haidh, wajib mengganti shalatnya dengan qadha’.

Syaratnya sederhana, darah haidh itu keluar setelah beberapa saat masuk waktu, sekira durasi untuk dapat berwudhu dan mengerjakan shalat. Tetapi kalau begitu masuk waktu shalat, langsung dapat haidh, jaraknya tidak cukup untuk sekedar berwudhu dan mengerjakan shalat, maka kewajiban shalatnya pun gugur.

Kalau yang ditanyakan mana pendapat yang lebih kuat, tentu masing-masing mazhab akan saling mengklaim bahwa pendapat mereka lah yang paling kuat. Jadi buat kita, yang penting bukan memilih yang paling kuat, tetapi memilih yang paling ‘aman’.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJqp3pyBbL_74ID7CQhFuXNs4bAmyPtONBddjHzwIVAogGaZsrxyY33mfyAVfbNu6Yr_rwtHS15Ev5o0s6d7fGY93cMXzq4MPtbsHVHKac-xxc1NKDTz-yQ66P5LQyXSQol2mHsY2yLyo/s1600/wanita-sholat.jpg

Urusan mengerjakan shalat fardhu bukan urusan main-main. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, selain berdosa besar, juga dipastikan akan masuk neraka. Oleh karena itu, kalau ada dua pendapat yang berbeda, yang satu mengharuskan kita mengganti shalat, dan satunya lagi tidak mengharuskan, logika kita tentu akan langsung bisa mengambil kesimpulan, yaitu kita akan pilih yang mengharuskan kita mengganti.

Kenapa harus menggantinya? Mari kita buat pengandaian. Seandainya nanti di akhirat ternyata yang benar tidak harus menganti sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah, sementara kita sudah terlanjur mengganti, tentu tidak ada risiko apa-apa. Malah kita akan dapat untung, karena kita dapat pahala shalat sunnah.

Sebaliknya, kalau yang benar ternyata kita harus mengganti shalat, padahal kita tidak menggantinya, maka celaka dua belas buat kita. Badan kita akan dibakar api neraka Saqar karena meninggalkan shalat fardhu. Betapa ruginya kita kalau sampai hal itu terjadi.

Maka pilihan yang paling logis adalah memilih yang risikonya paling kecil, atau yang sama sekali tidak ada risikonya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tuesday, November 1, 2016

Air Minum Bekas Kucing Apakah Najis?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjC-8Pwt4AMRutoCT_t55FqjaH77qYJUkVqmeFmcJkQx-BDprQp7mD-67z2AvYujJC3vg810699xtzDB3HksibA22eme648IJ24Kls_Hu8Dno18djjt5rGbCnqpqDOK8xFCDHKPYFszFwU/s1600/bolehkah+kucing+minum+susu+sapi.jpg

DALAM istilah fiqih, kita mengenal kata as-su’ru. Istilah ini sering didefinisikan menjadi :

فَضْلَةُ الشُّرْبِ وَبَقِيَّةُ الْمَاءِ الَّتِي يُبْقِيهَا الشَّارِبُ فِي الإْنَاءِ أَوْ فِي الْحَوْضِ ثُمَّ اسْتُعِيرَ لِبَقِيَّةِ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ

Bekas minum dan sisa air yang ditinggalkan oleh orang yang minum dari suatu wadah atau telaga, kemudian digunakan untuk sisa makanan dan selainnya.

Menurut Ustadz Ahmad Syarwat, LC hukum su’ru atau bekas minum hewan punya pembahasan cukup luas dalam ilmu fiqih. Sebagian dari su’ru hewan itu ada yang najis, dan sebagian lagi ada yang tidak najis.

Su’ru Kucing

Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebagian ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis.

At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic7P-CGs_9HDpfZY3DQcmJ-3ePPtQOejBRr9t5HwI6iNXbbhjW-psY6MZX4fmE4EuPKLEivGw95n3RmnN-KRru0SVUbxZnmjCLy9a1TOaDw-5fG3IzUS-ut4ISSDNI7fC4FJwdSXAlAbNf/s1600/254069_231043280240372_100000041052401_1069265_1154437_n.jpg

Namun meski demikian karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Rasulullah SAW bersabda, “Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita,” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).

Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf mengatakan bahwa su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.

Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus maka su’runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu maka tidak najis.

Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja meminum khamar maka ludahnya saat itu menjadi najis.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Menggunakan Obat Untuk Mempercepat Proses Kelahiran

http://penulispro.com/wp-content/uploads/2014/11/315912_10150302226916286_358042856285_8386476_1811790468_n.jgusnanmulyadi.blogspot.com_.pg_.jpg

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menggunakan sesuatu yang bisa mempercepat kelahiran

Jawaban
Menggunakan sesuatu yang bisa mempercepat kelahiran ada dua.

Pertama : Apabila bertujuan untuk menggugurkan kandungan dan membinasakannya setelah ditiupkannya roh kepadanya, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan, karena termasuk membunuh jiwa yang diharamkan tanpa ada sebab yang membolehkannya. Sedangkan membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dengan jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma kaum muslimin. Namun apabila terjadi sebelum ditiupkannya roh ke dalam tubuhnya, maka para ulama berselisih pendapat tentangnya. Ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Ada yang membolehkannya selama belum berbentuk gumpalan darah atau berumur empat puluh hari, ada yang membolehkan selama belum berbentuk tubuh manusia.

Yang lebih selamat adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali apabila ada kebutuhan yang mendesak, seperti wanita sakit yang tidak mampu untuk menanggung kehamilan dan sejenisnya. Dalam kondisi ini boleh menggugurkannya sebelum sampai pada fase terbentuknya tubuh manusia. Wallahu a’lam.

Kedua : Mengeluarkan janin dengan paksa bukan bertujuan untuk membinasakannya, semisal mengeluarkannya bila sudah mencapai umur kelahiran. Ini diperbolehkan selama tidak membahayakan terhadap ibu dan anaknya, namun dilakukan tanpa operasi. Apabila diperlukan operasi, maka ada empat kemungkinan.

[1]. Kondisi Ibu Dan Anak Masih Hidup
Dalam hal ini tidak boleh dilakukan operasi kecuali ada kebutuhan yang mendesak, seperti kesusahan dalam melahirkan yang mengharuskan untuk operasi. Hal ini karena tubuh merupakan amanat dari Allah maka tidak boleh diperlakukan dengan semaunya kecuali untuk kemaslahatan yang lebih besar. Atau mungkin semula mengira tidak berbahaya untuk melakukan operasi tapi ternyata justru membahayakannya.

[2]. Kondisi Ibu dan Anak Sudah Meninggal
Dalam kondisi ini tidak diperbolehkan melakukan operasi karena tidak ada faedahnya.

[3]. Kondisi Ibu Masih Hidup Dan Anak Sudah Meninggal
Dalam kondisi ini boleh melakukan operasi untuk mengeluarkan bayi, kecuali apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu yang membahayakan ibunya. Alasannya, apabila bayi sudah meninggal dalam perut ibunya, secara zhahir menunjukkan bahwa tubuh itu tidak bisa keluar kecuali dengan operasi. Menetapnya tubuh bayi yang sudah meninggal di dalam perut ibunya menghalangi untuk bisa hamil lagi di kemudian hari serta menyulitkannya. Atau si ibu akan tetap sebagai janda (yang tidak boleh dinikahi) apabila dalam keadaan iddah (diceraikan atau suaminya meninggal, karena wanita hamil yang diceraikan atau suaminya meninggal masa iddahnya sampai ia melahirkan bayinya).

[4]. Kondisi Ibu Sudah Meninggal Dan Bayi Masih Hidup
Dalam kondisi ini, jika tidak bisa diharapkan kehidupannya berkelanjutan maka tidak boleh dioperasi. Namun bila masih bisa diharapkan kelanjutan hidupnya, jika sebagian tubuh bayi sudah keluar, maka boleh membelah tubuh ibunya untuk mengeluarkan sebagian yang tersisa. Tapi apabila tubuh bayi belum keluar, sebagian ulama kita menyebutkan, “Tidak boleh membelah perut ibunya untuk mengeluarkan bayinya”. Ini tidak benar. Yang benar, diperbolehkan mengoperasi ibunya bila memang merupakan suatu keharusan untuk mengeluarkannya. Pendapat ini dipilih Ibnu Hubairah yang disebutkan dalam kitab Al-Inshaf.

Saya katakan, apabila dalam zaman kita ini, operasi bukanlah merupakan perkara yang mengkhawatirkan, karena perut yang dioperasi selanjutnya dijahit. Juga, karena kepentingan hidupnya bayi lebih diutamakan dari kepentingan ibu yang sudah meninggal. Menolong jiwa yang bersih hukumnya wajib. Bayi merupakan jiwa yang bersih terjaga, maka wajib hukumnya untuk menolongnya. Wallahu a’lam.

Peringatan : Dalam kondisi diperbolehkan menggugurkan kandungan, harus dengan seizin yang berhak atas anak, seperti suami.

[Majmu Fatawa wa Rasailusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/232]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxaSHEExeHNq8XqJM2uenRyBCY5I5N02Prwei6nGhr7_0Fvxv7Gu3x_8AjvVjd6UvZ6rYM3S0ghwTdC0r9pqIc8ig_DsYeZFrxfNd5-ErZzWFxrKej1c5LdvaMUJ_5WMgTAxbvEulPABk/s400/bayi-dalam-rahim.jpg

MENDERITA TEKANAN DARAH TINGGI, KEHAMILAN MEMBAHAYAKANNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Istri saya menderita tekanan darah tinggi, kehamilan membahayakan kehidupannya. Para dokter sudah menasehatinya agar tidak hamil. Akan tetapi Allah bekehendak lain, ia hamil dan sekarang ini dalam minggu-minggu pertama kehamilannya. Dokter menasehatkan kepadanya untuk menggugurkan kandungannya, tapi ia menolak sebelum memperoleh kejelasan hukumnya dalam agama. Bolehkan baginya untuk menggugurkan kandungannya?

Jawaban
Diperbolehkan menggugurkan nuthfah sebelum berumur empat puluh hari dengan obat-obatan yang diperbolehkan. Boleh baginya untuk menggugurkan kandungan jika kehamilan tersebut membahayakan jiwanya dengan keterangan dari dokter spesialis.

[Fatawa Mar’ah, 1/93]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Kematian Bayi Karena Kesalahan Dan Kelalaian Ibunya...Apakah Berdosa..?


http://www.netralnews.com/foto/l/54940150771-bayi_(infertilitytreatmentskochi.blogspot

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita tidur di kasurnya bersama anak perempuannya yang masih kecil, tidak dalam keadaan sakit. Ketika bangun ia mendapati anak perempuannya sudah meninggal. Dan wanita itu tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya. Apa yang harus ditanggungnya?

Jawaban
Tidak ada yang harus ditanggungnya, karena pada dasarnya ia terbebas dari tanggung jawab. Tapi apabila diperkirakan bahwa kematiannya disebabkan karena ibunya dan ada bukti-bukti serta tanda-tanda yang menunjukkan hal itu, maka pada saat itu pendapat tadi berubah menjadi kewajiban bagi wanita itu untuk membayar kafarat. Jika tidak ada bukti-bukti selain perasaan gundah dari ibunya (bahwa ia merasa telah menyebabkan kematiannya) maka boleh baginya membayar kafarat untuk berjaga-jaga.

[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 11/370]

WANITA MENYUSUI ANAKNYA DENGAN TIDURAN, KETIKA BANGUN IA MENDAPATI ANAKNYA SUDAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya bekerja di ladang semenjak tiga puluh tahun yang lalu. Suatu ketika setelah hari yang berat dan melelahkan ia berkehendak tidur pada malam hari dengan menyusui anak perempuannya yang berumur sekitar tiga bulan, yang tidur disampingnya. Ketika pagi ia mendapati anak perempuannya telah meninggal, dan ia tidak mengetahui sebab-sebab kematiannya, karena tertindih ketika ia tidur, atau mendorong kearah si bayi sehingga payudaranya menutupi mulut bayi tersebut. Apa kewajiban bagi ibunya?

Jawaban
Untuk berjaga-jaga, hendaknya ia melaksanakan puasa selama enam puluh hari berturut-turut, karena secara zhahir ia meninggal dikarenakan ibunya, jika tidak diketahui ada sebab-sebab lain. Dalam kadiah syar’i disebutkan, melaksanakan yang paling selamat dalam kondisi yang meragukan, dengan tujuan untuk menunaikan tanggung jawab terhadap Allah dan hak hamba-Nya. Semoga Allah menolongnya dalam menyempurnakan puasanya.

[Kitab Fatawa Da’wah Syaikh Ibnu Baz, 2/252]

ANAK SELALU MENANGIS KARENA DITINGGAL PERGI IBUNYA HINGGA MENINGGAL DUNIA KARENANYA

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada anak perempuan dalam susuan yang diletakkan ibunya di tempat tidurnya, kemudian ibunya pergi ke anak-anak yang lain dan bersama mereka hingga ketiduran bersama anak-anak. Ketika bangun ia mendapati anak yang ditinggalkannya menangis dengan keras dan bekas tangisan nampak dari mukanya, hingga ia sakit dan di opname di rumah sakit beberapa hari kemudian ia meninggal karenanya. Pertanyaannya , adakah kewajiban kafarat atas ibunya? Dan apa kafaratnya ? Semoga Allah memberi anda pahala.

Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana yang dimaksudkan oleh penanya, maka ibu tersebut tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena ia tidak berbuat apa-apa yang (secara langsung) menyebabkan kematiannya.

[Fatawa Mar’ah, 20/75]

 http://cdn.klimg.com/kapanlagi.com//p/Baby-Sleep_blogspot.jpg

WANITA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAKNYA KARENA KESALAHAN DAN KETIDAKTAHUANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada wanita yang menyebabkan kematian anak bayinya karena kesalahannya dan ketidaktahuannya, adakah kewajiban kafarat atasnya?

Jawaban
Wanita yang menaruh anaknya di atas drum, tidak diragukan bahwa ia telah berbuat suatu kesalahan dan perlakuan yang tidak baik kepada anaknya, karena anak seumur ini tidak mungkin dilepaskan di atas drum kecuali ada orang yang bersamanya yang memegangnya. Karena anak seusianya biasanya senantiasa bergerak. Maka jatuhnya dari atas drum, adalah suatu perkara yang sangat mungkin terjadi

Wanita itu wajib bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan membayar kafaratnya, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka tidak apa-apa, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam hal kafarat membunuh.

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisaa : 92]

YANG LALAI TERHADAP ANAKNYA HINGGA ANAKNYA KENA TUMPAHAN KOPI

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Ifta Wal Buhuts ditanya : Ada wanita duduk bersama anak berumur sekitar dua tahun, disampingnya ada teko kopi dan teh. Kemudian anak tersebut pergi bermain, sementara ibunya menoleh ke arah lain, karena ia sedang mencuci cangkir-cangkir. Tiba-tiba anaknya datang dan memegang teko kopi hingga ketumpahan kopi yang sangat panas. Ketika terjatuh, air kopi masuk ke dalam perut dalamnya. Setelah dua puluh empat jam anak tersebut meninggal. Wanita tersebut bertanya, adakah kewajiban kafarta atasnya? Apa kafaratnya?

Jawaban
Si penanya lebih tahu tentang kondisi dan situasi yang ada dalam masalah ini. Jika ia memang merasa telah lalai dalam meninggalkan anaknya hingga terjadi hal tersebut dan ia merupakan penyebabnya, maka wajib baginya menunaikan kafarat dalam bentuk memerdekakan budak bila tidak mampu, maka diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut.

[Fatawal Mar’ah 2/5]

Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Menikahi Perempuan Non Muslim dengan Mahar Memakai Babi?

 menikahi non muslim mahar babi

Saya mau nannya donk.. saya pnya abang sepupu nah beliau nikah sma orng suku dayak dan ngelamar nya hrus beli 3ekor babi,,om sya muslim tpi calon non muslim ,,apa ya hukum nya_

iza, Jakarta.

Jawaban :

Pertama, mengenai kebsahan pernikahan dengan non muslim, harus memperhatikan beberapa hal berikut :

[1] Boleh bagi laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim yang menjaga kehormatannya, dengan syarat agama mempelai perempuan (non muslim tersebut) adalah ahlu kitab (Yahudi atau Nasrani). Karena Allah berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagi kalian semua yang baik. Sembelihan kaum ahlu kitab itu halal bagi kalian. Sembelihan kalian pun halal bagi mereka. Perempuan – perempuan mukmin dan perempuan – perempuan Yahudi dan Nashrani yang menjaga kehormatannya, dihalalkan bagi kalian untuk menikahinya, dengan memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk dizinai atau dijadikan gundik. Siapa saja yang kafir sesudah beriman,  maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat kelak termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah: 5).

[2] Adapun apabila mempelai perempuannya beragama selain Yahudi atau Nasrani  (Ahlu Kitab), seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi dll, maka pernikahannya tidak sah.

Karena Allah mengharamkan pernikahan dengan  kaum musyrik penyembah berhala (selain Yahudi Nasrani).

Allah berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah : 221).

Kaum lelaki muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlu kitab (Yahudi dan Nasrani); bukan agama yang lain, karena kaum ahlu kitab masih mengakui ketuhanan Allah. Meskipun mereka menyekutukan Allah dalam penyembahannya. Dan mereka masih meyakini hari kebangkitan dan hari pembalasan. Adapun kaum musyrik selain ahli kitab, mereka adalah penyembah patung, arca atau berhala, yang tidak mengakui ketuhanan Allah ‘azza wa jalla, juga tidak beriman dengan hari kebangkitan dan pembalasan.

Demikian penjelasan dari Syaikh  Abdullah al ‘Aqil -hafidzohullah-.


[3] Perempuan muslimah tidak dihalalkan menikah dengan lelaki non muslim, apapun itu agama mempelai prianya. Baik ahlul kitab maupun bukan.

Karena Allah ‘azza wa jalla melarang hal tersebut,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (QS. Al Baqarah : 221).

Diriwayatkan dari Qatadah dan az Zuhri -rahimahumallah– mengenai makna ayat ini,

, لا يحل لك أن تنكح يهودياً أو نصرانياً ولا مشركاً من غير أهل دينك .

“Maksudnya tidak halal untukmu (kaum muslimah) menikah dengan lelaki Yahudi, Nasrani atau kaum musyrik  (non muslim) lainnya, yang bukan seagama denganmu. ” (Tafsir at Thobari, 3/719).

Barangkali diantara hikmahnya adalah, karena perempuan biasanya condong dan terpengaruh dengan prinsip yang diyakini suaminya. Diharapkan bila ia menikah dengan lelaki muslim, akan terpengaruh dengan suaminya sehingga ia memeluk islam. Seperti yang terjadi pada Utsman bin Affan –radhiyallahu’anh-, dimana beliau menikahi seorang wanita Nasrani, yang kemudian lantas memeluk agama Islam.

Bahkan sebagian ulama menghukumi mustahab bila dengan menikahinya, ada harapan besar ia akan memeluk Islam.

(Lihat: Mughni al Muhtaj, 4/312).

Berangkat dari alasan ini pula perempuan-perempuan mukmin diharamkan menikah dengan pria non Muslim. Karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Dikhawatirkan bila wanita muslim menikah dengan pria non Muslim, akan membahayakan agamanya. Seperti beberapa kasus yang sudah terjadi.

Kedua, mengenai syarat lamaran harus beli babi.

Kita katakan bahwa syarat ini adalah syarat yang tidak dibenarkan oleh agama kita (batil). Apalagi babi adalah hewan najis dan haram dalam agama kita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum Muslimin itu komitmen dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Bukhori, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menegaskan dalam sabdanya yang lain,

َ مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ

Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah (syariat Islam), maka ia tidak berhak mendapatkannya. Walaupun dia mensyaratkan seratus kali, kerana syarat Allah lebih berhak untuk dilaksanakan dan lebih kuat. (HR. Muslim).

Ksimpulannya, bila orang dayak yang disinggung dalam pertanyaan, beragama Yahudi atau Nasrani, maka boleh bagi abang sepupu anda menikahinya. Namun bila bukan, maka pernikahan tidak sah.

Kemudian berkaitan dengan syarat yang diajukan oleh pihak wanita, maka itu syarat yang batil. Tidak perlu dipenuhi. Namun bila sudah terjadi, maka pernikahan tetap sah asal terpenuhi ketentuan di atas. Karena rusaknya syarat (mahar), tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan.

Wallahua’lam bis showab.

Madinah An-Nabawiyah, 6 Sya’ban 1437.
Dijawab oleh: ustadz Ahmad Anshori



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bagaiman Cara Shalat Berjemaah Hanya Dengan Dua Orang?





Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:



http://i2.wp.com/www.tandapagar.com/sign/wp-content/uploads/2016/02/ranovpangestu.blogspotcom.jpg?resize=696%2C439

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Hukum Seorang Muslim Lebih Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin




MENGUTAMAKAN ORANG-ORANG KAFIR DARIPADA KAUM MUSLIMIN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencintai orang-orang kafir dan lebih mengutamakan daripada kaum muslimin.?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung”. [Al-Mujadilah/58 : 22]

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEyHcsY9udz8HgBoRXqEBYa6ewj9siOZMV2tSQcZnxj84k7GatkpR7_khlTro0FOrBOC-vws3-_BzCO31uO6JEYnCKkJgdJpRIlHcJEeNZzDqwLus3cZOsDlJAcXSD4Z60ApM-4lzI-3A/s1600/WALA-BARO7B.jpg

Dan firmanNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu”. [Al-Mumtahanah/60 : 1]

Demikian juga orang yang memuji mereka dan lebih mengutamakan mereka daripada kaum muslimin dalam bidang pekerjaan atau lainnya, berarti ia telah berbuat dosa dan berburuk sangka terhadap saudara-saudaranya sesama muslim dan berbaik sangka kepada orang-orang yang tidak pantas untuk disangka baik.

Seharusnya seorang mukmin lebih mendahulukan kaum muslimin daripada yang lainnya dalam segala urusan pekerjaan dan lainnya. Jika ada kekurangan pada kaum muslimin, maka hendaknya ia menasehati dan memperingatkan serta menjelaskan kepada mereka dengan tidak bersikap aniaya. Mudah-mudahan dengan demikian Allah menunjuki mereka melalui tangannya.

[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal 14]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Monday, October 31, 2016

ketika Mau Berwudhu Bukan Membaca Nawaitul Wudhu, Akan Tetapi Membaca Basmalah,..


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-kZHwIKuYwHAthA5llRojqZLj3v9zDASPNRCG1mS0sMBOR52V7nDSu-ebZrkvQQbEebPcDgvLl47S_LV0UZh9I30z3vxrOBVFysTlaWWbOZjXNWoKXcdz9cukOByobP2jTqWZ2PnTbK8/s1600/wudhu-dan-bersuci.jpg

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Dear Konsultasisyariah.

1. Apa hukum membaca basmalah sebelum wudhu? Kalau bisa disertai dalilnya.
2. Kalau memang yang rajih (adalah bahwa membaca) basmalah sebelum wudhu (itu wajib), maka jika saya lupa tidak baca basmalah sebelum berwudhu, lalu saya melakukan shalat, apakah wudhu saya sah?

Syukran.

Ridho Amrullah (firewall.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).”

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtup4plS-vVrQpeOTyg8qO6k65DMKPycvwro_TOKL4uoAK4qQzvOxnAUmF31jqCkjTWcam6qfdZyY8hgmK0__tRzkfPy7ye_6dbZjRlCex7GO0a9SRDZuc58X_RlOOXad2Ah5bclXvEH0/s400/kemesjid2.blogspot.com.jpg

Status kesahihan hadis di atas diperselisihkan oleh ulama ahli hadis. Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh Al-Albani. Ulama, yang menilai hadis tersebut sebagai hadis sahih, berpendapat bahwa membaca basmalah ketika berwudhu itu hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan beberapa ulama lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika kami mengambil pendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib maka jika seseorang meninggalkan bacaan ini dengan sengaja, wudhunya tidak sah karena dia meninggalkan suatu yang wajib dalam wudhu. Sebagaimana ketika dia meninggalkan niat. Namun, jika dia meninggalkannya karena lupa, wudhunya sah, sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad, yang disebutkan dalam riwayat Abu Daud, bahwa beliau bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal ketika ada orang yang lupa membaca basmalah. Imam Ahmad menjawab, ‘Saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa (wudhunya sah, pent.).’” (Al-Mughni, 1:115)

    Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah, bagi orang yang lupa membaca basmalah, hendaknya dia membacanya ketika ingat, selama masih berwudhu. Namun, jika wudhunya sudah selesai maka kewajibannya membaca basmalah itu dianggap gugur.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Wahai Wanita Muslimah Siapa yang Menyuruhmu Untuk Memakai jilbab?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRDVQ1ZTqkUdNYrUesh4KrCmjiQ_dc-ZiEjkQZ5KsWcPJ4vWsphyVMK3A_-eKzEW096YjcYXpVF-9lVLpJ2qGy-bwHZl-guA1C6JfiqZYGxdAkjYSQ8MT0Ff5ilfz4ehuWP6ZdgvYa6UVL/s1600/wanita-muslimah.jpg

Alhamdulillah segala puji hanya kepunyaan Allah, Rabb sekalian alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas junjungan nabi besar kita Nabi yang mulia Muhammad saw, beserta keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti petunjukna hingga hari kiamat.

Jangan kaget sebelum anda membaca buku ini !!

    Seorang mahasiswi meminta kepada salah seorang teman putrinya agar menemaninya menghadap dosen laki-laki dalam mempertahankan tesis untuk mencapai gelar MA. Temannya berkata,” Tidakkah kamu tahu bahwa kita ini hidup di abad 21?” (jadi tidak perlu ditemani!)
    Seorang dokter di salah satu rumah sakit, ketika ia ,memakai pakaian dokter, maka hilanglah rasa malunya, wajah, rambut dan pakaiannyapun terbuka. Seakan menanggalkan agama dan rasa malu adalah merupakan suatu keharusan dalam tugas kedokteran.
    Saya pernah berkunjung ke salah satu kerabat yang saya kenal selalu menjaga kehormatan dan hijabnya. Tiba-tiba saya dikejutkan oleh masuknya sopir prbadinya ketempat pertemuan. Seakan-akan ia adalah salah seorang anggota keluarga yang tidak perlu menutup aurat darinya.

Ukhti! Pernahkah anda menduga bahwa mereka wanita muslimah, sadar, mengapa mereka berjilbab? Sesungguhnya realita menunjukkan bahwa mereka pada umumnya memandang jilbab hanya sebatas adapt istiadat yang mereka warisi dari orang tua mereka dan sebagai bakti kepada keduanya yang menyuruhnya. Oleh karena itu sebagai warisan dan adat istiadat suci, maka harus dijaga dan dilestarikan.

Pernahkah ia bertanya, mengapa ia memakai jilbab? Siapa yang memerintahkannya? Bukankah itu perintah Allah?

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan istri-istri orang mu’min agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al Ahzab:59)

Tidakkah ia mengetahui bahwa ia menaati penciptanya, yang memberi rizki, yang menciptakan langit dan bumi dan mengetahui mana yang sesuai dengan yang tidak sesuai dengan makhluk-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

“Dan kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi.” (Surat Al Baqarah:284)

Allah yang menciptakan kamu:

“Demikianlah itulah Allah Tuhanmu, tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Dia, Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu.”

Dialah Yang Memberimu nikmat:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

“Dan apa saja nikmat yang ada padamu maka dari Allah jualah.” (Surat An Nahl :53)

Allah Yang Mematikanmu:

“Dan datanglah sakaratul maut(kematian) sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.”

Yang berfirman:

يَوْمَ نَحْشُرُ الْمُتَّقِينَ إِلَى الرَّحْمَٰنِ وَفْدًا ﴿٨٥﴾ وَنَسُوقُ الْمُجْرِمِينَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ وِرْدًا ﴿٨٦﴾

“Hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai perutusan (yang terhormat) dan Kami menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (Surat Maryam:85-86)

Allah Yang mengadili pada hari yang menakutkan:

يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَىٰ وَمَا هُمْ بِسُكَارَىٰ وَلَٰكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ ﴿٢﴾

“Pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya, dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk akan tetapi adzab Allah itu sangat keras.” (Surat Al Hajj:2)

Allah ta’ala berfirman:

يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِنْ مَزِيدٍ ﴿٣٠﴾ وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ ﴿٣١﴾

“Pada hari (ketika)kami berkata pada neraka jahannam: “Apakah kamu sudah penuh?” Dia menjawab: “Masih adakah tambahan? Dan didekatkan surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tidak jauh (dari mereka). (Surat Qaaf:30-31)

Ukhti Al Muslimah!! Tidakkah anda membaca firman Allah:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ

“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya serta tidak menampakkan perhiasannya kecuali (yang biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. (Surat An Nuur:31)

Yaitu tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kepada orang-orang asing (bukan mahram), kecuali sesuatu yang tidak mungkin disembunyikan berupa pakaian yang tidak menyolok dan hendaklah mengulurkan menutup kepalanya (hijab) sampai ke dadanya hingga tertutup. Aisyah radiyahllahu anha berkata :

”Semoga Allah merahmati wanita-wanita pertama yang berhijrah (muhajirat), yaitu ketika Allah menurunkan firman-Nya : “hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka” Mereka langsung merobek pakaian mereka untuk dijadikan jilbab.”  (H.R Bukhari)

Ukhti Al Muslimah!!

Jangan berkata: “Kitakan bukan mereka, bagaimana mungkin kita bisa mencapai apa yang mereka capai?”


Jangan anda heran! Bila seorang penyair berkata:

“contohlah mereka walaupun tidak sama persis –Sesungguhnya mencontoh orang yang mulia itu adalah suatu keberuntungan”

Ukhti Al Muslimah!!

Tidakkah anda membaca firman Allah ta’ala tentang istri nabi shalallahu ‘alaihi wasallam?

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila engkau meminta sesuatu (keperluan)kepada mereka (istri-istri nabi saw), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi mereka. (Surat Al Ahzab:53)

Lebih suci bagi hati siapakah wahai ukhti? Lebih suci bagi hati istri-istri nabi (ummahatul mu’minin). Lebih suci bagi hati para sahabat nabi, umat yang terbaik  setelah nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Bagaimana dengan hati kita pada masa sekarang? Apakah zat yang menciptakanmu, yang mengetahui cara yang terbaik untuk mensucikan hati, sama dengan orang yang tidak mengetahui hal itu?

Ukhti Al Muslimah!! Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٥٩﴾

“ Wahai nabi(saw) katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak wanita, dan istri-istri orang mu’min agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. (Surat Al Ahzab:59)

Ibnu Abbas berkata: “Allah ta’ala memerintahkan istri-istri orang-orang yang beriman hal tersebut diatas, agar mereka dikenal dengan tertutup rapi, bersih dan suci. Dan dengan demikian ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang jahat.”

Coba anda perhatikan: “Siapakah yang lebih sering digoda dan diganggu lelaki di jalan? Tentu mereka yang suka bersolek ala jahiliyyah (jahiliyyah modern)”

Perhatikan firman Allah ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿٦٠﴾

“dan wanita-wanita yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Surat An Nuur:60)

Allah ta’ala mengabarkan bahwa berjilbabnya wanita tua yang tidak ingin menikah lagi serta tidak menampakkan perhiasan itu lebih utama walaupun diperbolehkan bagi mereka untuk membuka wajah dan tangan dengan syarat berlaku sopan (secara Islami)

Al Qur’an telah mewajibkan wanita muslimah untuk memakai jilbab (hijab) dam mengharamkan bersolek ala jahiliyyah (tabarruj).

Ukhti Al Muslimah!! Dengarlah kata ibunda kalian Ummul Mu’minin, ketika bertanya kepada nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

“apa yang harus dilakukan oleh wanita dengan bawahan baju mereka?” Nabi  shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Hendaklah dia turunkan satu jengkal (dari lutut)”Ummul Mu’minin berkata: “Kalau begitu akan tersingkap kaki kami, wahai Rasul” Nabi bersabda: “Turunkan satu hasta dan jangan dilebihkan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Subhanallah!! Ummul Mu’minin meminta agar diperpanjang bajunya sedang wanita-wanita kita justru minta diperpendek (dengan mengangkatnya ke lutut atau diatasnya) dan mereka tidak perduli dan bermasa bodoh: “Nabi dan kitab suci kita melarang telanjang, tidak menutup aurat, maka tanyakan kepada hadits dan ayat suci Al Qur’an Al Karim.”

Adapun Hijab artinya adalah menutup badan dan sebagai ciri dari sejumlah peraturan sosial yang berhubungan dengan keadaan wanita dalam undang-undang Islam, yang telah ditetapkan Allah ta’ala untuk menjadi benteng yang kuat, yang menjaga kehormatan, kemuliaan dan keluhuran wanita. Pakaian yang memelihara masyarakat dari fitnah, dan dalam ruang lingkup yang ketat sebagai sarana bagi wanita untuk membentuk generasi perjuangan Islam dan menegakkannya diatas muka bumi ini.

Rambu – rambu jalan

Ukhti Al Muslimah!! Untukmu masih dibalut keraguan untuk memakai jilbab. Untukmu untaian ayat Ilahi ini:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“dan tidaklah patut bagi laki-laki mu’min dan tidak pula bagi wanita mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata. (Surat Al Ahzab:36)

Untukmu yang belum sadar, yang masih berjalan tanpa petunjuk, untukmu untaian sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Janganlah engkau seperti orang berkata: aku bersama manusia, bila mereka baik maka aku pun baik, bila mereka berbuat jahat, maka akupun berbuat jahat, akan tetapi luruskan dirimu, bila mereka baik, maka baiklah pula dan jika mereka jahat, maka jauhilah kejahatannya”

Buatmu yang selalu berkata: “bila saya memakai jilbab di negeri kafir, maka saya akan menjadi bahan perhatian, maka bila saya lepas jilbabku, maka aku akan seperti mereka dan tidak ada yang memperhatikanku”

Wahai putriku yang cerdik dan pandai: “Sesungguhnya melawan arus kejahatan, konsisten, komitmen dan konsekuen dalam kebenaran terutama di negeri kafir adalah iman yang diserukan Allah swt, tidak boleh seorang pun melakukan ijtihad, menentukan hukum berdasarkan akal, dengan adanya nash tekstual berupa Al-Qur’an dan sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam.”

Sejenak

Ukhti Al Muslimah!! Wahai wanita yang tunduk dihadapan wanita kafir, anda berkata: “kami adalah wanita terpelajar, diantara kami ada yang menjadi dokter,sastrawati, wartawati dan sebagian ada yang belajar dinegeri kalian. Islam tidak melarang kami sedikitpun akan hal itu tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, apakah anda senang pada kami?”

Jawaban kami cukup menyetir firman Allah ta’ala:

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ ﴿١٢٠

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani takkan pernah rela padamu sampai engkau mengikuti agamanya. Katakanlah sesungguhnya petunjuk Allah adalah petunjuk yang sebenarnya.”(Surat Al Baqarah:120)

Wanita kafir itu akan menjawab: cukuplah anda menjadi muslimah sebatas pada ibadah ritual belaka. Adapun ilmumu, moral, tingkah laku, pakaian, ide dan segala urusan dunia anda, maka anda harus mengikutiku.”

Sungguh benar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

“kalian akan mengikuti cara orang-orang sebelummu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikan mereka memasuki lubang biawak, maka kalian pasti mengikutinya” Kami berkata: “Wahai Rasulullah apakah ereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka.” (H.R. Muslim)

Ukhti Al-muslimah!! Anda seharusnya memperhatikan busanamu, melakukan amal dan wajib memiliki kepribadian Islam sebagaimana apa yang and abaca, dengar dan lihat.

Sungguh sedikit orang yang mengamalkan dan mengajak orang lain untuk melaksanakannya, sebagaimana seruan seorang penyair:

“Wahai yang selalu mengurusi tubuhmu, betapa banyak usaha yang telah anda lakukan. Apakah anda mencari keuntungan dari sesuatu yang jelas dan rugi, perhatikan jiwamu, sempurnakan keutamaannya karena anda disebut manusia dengan jiwa bukan karena jasadmu.”

Ukhti Al-muslimah!! Jadikanlah Khadijah sebagai teladan dan panutanmu dalam hal pengorbanan jiwa dan harta. Jadikanlah Aisyah sebagai teladan dan panutanmu dalam hal pemahaman pemahaman terhadap agama. Dan keluarga Yasir dalam hal kesabaran dan berpegang teguh pada agama Allah.

Wahai ibu generasi mendatang! Perhatikanlah perkataan seorang penyair:

“Ibu adalah sekolah, bila anda persiapkan, maka anda telah mempersiapkan generasi yang harum namanya. Ibu adalah taman, bila ia selalu disiram, maka ia akan berdaun rindang. Ibu adalah guru yang paling utama,pengaruhnya sangat besar dan berbobot sepanjang masa.”

Ukhti Al-muslimah!! Andai mereka melihat bentuk tubuhmu yang tidak menarik atau ketika usiamu telah senja dan tua renta, apakah mereka akan memajang fotomu di sampul majalah, buku dan semacamnya walaupun anda seorang ilmuan? Apakah mereka akan memintamu bekerja sebagai pramugari di salah satu pesawat dengan dalil sebagai pelayan khusus wanita? Apakah anda menemukan orang yang memasang gambarmu dalam mengiklankan suatu produk? Apakah anda menemukan orang yang memperjuangkan sempitnya ruang mengajar dan belajar ?

Mereka hanya ingin menikmati kecantikan wajah dan merdu suaramu. Bila semua ini hilang darimu, maka merekapun pasti meninggalkanmu seakan-akan kamu adalah sebuah produk kadaluarsa. Habis manis sepah dibuang.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzZUNFbEncolfBMUjjXRLYbaQEA9dtKHKWns62kRN_P8g21m9JcUum0I57vHT68lZNaXMdACUD0MNgThyphenhyphenv3_YYBsStZ5WVdbuCVHiKEvdiMQPabzdfySq_tjxCGrcAcN8kZRhyvnGPbar7/s400/c.jpg

Peringatan!!

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Saya tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari pada fitnah wanita.”

(H.R Bukhari dan Muslim)

Musuh-musuh Islam telah mengetahui, bahwa kerusakan dan kerendahan moral wanita berarti pengrusakan masyarakat secara universal dan integral.

Seorang tokoh aliran Free Mansory berkata:

“Secangkir minuman keras dan seorang biduanita dapat menghancurkan umat Muhammad melebihi kekuatan seribu tank baja, peluru kendali dan senjata kimia canggih. Oleh karena itu buatlah mereka tenggelam dalam cinta materi dan syahwat.”

Rekannya yang lain berkata:

“Kita harus memperalat wanita, sebab setiap kali ia mengulukan tangannya kepada kita, maka kita telah berhasil memporak-porandakan serdadu penolong agama Islam.”

Ancaman

Kepada setiap orang yang berusaha menjadikan para artis dan biduanita sebagai idola muslimah, kami ingatkan dengan ancaman Allah ini:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿١٩

“Sesungguhnya orang-orang yang senang akan tersiarnya perbuatan keji di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Surat An Nuur:19)

Ini ancaman terhadap orang yang senang, lalu bagaimana pula dengan orang yang melakukannya! Tentu lebih dahsyat.

Dua golongan yang belum pernah dilihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan telah kita lihat

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya, padahal baunya tecium dalam jarak begini dan begitu.” (H.R Muslim)

Ramalan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ini telah terbukti. Sungguh beliau telah memberikan gambaran yang tepat seperti yang kita saksikan sekarang.

Berpakaian tetapi telanjang; mereka memakai pakaian yang tipis dan bikini (pakaian mini), sehingga kelihatanlah lekuk tubuhnya. Wanita seperti ini berpakaian tapi hakekatnya telanjang.

Maailaat; berpaling dari ketaatan kepada Allah dan apa yang wajib dimiliki seperti perasaan malu, menutup aurat dan memakai jilbab, mereka berjalan sambil berlenggak-lenggok.

Mumiilaat; memalingkan wanita lain, dengan mengajarkan kepada mereka bersolek, berdandan secara seronok dan membuka aurat dengan berbagai macam cara. Mereka juga memalingkan hati kaum lelaki dengan rayuan manis beracun.

Kepala mereka bagai punuk unta; menyanggul rambutnya ke atas seperti punuk unta yang miring.

Kepada setiap orang tua

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar ;keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Surat At Tahriim:6)

Ali bin Abi Thalib berkata: “Didik dan ajarilah mereka”

Qatadah berkata: “Perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mencegah mereka maksiat kepada keduanya.”

Wahai para orang tua! Jika seseorang berkata kepadamu: “Gedungmu yang megah itu, jika tidak kamu rawat dan jaga dengan baik dan seksama dengan selalu mengontrol dan memperbaiki setiap kerusakannya semakin parah, jika ini tidak kamu lakukan maka gedung yang megah itu akan roboh.”

“Apa yang anda lakukan? Tentu anda akan berusaha semaksimal mungkin agar gedungmu tidak roboh, maka bagaimana sikapmu terhadap anak wanitamu, sedang Allah swt telah memerintahmu agar menjaganya dari api neraka.”

Wahai para orang tua! Sesungguhnya para wanita yang telah hilang sifat malunya, yang sombong untuk menaati perintah Allah dan Rasul-Nya, kita melihat dan mendengar , mereka tidak turun dari langit dan tidak keluar dari perut bumi, tetapi mereka keluar dari rumahmu, rumah saudara dan keluarga muslimmu.

Akhi Muslim! Bertaqwalah kepada Allah! Perhatikan anak putrimu melebihi perhatianmu terhadap duniamu dan janganlah seperti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dalam sabdanya:

“Tidak akan masuk surga Dayyuts, para sahabat bertanya: “ Siapakah yang dimaksud Dayyuts itu wahai Rasulullah?” “Rasulullah menjawab: “seseorang yang tidak ada ghirah (cemburu) terhadap muhrimnya.” Dalam riwayat lain, beliau bersabda: “Seorang yang rela kejahatan menimpa keluarganya.” (H.R Ahmad)

Salam dan kabar gembira

Kepada Ukhti Al Muslimah! Yang tegar dalam menghadapi serangan musuh yang buas. Kepada mereka yang menampar muka setiap penyeru kebebasan dengan sikap konsisten, komitmen dan konsekwen terhadap ajaran Islam.

Kepada mereka, yang selalu berpegang teguh dengan kepada kitab Allah dan selalu mengangkat panji rasulnya sambil berkata:

“Dengan tangan kesucianku, akan aku jaga kemuliaan hijabku dan dengan penjagaanku aku akan lebih tinggi di atas tanah pijakanku.”

Kepada mereka kabar gembira dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

“Sungguh dibelakang kalian hari-hari sabar; pahala orang yang komitmen pada hari itu sama dengan pahala 50 orang sahabat dari kalian.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah! Sebesar pahala 50 orang dari mereka?” Beliau menjawab:”(tidak)bahkan dari kalian.” (H.R Tirmidzi, Abu Daud dan telah ditashih oleh Al Albani)

Kepada mereka, sabda Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam yang lain:

“Sesungguhnya Islam itu mulia tersebar dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti wal mula, maka beruntunglah orang-orang yang asing.” Rasulullah ditanya:”Siapakah mereka wahai Rasul?” Beliau menjawab:”Orang-orang yang shalih ketika yang lain rusak.” (HR. Tirmidzi dan ditashih oleh Al-Albani)

Kepada mereka salam dari Allah, kaum muslimin dan muslimat yang bersabar:

سَلَامٌ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ ۚ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ ﴿٢٤

“Salam sejahtera untukmu, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat(surgalah balasannya) (Q.S 13:24)


Syarat-syarat hijab syar’i

Adapun syarat-syarat hijab syar’I yang sesuai dengan syariat Islam adlah sebagai berikut:

1. Hijab/jilbabnya hendaknya menutup seluruh badan, firman Allah:

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Surat Al Ahzaab:59)

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutupi seluruh badan, jadi jilbab yang syr’I adalah yang menutupi eluruh aurat wanita.

2. Hijab itu hendaklah tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud hijab adalah menutup, bila tidak menutup maka ia tidak dinamakan hijab, karena tidak menghalangi penglihatan dan pandangan mata.

3. Hijab itu hendaknya bukan perhiasan atau yang menyolok mata, berwarna-warni dan menarik perhatian, firman Allah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

“Dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya.” (Surat An Nuur:31)

Artinya yang  biasa nampak dari padanya adalah yang nampak tidak sengaja. Bila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai dan tidak dinamakan hijab, karena hijab itu adalah untuk menghalangi timbulnya (nampaknya) perhiasan kepada yang bukan mahram.

4. Hijab itu hendaknya lebar, longgar, tidak sempit, tidak ketat dan tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat sehingga menimbulkan fitnah.

5. Hijab itu hendaknya tidak memakai minyak wangi yang menimbulkan fitnah dan rangsangan bagi laki-laki, sabda Rasul:

“Sesungguhnya seorang wanita bila memakai wangi-wangian lalu melewati suatu majelis maka ia adalah ini dan ini, yaitu wanita penzina.” (H.R Ashabus Sunan, tirmidzi berkata hadis ini hasan)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Sesungguhnya bila seorang wanita memakai minyak wangi, kemudian melewati suatu majelis agar mereka (terangsang dan tertarik lalu) mencium baunya, maka ia telah berzina.”

6. Hijab itu hendaknya tidak menyerupai pakaian laki-laki sebagaimana hadits nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang diriwayatkan oleh  Abu Hurairah:

“Nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R Abu Daud dan Nasa’i)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki.” (H.R Abu Daud dan Nasa’i)

Artinya perempuan yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan modelnya, sebagaimana perempuan-perempuan zaman sekarang begitu pula laki-laki yang bergaya perempuan dalam hal pakaian, gaya bicara dan lain-lain.

Kita memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Penutup

Sebelas nasehat untuk kaum wanita

Akhirnya saya persembahkan 11 nasehat yang berharga ini kepadamu, wahai wanita Ukhti Al-Muslimah! Kerjakanlah, insya Allah anda akan bahagia di dunia dan akhirat. Mintalah pertolongan kepada Allah dalam mengamalkannya dan memahami buku kecil ini:

1. Beribadahlah kepada Allah semata, seperti yang telah disyariatkan, berupa ibadah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah.

2. Hati-hatilah dari perbuatan syirik dalam hal aqidah dan ibadah, sebab syirik itu menggugurkan amal dan menyebabkan kerugian.

3. Hati-hatilah terhadap bid’ah, baik dalam hal aqidah dan ibadah, sebab setiap bid’ah adalah sesat dan orang sesat tempatnya di dalam neraka.

4. Jagalah shalatmu dengan sempurna sebab orang yang selalu menjaga shalatnya, maka ia akan lebih menjaga hal lainnya, sedang orang yang melalaikannya, maka ia akan lebih melalaikan hal lainnya. Jagalah kesucian, tuma’ninah, I’tidal dan khusyu’ dalam shalat tersebut, jangan anda menundanya hingga akhir waktu, karena seorang hamba bila shalatnya baik maka seluruh amalnya menjadi baik, sebaliknya bila shalatnya rusak maka amalnya pun rusak.

5. Taatilah suamimu jika anda sudah berumah tangga, jangan sekali-kali menolak keinginannya atau melanggar perintahnya, selama tidak menyuruh melakukan perbuatan dosa dan maksiat.

6. Jagalah suamimu bila ia tidak ada atau ketika ia ada di sisimu, jagalah dirimu dan hartanya.

7. Berbuat baiklah kepada tetanggamu dalam hal perkataan dan perbuatan sebagai balas budi dan mencegah kejelekan.

8. tetaplah dirumah, jangan keluar kecuali dalam keadaan darurat dan dengan menutup aurat (berjilbab)

9. Berbuat baiklah kepada orang tuamu dengan perkataan dan perbuatan selama mereka menyuruhmu berbuat kebaikan, jika mereka menyuruhmu berbuat maksiat, maka janganlah menurutinya, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.

10. Curahkanlah perhatianmu terhadap pendidikan anakmu, bila anda telah memiliki anak, dengan membiasakan mereka jujur, bersih dan benar dalam perkataan dan perbuatan, serta dengan mengajarkan kepada mereka adab yang mulia dan akhlaq yang terpuji. Suruhlah mereka melaksanakan shalat bila telah berusia 7 tahun dan bila mereka meninggalkannya dalam usia 10 tahun, maka pukullah mereka serta pisahkan tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan wanita)

11. Perbanyaklah dzikir dan sedekah.

Semoga Allah ta’ala menjagamu dari setiap kejahatan dan menganugrahkan kepada kita semua Khusnul Khatimah.

Segala puji bagi Allah pada awal dan akhir, serta shalawat dan berkah atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya hingga akhir zaman nanti.

Alhamdulillah.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !