Showing posts with label Amalan Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Amalan Ibadah. Show all posts

Friday, November 4, 2016

Shalat Memakai Pakaian Yang Najis, Bagaimana?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5uaFf_zfsCGugR-rtrg_XJVHX2TZrINoayrpXChPj-b-wDS3Vmhkl9DuluIwrF61TS4iEM3VDarzBvl-cMbe7XCui53iVLiMCM6n_vetxa-VUcERWw0Fy_0RCfal_e5IJyzuLVjnKE_A/s640/sujud-dalam-sholat.jpg

DALAM kondisi tertentu seringkali kita kesulitan untuk menemukan baju bersih untuk melaksanakan shalat. Sedang, kita tahu bahwa shalat itu berhadapan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu kita akan merasa malu jika berada dalam keadaan kotor berkomunikasi dengan-Nya.

Jika dalam kondisi tertetu, seseorang menggunakan pakaian bernajis dalam melaksanakan shalat, bagaimana? Mengingat, dirinya tidak memiliki baju lain yang bersih untuk digunakan. Dan mencari pinjaman kepada yang lain pun tidak bisa. Sedang waktu shalat sudah hampir habis.

Ketika dihadapkan pada kondisi, hanya punya pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk membersihkannya, sementara waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada 3 pilihan; shalat dengan pakaian najis, shalat dengan tidak menutup aurat atau menunggu sampai mendapat pakaian suci, sekalipun di luar waktu shalat

Dan semua pilihan ini kondisinya sama, dia shalat dengan keadaan tidak memenuhi salah satu syarat shalat. Karena itu, pilihan yang diberikan adalah dengan mengambil kondisi yang paling ringan.

Dari ketiga syarat di atas, batasan waktu, suci dari najis, dan menutup aurat, dikelompokkan menjadi dua:

1. Syarat yang terkait dzat shalat, itulah batasan waktu shalat. Artinya, shalat tidak dinilai terselenggara ketika dia dilakukan di luar waktu. Tidak disebut shalat shubuh jika tidak dilakukan di waktu subuh, sebagaimana tidak disebut haji, jika dilakukan di luar bulan haji.

2. Syarat yang terkait penyempurna shalat, itulah syarat terkait pakaian dan kesucian. Artinya, shalat tetap terselenggara, sekalipun dia tidak terhitung sempurna. (Simak Bada’i as-Shana’i, 1/117)

Kemudian, antara najis dan menutup aurat, para ulama beda pendapat dalam menentukan.

Pertama, dia shalat dengan pakaian najis, tapi nanti mengulang jika mendapat pakaian suci Ini merupakan pendapat ulama Hambali dan Malikiyah. Sebagaimana, Ibnu Qudamah mengatakan, “Siapa yang hanya memiliki pakaian najis, maka dia boleh shalat dengan pakaian najis itu, dan dia ulang (setelah dapat yang suci), berdasarkan keterangan Imam Ahmad,” (al-Muqni’ ma’a as-Syarh, 1/316).

 http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/09/fikih-shalat.jpg

Kedua, dia shalat tanpa menutup aurat, sekalipun harus telanjang, dan tidak perlu diulang. Ini merupakan madzhab Imam as-Syafii dan syafiiyah. Sebagaimana, Imam as-Syafii mengatakan, “Jika pakaiannya terkena najis, sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan telanjang, dan tidak perlu diulang. Dia tidak boleh shalat dengan pakaian najis sama sekali,” (al-Umm, 1/57).

Ketiga, jika najisnya kurang dari ¾ pakaiannya, dia shalat dengan memakai baju najis. Dan jika melebihi ¾ dari pakaiannya maka boleh memilih antara shalat sambil telanjang atau shalat dengan pakaian najis. Dan tidak perlu mengulang shalatnya. Ini merupakan pendapat madzhab hanafi.

Al-Kasani – ulama hanafi – mengatakan, “Jika ¼ pakaian yang dia kenakan itu suci, dia tidak boleh shalat dengan telanjang. Namun wajib baginya untuk shalat dengan pakaian itu. Karena suci ¼ ke atas, sifatnya kesempurnaan.”

Lalu beliau mengatakan, “Jika pakainnya semuanya najis atau bagian yang suci kurang dari 1/4 maka dia punya pilihan, menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dia boleh shalat dengan telanjang, boleh juga shalat dengan pakaian najis. Namun shalat dengan pakaian najis lebih afdhal. Kata Muhammad bin Hasan (murid senior Abu Hanifah). Shalat tidak sah, kecuali dengan memakai pakaian,” (Bada’i as-Shana’i, 1/117).

Dan pendapat yang lebih mendekati adalah dia shalat dengan pakaian najis. Karena jika ada 2 madharat, maka dipilih madharat yang lebih sempit dampaknya. Shalat berpakaian najis, hanya berdampak pada diri orang yang shalat. Sementara shalat dengan telanjang, berdampak pada dirinya dan orang lain yang melihat. Dan dianjurkan mengulangi sebagai bentuk kehati-hatian. Wallahu ‘alam.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Thursday, November 3, 2016

Tak Punya Uang Tapi Ingin Sedekah, Bagaimana Caranya?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmHLH7W-MXgEHjZsgZ4Y8ymPotYPAS3UVMUOogsvGwduGYcMaEKzcGiL4SEUDuFN2ZfSm_Ya4wTkvnE0flVEBm3aRPz2695mwEqGodh7xmqKVohtSRmwIjkr5RMh3R0gdevhfpUb8iWW_D/w1200-h630-p-nu/kisah-sedekah.jpg

ALLAH Subhanahu wa Ta’ala menyukai hamba-hamba-Nya yang mau mengeluarkan harta di jalan-Nya. Terutama dalam hal membantu saudara semuslim dengan penuh keikhlasan dan keridhoan. Hanya saja, seringkali banyak orang yang mengeluh tidak bias bersedekah. Salah satu alasannya tidak punya uang. Lalu, harus bagaimana?

Diriwayatkan secara muttafaq ‘alaih dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap perbuatan baik adalah sedekah.”

Berbuat baiklah dengan semua perbuatan yang disepakati kebaikannya oleh syariat. Bahkan, jika tak mampu berbuat baik karena keterbatasan fisik atau cacat, masih ada peluang sedekah dengan pahala yang agung. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ucapan yang baik adalah sedekah,” (Muttafaq alaih).

 https://dekbowo.files.wordpress.com/2016/01/mau-sedekah-dimana-coba-secara-online-disini.jpg

Jika amalan-amalan dalam dua riwayat ini masih kurang, masih banyak riwayat lain terkait sedekah tanpa mengeluarkan uang. Hal ini sebagaimana, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap hari ketika matahari terbit; maka mendamaikan dua orang (yang berselisih) dengan adil adalah sedekah, menolong orang lain yang berkendara hingga mengangkatnya di atas punggung kendaraan, atau mengangkatkan barang bawaannya ke atas punggungnya adalah sedekah, setiap langkah perjalananmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah,” (Muttafaq alaih).

Bukankah indah sekali ajaran Islam yang mulia ini? Semua kebaikan kepada sesama bernilai agung di sisi Allah Ta’ala. Semua kebaikan kepada umat manusia disejajarkan pahalanya dengan beribadah ritual kepada Allah Ta’ala.

Kini, masihkah Anda resah tak punya uang untuk sedekah? Tentu tidak bukan! Ingatlah, Allah selalu memberikan keringanan kepada hamba-hamba-Nya yang ingin selalu melaksanakan perintah-Nya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bacaan Doa Iftitah, Kok Beda-beda, Mana yang Dianjurkan?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1G-88KFyFYxc9KZhZpIfdaBjADerYHc9GRUuJIQnGsEkvCVER0Pu1VCSnJdmdjKlPR0G6u2VhPGHp0wCoABFBgrr3gOAorDB6jbZZSox5PRDMjPUo1WYTc8CI_MSNFK-KMffjY3xsfm_o/s1600/doa-iftitah-tarawih-700x454.png

DOA iftitah merupakan salah satu rukun dalam melaksanakan ibadah solat bagi umat muslim. Namun diantara umat muslim kebanyakan ternyata berbeda dalam melafadzhkan doa ifftitah atau tidak sama dalam doa iftitahnya, sebenarnya yang direkomendasikan atau ada tuntunanya dalam doa iftitah yang mana saja yah?

Ada banyak riwayat terkait lafazh doa iftitah, hanya saja ada tujuh lafaz doa Iftitah yang masyhur dan ma’tsur dengan riwayat yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua lafaz doa ini bisa dipakai dan dibenarkan untuk dibaca pada shalat yang kita laksanakan, baik shalat wajib maupun sunnah, baik sendirian ataupun berjamaah.

Pertama: Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika memulai shalat beliau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

Subhanakallahumma wabihamdka watabarokasmuka wataala jadduka wala ilaha ghoiruka. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ad-Daru Quthni)

Kedua: Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diam pada waktu antara takbir dan Al-Fatihah, lalu saya bertanya kepada beliau: “Apakah yang Engkau baca diantara takbir dan Al-Fatihah itu, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Saya membaca:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

“Allahumma ba’id baini wabaina khothoyaya kama ba’adta bainal masyriqi walmaghrib. Allahumma naqqini minal khotoya kama yunaqqos tsaubul abyadhu minad danas. Allahummaghsil khothoyaya bilma’i was tsalji walbarodi”(HR. Bukhari dan Muslim, dengan beberapa perbedaan kecil antara lafaz dari Bukhari dan Muslim).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJaeGzvfVlK5c7wDDdQ19v4HssYzTFU2PQ7gw8SL7w5oKrYLFKO7pepNfUQU8g7Nzf1KpmjwZvcEwMEJt-OotL-7loJEeKX0tfRdjKYpS4iixfMVmugCikUdp0iaD4O0y-4oSh5eGad5c/s1600/Doa+Iftitah.jpg

Dari Ali bin Abi Thalib ra dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa sanya beliau ketika shalat membaca:

وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللّهُمَّ اَنْتَ الْمَلِكُُ لاَ اِلَهَ إِلاَّّ اَنْتَ رَبِّىْ وَاَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ وَاهْدِنِىْ لِاَحْسَنِِِ الْاَخْلَاقِ لاَ يَهْدِيْ لِاَحْسَنِهَا إِلاََّ اَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا اِلاَّ اَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيُْر كُلُّهُ بِيَدَيْكَ وََالشَّرُّ لَيْسَ اِلَيْكَ اَنَا بِكَ وَاِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

“Wajjahtu wajhiya lilladzi fatoros samawati wal ardh, hanifan wama ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi robbil alamin, la syarikalahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin. Allahumma antal malik, la ilaha illa anta robbi wa ana ‘abduka, zholamtu nafzi wa’taroftu bidzanbi, faghfirli dzunubi jami’a, la yaghfiruz dzunuba illa anta, wahdini liahsanil akhlaq la yahdi li ahsaniha illa anta, washrif ‘anni sayyi’aha la yashrifu ‘anni sayyi’aha illa anta, labbaika wa sa’daika, wal khoiru kulluhu biyadaika, was syarru laisa ilaika, ana bika wa ilaika, tabarokta wa ta’alaita, astaghfiruka wa atubu ilaika”.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Wednesday, November 2, 2016

Kalimat Dzikir Ini Melebihi Berat 7 Lapis Bumi dan Langit

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYn123cNUNXhVErxNKn7fLhZMBlRfZQ6OaDU0MSp5GH31uQ2qY3tN48nPokihplE1jc0hAVT51WyIPgLwi2ehMbbb5IzPhKWe2hyphenhyphenVBumbfIib1tWN3SQW9xsms6csYp_RClL9wEyDVuzg3/s1600/Misteri+Penciptaan+Langit+dan+Bumi+dalam+Al-Qur%25E2%2580%2599an.jpg

ANDA tentu tak pernah membayangkan betapa luasnya langit dan bumi ini. Meski Anda memiliki banyak harta pun, tak akan mungkin bisa mengelilingi langit dan bumi. Apalagi sampai bisa menembus tiap lapisnya. Ya, bumi dan langit itu tercipta berlapis-lapis. Namun, kita tak bisa melihatnya.

Tak bisa dibayangkan berapa beratnya bumi dan langit ini. Tetapi, ada satu kalimat yang bisa melebihi berat tujuh lapis bumi dan langit. Benarkah? Ya, salah satu kalimat ini, jika diamalkan akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi kita. Kalimat apa itu?

Dilansir dari infoyunik.com bahwa kalimat dzikir tersebut adalah Laa ilaha illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Nabi Musa ‘Alahis salam berkata kepada Rabbnya, “Ya Allah, ajarkanlah kepadaku tentang sesuatu untuk berdzikir kepada-Mu?” Allah Ta’ala pun menjawab, “Ucapkanlah Laa ilaha illallah.”

 https://3.bp.blogspot.com/-0kkChV40y0E/TZnSdFHYfNI/AAAAAAAABbU/UIwtlAuKQLI/s640/siapakah+penghuni+bumi+sebelum+manusia.jpg

Dalam riwayat yang disampaikan oleh Imam an-Nasa’i ini, Nabi Musa memohon kepada Allah Ta’ala selepas mendapatkan ajaran tentang kalimat dzikir yang mulia itu. Pinta Nabi Musa, “Ya Allah, setiap kali mengucapkan dzikir ini, berikanlah aku pahala yang istimewa.”

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Qudsi dari Abu Sa’id al-Khudri, Allah Ta’ala mengatakan dalam firman-Nya, “Wahai Musa, seandainya tujuh lapis bumi beserta isinya digabungkan dengan tujuh lapis langit dengan seluruh semestanya dan diletakkan di sebelah timbangan kalimat Laa ilaha illallah, niscaya kalimat itu lebih berat, melebihi semua itu.”

Subhanallah, kalimat ini ternyata begitu agung. Sungguh, kalimat yang memiliki keutamaan luar biasa. Maka, alangkah lebih baik bagi kita untuk senantiasa selalu mengagungkan kalimat ini. Basahi lisan kita dengan kalimat itu. Dengan begitu, kita pun akan selalu ingat bahwa Allah adalah satu-satunnya Tuhan kita.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Shalat Seseorang Bisa Batal Dikarenakan Ada Wanita Yang Melintas Di Hadapannya

http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/06/Sering-Mengkhayal-Ketika-Sedang-Shalat.blo

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalat seseorang di Masjidil Haram bisa batal ketika ia ikut berjama’ah dengan imam atau shalat sendirian karena da wanita yang melintas di hadapannya?

Jawaban
Tentang wanita yang dapat membatalkan shalat seseorang, hal ini telah ditetapkan dalam kitab Shahih Muslim dari hadits Abu Dzar, ia mengatakan : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Perempuan, keledai dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalat seorang muslim jika dihadapannya tidak ada pembatas (penghalang), seperti jok bagian belakang kendaraan”.

Dengan demikian jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatas shalatnya, jika pelaku shalat itu memiliki pembatas shalat, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, jika orang yang shalat itu tidak memiliki pembatas, maka shalat orang itu menjadi batal, dan wajib baginya untuk mengulangi shalat walaupun ia telah mencapai di rakaat terakhir. Hal ini pun berlaku jika shalat itu dilakukan di masjid-masjid lainnya menurut pendapat yang paling kuat, karena dalil yang menyebutkan hal ini bersifat umum dan tidak ada pengkhususan pada suatu tempat.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4gRIpV42wwl5S0YTibUs1WyAI51A4FCMiFMPrLq2wBNjz2GYG9UDNYvRLfTPc7CMNdMW-kcIJXLRgOxnyYtcj-W2rt-rLRMl7XlAkFiqLh8SUUQWzhfgIZ4gY3ffTwsrV7WHyDcnVjVmf/s1600/tasyahud-jauzaa.jpg

Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa. Namun jika orang itu berjalan di hadapan orang yang sedang shalat sendirian (tidak berjama’ah mengikuti imam) maka itu hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Seandainya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang melaksanakan shalat itu tahu akan dosa perbuatan itu yang akan ditimpakan kepadanya, maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapannya itu”.

“Al-Bazzar meriwayatkan bahwa yang dimaksud dengan empat puluh di sini adalah empat puluh tahun”

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/233]

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu0CwJiT_cGjmBYIes0uN3qgDqqJVzT2d-XLEo4neScO1EO0aSvsz0kXqJfy7LSECLScAp8AZoQ8Fl6mtfOziL6HcBJSriaLkFSorJClmndZNLdyvoRTWrumFJxc8YtLw1GhEhwqLxJhdm/s1600/wanita-shalat.jpg

Tanya: Jika Shalat belum dikerjakan namun terlanjur haid apakah harus menggantinya nanti ketika setelah suci atau membiarkannya?

Jawab: Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat LC dalam laman rumah fiqih, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita yang ketika masuk waktu shalat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu shalat dia mendapatkan darah haidh, padahal belum sempat shalat, maka kewajiban shalatnya gugur. Dan untuk itu tidak perlu diqadha’ bila nanti telah suci.

Sebaliknya dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, kewajiban shalatnya tidak gugur. Sehingga bila nanti sudah selesai dari masa haidh, wajib mengganti shalatnya dengan qadha’.

Syaratnya sederhana, darah haidh itu keluar setelah beberapa saat masuk waktu, sekira durasi untuk dapat berwudhu dan mengerjakan shalat. Tetapi kalau begitu masuk waktu shalat, langsung dapat haidh, jaraknya tidak cukup untuk sekedar berwudhu dan mengerjakan shalat, maka kewajiban shalatnya pun gugur.

Kalau yang ditanyakan mana pendapat yang lebih kuat, tentu masing-masing mazhab akan saling mengklaim bahwa pendapat mereka lah yang paling kuat. Jadi buat kita, yang penting bukan memilih yang paling kuat, tetapi memilih yang paling ‘aman’.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJqp3pyBbL_74ID7CQhFuXNs4bAmyPtONBddjHzwIVAogGaZsrxyY33mfyAVfbNu6Yr_rwtHS15Ev5o0s6d7fGY93cMXzq4MPtbsHVHKac-xxc1NKDTz-yQ66P5LQyXSQol2mHsY2yLyo/s1600/wanita-sholat.jpg

Urusan mengerjakan shalat fardhu bukan urusan main-main. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, selain berdosa besar, juga dipastikan akan masuk neraka. Oleh karena itu, kalau ada dua pendapat yang berbeda, yang satu mengharuskan kita mengganti shalat, dan satunya lagi tidak mengharuskan, logika kita tentu akan langsung bisa mengambil kesimpulan, yaitu kita akan pilih yang mengharuskan kita mengganti.

Kenapa harus menggantinya? Mari kita buat pengandaian. Seandainya nanti di akhirat ternyata yang benar tidak harus menganti sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah, sementara kita sudah terlanjur mengganti, tentu tidak ada risiko apa-apa. Malah kita akan dapat untung, karena kita dapat pahala shalat sunnah.

Sebaliknya, kalau yang benar ternyata kita harus mengganti shalat, padahal kita tidak menggantinya, maka celaka dua belas buat kita. Badan kita akan dibakar api neraka Saqar karena meninggalkan shalat fardhu. Betapa ruginya kita kalau sampai hal itu terjadi.

Maka pilihan yang paling logis adalah memilih yang risikonya paling kecil, atau yang sama sekali tidak ada risikonya.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tuesday, November 1, 2016

Bagaiman Cara Shalat Berjemaah Hanya Dengan Dua Orang?





Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Bagaimana cara shalat berjemaah dua orang, baik laki-laki maupun perempuan? Apakah tetap pada 1 shaf? Jazakallah khairan.

aida (urul.**@***.com)

Jawaban:



http://i2.wp.com/www.tandapagar.com/sign/wp-content/uploads/2016/02/ranovpangestu.blogspotcom.jpg?resize=696%2C439

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:

1. Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Lain jenis, imam laki-laki dan makmum wanita. Posisi makmum, tepat di belakang imam, dan tidak perlu serong, baik ke kiri maupun ke kanan. Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi pernah shalat bersama Anas, “Beliau memosisikan diriku di sebelah kanan beliau, sementara ada seorang wanita yang menjadi makmum di belakang kami.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Monday, October 31, 2016

ketika Mau Berwudhu Bukan Membaca Nawaitul Wudhu, Akan Tetapi Membaca Basmalah,..


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-kZHwIKuYwHAthA5llRojqZLj3v9zDASPNRCG1mS0sMBOR52V7nDSu-ebZrkvQQbEebPcDgvLl47S_LV0UZh9I30z3vxrOBVFysTlaWWbOZjXNWoKXcdz9cukOByobP2jTqWZ2PnTbK8/s1600/wudhu-dan-bersuci.jpg

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Dear Konsultasisyariah.

1. Apa hukum membaca basmalah sebelum wudhu? Kalau bisa disertai dalilnya.
2. Kalau memang yang rajih (adalah bahwa membaca) basmalah sebelum wudhu (itu wajib), maka jika saya lupa tidak baca basmalah sebelum berwudhu, lalu saya melakukan shalat, apakah wudhu saya sah?

Syukran.

Ridho Amrullah (firewall.**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).”

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtup4plS-vVrQpeOTyg8qO6k65DMKPycvwro_TOKL4uoAK4qQzvOxnAUmF31jqCkjTWcam6qfdZyY8hgmK0__tRzkfPy7ye_6dbZjRlCex7GO0a9SRDZuc58X_RlOOXad2Ah5bclXvEH0/s400/kemesjid2.blogspot.com.jpg

Status kesahihan hadis di atas diperselisihkan oleh ulama ahli hadis. Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh Al-Albani. Ulama, yang menilai hadis tersebut sebagai hadis sahih, berpendapat bahwa membaca basmalah ketika berwudhu itu hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan beberapa ulama lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika kami mengambil pendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib maka jika seseorang meninggalkan bacaan ini dengan sengaja, wudhunya tidak sah karena dia meninggalkan suatu yang wajib dalam wudhu. Sebagaimana ketika dia meninggalkan niat. Namun, jika dia meninggalkannya karena lupa, wudhunya sah, sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad, yang disebutkan dalam riwayat Abu Daud, bahwa beliau bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal ketika ada orang yang lupa membaca basmalah. Imam Ahmad menjawab, ‘Saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa (wudhunya sah, pent.).’” (Al-Mughni, 1:115)

    Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah, bagi orang yang lupa membaca basmalah, hendaknya dia membacanya ketika ingat, selama masih berwudhu. Namun, jika wudhunya sudah selesai maka kewajibannya membaca basmalah itu dianggap gugur.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Sunday, October 30, 2016

Batalkah Wudhu Ketika Kita Menyentuh Kemaluan?



Pertanyaan:

Apakah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan itu membatalkan wudlu?

Jawaban:


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlyMuXssKh3iw7DKQJ3VNcICxrF-zTB3q1V5SFltcIWB03Xd2WcERAkyV8Uazf2W9G3Z3VHuNSx3k7paCr2YVeEwXws3_qNj7cpvW8U8U9xW_1eUt38FlV2Imr6DJgZ9sWJ2OXQJdK_DA/s1600/apakah+memegang+kemaluan+anak+kecil+membatalkan+wudhu'.jpg

Pendapat yang kuat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudlu, kecuali jika disertai dengan syahwat. Demikian pula menyentuh kemaluan orang lain, hukumnya juga sama (tidak membatalkan wudlu). Berdasarkan hal ini, apabila ada seorang ada seorang ibu memandikan putranya dan menyentuh kemaluannya maka hal ini tidak membatalkan wudlu.

Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh, volume: 1, no. 29.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Jika Suara Imam Pelan, Apakah Shalat Makmum Batal?

suara imam shalat pelan

Jika ada shalat jamaah, imamnya suaranya terlalu pelan, bahkan tidak terdengar suara sama sekali, apakah shalat jamaahnya batal? Bagaimana jika ada sebagian makmum yang membatalkan diri..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat kaidah yang menyatakan,

مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُه صَحَّت إِمَامَتُه

Siapa yang shalatnya sah, maka shalat berjamaah dengannya juga sah.

Para ulama menyebutkan bahwa keras dan pelannya bacaan imam, baik dalam takbir maupun tasmi’ I’tidal, hukumnya anjuran. Bukan wajib, bukan pula rukun. Sehingga imam yang pelan suaranya, atau bahkan sama sekali tidak terdengar makmum, shalatnya tetap sah. Demikian pula makmum, shalatnya sah.

Dalil bahwa imam dianjurkan mengeraskan suaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Imam itu ditunjuk untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka ikutlah bertakbir, apabila beliau rukuk, ikutlah rukuk…” (HR. Bukhari 733 & Muslim 948).

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bergerak takbir setelah imam takbir, menunjukkan bahwa makmum mendengar suara komando imam. Sehingga dianjurkan bagi imam untuk mengeraskan bacaan takbirnya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmopUhFQNqaU-_3OXH4lCQ-0bmCiRq3-jAmcEANTfrEfnC0Y-HJKcvrAxi6EYOsaI7KnoWH8KDJdQDCpMsNGlNd64Wz752Xm5jtUJUhIEq8G1hYntb2-t0t1OlFkj3zRetBuErGJu9T_Ne/s1600/masbuq.JPG

Ibnu Qudamah mengatakan,

ويسن الجهر بالتسميع للإمام كما يسن الجهر بالتكبير لأنه ذكر مشروع عند الانتقال من ركن فيشرع الجهر به للإمام كالتكبير

Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan tasmi’ (ucapan:: sami’allahu liman hamidah), sebagaimana dianjurkan untuk mengeraskan takbir. Karena tasmi’ adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca ketika berpindah dari satu rukun, sehingga dianjurkan untuk dikeraskan oleh imam, sebagaimana takbir. (al-Mughni, 1/583)

Keterangan lain disampaikan oleh Musthofa ar-Ruhaibani,

( وسن جهر إمام بتكبير ) ليتمكن المأموم من متابعته فيه لقوله صلى الله عليه وسلم : فإذا كبر فكبروا ( وتسميع ) أي : قول : سمع الله لمن حمده ( وتسليمة أولى ) ليقتدي به المأموم

Dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir, agar memungkinkan bagi makmum untuk mengikuti imam dalam shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika imam selesai takbir maka bertakbirlah.” Demikian pula dianjurkan untuk mengeraskan tasmi’ yaitu bacaan sami’allahu liman hamidah, dan mengeraskan salam pertama, agar bisa diikuti oleh makmum. (Mathalib Ulin Nuha, 1/420).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Saturday, October 29, 2016

Sholat 5 Waktu Berjama’ah di Masjid Bagi Kaum Laki-laki, Sunnah atau Wajib?






https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHlbAv67lXBln53AxRUiA_ojrcCO4F1URICXZNjJXUQ5xkOPu7_TZcz5I9D7J6X1ZMWW70wYN6SI2HO0BxRgqWscQFNXmj3se3pUAKJJUvdY3m3AGtQya9IKpWhqPazXARPc4cp-3Gu1u_/s640/jamaah+muda+beriman+di+masjid+pahala+keutamaan.jpeg

SHALAT jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:

وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر

“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” Pendapat Imam Asy Syafi’i ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafi’iyah.

Menurut Hanafiyyah –yang benar dari pendapat mereka- dan ini juga adalah pendapat mayoritas Malikiyah, juga pendapat Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib, dikutip dari rumaysho.com.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRE-ClKVVyfjl4LubcL6HlycLoKo3tvJKLuj4o4hhMIv6NyajXvGdmaM8_HPzzV9hPbQbwE0DetMJPWmtYGFf8NV9QpzrF6GHt3U-FeT7vW9nZ_JdPh-AdB5S3hsuj4rQ8tGfzbhC6nz8/s1600/Pahala+dan+Keutamaan+Shalat+Berjamaah+di+Masjid.jpg

Lalu pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy.

Namun sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.

Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Shalat Haruskah Menggunakan Peci?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu3lDgJ3FQleZnFNidIsaCnH2-szM3LNUxwfeLd_N1pBhgj9JxBSZCAomXvWxdC4TYAyES_jQyFjmMYxgFq_tXFOYLc-1iyiJDQY17877tfkX5mBfy6bWmdCX3Iu5iZwj4emkVP7lQqSFh/s320/Memakai+Kopiah+Saat+Shalat.png

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannya

Jawaban.

Wa’alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-A’râf/7:31]

Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allâh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdrXMNZIy7KDJT36OU6TMhS2ukQlmtpZa4xpC7c-oD0_euFDAhn3vY5RH9MmBmdD8uO9R6VGji5uivt116LJ5mExn1zHabHd7dSLY5G6MNAtGoDQQE6I0GccitBJwdppYShu5Iu9NUTPy4/s1600/pakai+sajadah+untuk+sholat.jpg

Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika (khawârim muru`ah). Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup kepala.

Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi (sekaligus hidung). Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Ini 17 Keutamaan Yang Didapat Bagi Orang Yang Setiap Hari Membaca Al-Quran yang Harus Anda Ketahui







https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtVb9wNlUkP640lK6PlgoktvdrW_J1agJ7tMM-6RpWu_KHxRp-3moETTK2ENz_K3FA1LlU9ofyIfh0Mt58QcurEE0owuIsENuv1xP5AlDJ5hDd668k9u0KplFhOhpOZoVmhyl4-D55eIM/s640/membaca-al-quran-di-gadget.jpg

SEBAGAI umat Islam kita memiliki pedoman hidup yaitu Al-Quran. Dengan Al-Quran inilah hidup kita akan terarah dan berada di jalan yang benar. Selain mengarahkan kita ke jalan yang benar, Al-Quran memiliki banyak keutamaan bagi orang yang membacanya. Berikut ini akan kami bahas 17 keutamaan membaca Al-Quran setiap hari yang dikutip dari duniaislam.org.

1. Sebaik-Baik Manusia yang Mempelajari dan Mengajarkan Al-Quran

Sabda Nabi Muhammad SAW, “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang mempelajari Al-Quran dan mengamalkannya,” (HR. Bukhari).

2. Pahala Membaca Al-Quran

“Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya,” (HR. At-Tirmidzi).

3. Keutaman Membaca Al-Quran, Menghafalnya dan Pandai Membacanya

“Perumpamaan orang yang membaca Al-Quran sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca Al-Quran sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala,” (Muttafaq ‘alaih).

4. Pahala bagi Orang yang Anaknya Mempelajari Al-Quran

“Siapa saja membaca Al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘Bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘Karena anakmu telah membawa Al-Qur’an,” (HR. Al-Hakim).

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVcR6fJkn9I60Fd6SYM7wPTBNodV9mwp1FT7D7-nU8xeaFPKitiGa-eFyHpGDkcmbPyqpK0Ak-ZfIvOWkow-N6KKSp7Og8gxQOJ7NlMNrJjG-M7I82gEueo3kANXt2th-ssqyRdt09cKQ/s1600/99inilah-cara-mudah-khatam-quran-satu-juz-per-hari.jpg

5. Al Quran Memberi Syafa’at kepada Ahlinya di Akhirat

“Bacalah Al-Quran karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya,” (HR. Muslim).

“Puasa dan Al-Quran keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat…” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

6. Pahala bagi Orang yang Berkumpul untuk Membaca dan Mengkajinya

“Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya,” (HR. Abu Dawud).

7. Dapat Menentramkan Hati

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram,” (QS.13:28).

8. Dapat Menyembuhkan Penyakit

“Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an,” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).

9. Pembaca Al Quran Dikurniakan Hatinya dengan Cahaya oleh Allah SWT Dan Dipeliharanya dari Kegelapan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang maksudnya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipatganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahanya di hari kiamat.”

10. Pembaca Al-Quran Memperoleh Kemulian dan Diberi Rahmat kepada Ibu Bapaknya

“Siapa yang membaca Al-Qurandan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (Al-Qur’an),” (HR. Abu Daud).

11. Pembaca Al Quran Memperoleh Kedudukan yang Tinggi dalam Syurga

Bersabda Rasulullah SAW yang maksudnya: Dikatakan kepada pembaca al-Qur,an: “Bacalah (al-Qur’an), naiklah (pada darjat-darjat syurga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dengan tartil didunia. Sesungguhnya kedudukan drajatmu sehingga kadar akhir ayat yang engkau baca.” (HR. Ahmad).

12. Membaca Satu Huruf Al Quran Akan Memperoleh Sepuluh Kebaikan

“Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi).

13. Orang yang Membaca Al-Quran Secara Terang-Terangan seperti Bersedekah Secara Terang-Terangan

“Orang yang membaca Al-Quranterang-terangan seperti orang yang bersedekah terang-terangan, orang yang membaca Al-Quransecara tersembunyi seperti orang yang bersedekah secara sembunyi,” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, lihat shahihul jaami’:3105).

14. Al Quran Akan Menjadi Syafaat Bagi Orang yang Membacanya

Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadistnya “Bacalah Al Quran karena ia akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada orang yang telah membaca dan mengamalkan isinya.”

15. Al Quran adalah Cahaya Di tengah Kegelapan

“Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan Al Qur’an sesungguhnya ia adalah cahaya kegelapan, petunjuk di siang hari maka bacalah dengan sungguh-sungguh,” (HR. Baihaqi).

16. Ahlul Quran adalah Keluarga Allah SWT

“Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.’ Beliau saw ditanya,’Siapa mereka wahai Rasulullah.’ Beliau saw menjawab,’mereka adalah Ahlul Qur’an, mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

17. Yang Mahir Membaca Dia Akan Bersama Malaikat, dan yang Terbata-Bata Mendapat Dua Pahala

“Orang yang mahir membaca Al-Qurankelak (mendapat tempat disurga) bersama para utusan yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qurandan masih terbata-bata, dan merasa berat dan susah, maka dia mendapatkan dua pahala.”

Dua pahala ini, salah satunya merupakan balasan dari membaca Al-Quranitu sendiri, sedangkan yang kedua adalah atas kesusahan dan keberatan yang dirasakan oleh pembacanya.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Friday, October 28, 2016

Doa Yang Diajarkan Rasulullah Untuk Penangkal Harta Haram Saat Miskin






https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhng0Pmy0HjVFZNYbIetgOKhkT9hT2vzzcYwrjGKVsb_dQ435PUfFs3X4i4cA8FuEvrxq0Ly28w2kD227vXllrEt0swLqduY16MReqIfRYk16km6HfJnGVMHtSeO99FRyjqvabYE0TGUYA/s1600/adab-berdoa.jpg

Doa ini diajarkan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib, dan para penanggung utang – meski utang sebesar gunung Shier – niscaya Allah akan melunasi utang itu.

Harta haram memang mengerikan dampaknya. Kendatipun demikian, banyak orang yang nekat melahapnya. Alasan mereka pun macam-macam. Ada yang karena tamak. Ada pula yang karena himpitan ekonomi. Salah satunya ketika seseorang terlilit utang atau putus asa mendapat lapangan kerja yang halal dengan penghasilan yang memadai, penghasilan haram akan menjadi fitnah besar baginya. Lantas apakah penangkal fitnah yang berbahaya ini?

Mari kita simak hadis berikut,

Dari Abu Wa-il (Syaqieq bin Salamah), katanya, “Ada seseorang yang menghampiri Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu seraya berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, aku sudah tak mampu lagi mencicil uang untuk menebus kemerdekaanku, maka bantulah aku.’ Ali menjawab, ‘Maukah kau kuajari beberapa kalimat yang pernah Rasulullah ajarkan kepadaku? Dengan membacanya, walaupun engkau menanggung utang sebesar gunung Shier, niscaya Allah akan melunasinya bagimu!’ ‘Mau’, jawab orang itu. ‘Ucapkan:

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.

(HR. Abdullah bin Ahmad dalam Zawa-idul Musnad No. 1319; At-Tirmidzi No. 3563 dan Al-Hakim 1/537. At-Tirmidzi mengatakannya sebagai hadis hasan, dan dihasankan pula oleh Syaikh Al-Albani. Sedangkan Al-Hakim mensahihkannya)

Dalam syariat Islam, seorang hamba sahaya dibolehkan menebus kemerdekaan dirinya dari majikannya, dengan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Uang bisa diperoleh dari hasil kerja si budak, atau dari zakat yang diberikan kepadanya. Dalam riwayat lain, yang dinamakan Shabier adalah sebuah gunung di daerah suku Thay atau sebuah gunung di Yaman.

Hadis tersebut mengajarkan pada kita agar tidak melupakan Allah yang menguasai nasib kita di dunia. Dia-lah yang memberi ujian berupa kesempitan. Dan Dia pula yang dapat dengan mudah melapangkannya kembali. Oleh karenanya, tidak sepantasnya seorang Mukmin hanya bertumpu pada usahanya dan lupa bertawakal kepada Allah. Usaha memang harus dilakukan. Namun ia tidak akan memberi hasil yang sempurna kecuali atas izin Allah dan restu-Nya. Untuk mendapatkan restu tersebut, cara yang paling efektif adalah memperbanyak doa. Baik lewat ucapan lisan maupun amal salih. Ucapan yang paling dicintai Allah adalah yang menegaskan ketauhidan-Nya.

Doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengandung penegasan akan nilai tauhid, yaitu ketika hamba hanya memohon kecukupan dan karunia dari Allah, serta meminta agar tidak merasa kaya berkat karunia selain-Nya.

Ini merupakan ibadah yang agung, yang menunjukkan bahwa si hamba benar-benar menggantungkan harapannya kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya. Dalam hadis tersebut juga terkandung pelajaran mengenai pentingnya tauhid sebagai penutup suatu permohonan.

 http://www.mirajnews.com/id/wp-content/uploads/2015/08/berdoa-1.jpg

Sedangkan dalam hadis lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Mu’adz bin Jabal,

“Maukah engkau kuajari sebuah doa yang bila kau ucapkan, maka walaupun engkau memiliki utang sebesar gunung Uhud, Allah akan melunasinya? Katakan hai Mu’adz, ‘

اَللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلكَ مِمَّنْ تَشَاءُ، وُتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ، بِيَدِكَ الخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَحْمَـانَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُعْطِيهِمَا مَنْ تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَنْ تَشَاءُ، اِرْحَمْنِي رَحْمَةً تُغْنِينِي بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

Ya Allah, Pemilik Seluruh Kekuasaan. Engkau beri kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau mencabutnya dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau menghinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebaikan, dan Engkau Maha Berkuasa Atas Segala Sesuatu. Wahai Penyayang dan Pengasih di Dunia dan Akhirat, Engkau memberi keduanya (dunia dan akhirat) kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan menahan keduanya dari siapa yang Engkau kehendaki. Rahmatilah aku dengan rahmat-Mu yang menjadikanku tak lagi memerlukan belas kasih selain-Mu.”

(Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jamus Shaghier dengan sanad yang dianggap jayyid oleh Al-Mundziri. Sedangkan Syaikh Al-Albani menghasankannya; lihat Shahih at-Targhieb wat Tarhieb No. 1821).

Kalau dalam hadis sebelumnya terdapat isyarat agar kita mengakhiri doa dengan penegasan akan nilai tauhid, dalam hadis ini sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita untuk memulai permintaan dengan menegaskan masalah tauhid. Karenanya beliau memulainya dengan kalimat-kalimat yang menunjukkan kemahaesaan Allah dari sisi Rububiyyah. Lalu mengikutinya dengan kalimat yang berhubungan dengan tauhid asma’ was sifat. Yaitu dengan menetapkan bahwa semua kebaikan berada di tangan-Nya, dan bahwasanya Dia berkuasa atas segala sesuatu. Demikian pula dengan kalimat berikutnya, yang merupakan seruan kepada Allah, dengan menyebut dua di antara nama-nama Allah yang indah, yaitu Rahman dan Rahiem. Kemudian barulah si hamba menyebutkan hajat utamanya, yaitu agar Allah melunasi utangnya dan mengentaskannya dari kemiskinan.

Tentunya, doa ini tidak akan efektif jika hanya diucapkan tanpa diresapi maknanya dan diwujudkan esensinya dalam kehidupan sehari-hari. Percuma saja jika seseorang mengucapkan doa tersebut namun tidak mempedulikan status penghasilannya: halal ataukah haram. Percuma juga jika ia rajin mengucapkan doa tersebut namun masih berlumuran dengan syirik akbar yang membatalkan seluruh amalnya.

Oleh karena itu, agar doa ini efektif dan mustajab, kita harus mengucapkannya sembari berusaha memahami ajaran agama semaksimal mungkin, agar tahu mana yang halal dan mana yang haram.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bagaimana Hukum Bersalam-salaman Sehabis Mengerjalakan Shalat?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPjpN2LWlPYvtHBYSeVVqIjbPhHsdLBGYnr-HsuEcW9vGk75oZKsFrgMwrc8Vzvz1fLpfOnY_8XeJrIuCq5qGObqTyxLFqHdOTnnM7oQddWLDNoNmAb-4EHz7z-XCd-TeD4UTf9WJTeYc/w1200-h630-p-nu/salaman+setelah+shalat+berjamaah.jpg

KITA sering melihat muslim dengan muslim lainnya saling bersalaman ketika selesai shalat. Sebagian mungkin melihatnya baik, karena dirinyan pun memang melakukan hal serupa. Namun terkadang sebagian berpandangan lain.

Lantas sebetulnya apa hukum bersalam-salaman sehabis shalat itu?

Perkara Ibadah Butuh Dalil

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” ini bukan landasan. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak,” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain beliau bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan,” (HR. Muslim no. 867).

Sehingga para ulama memahami dari dalil-dalil ini bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yang mengesahkannya.

Fatwa Para Ulama Tentang Salam-Salaman Setelah Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab: “Salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa. Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan,” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3, dinukil dari http://ar.islamway.net/fatwa/18117).

 https://bangpandi.files.wordpress.com/2012/11/123027_jabatan460.jpg?w=604

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “pada asalnya bersalam-salaman itu disyariatkan ketika bertemu antar sesama muslim. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menyalami para sahabat nya jika bertemu dan para sahabat juga jika saling bertemu mereka bersalaman. Anas bin Malik radhiallahu’anhu dan Asy Sya’bi mengatakan:

كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا وإذا قدموا من سفر تعانقوا

“para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika saling bertemu mereka bersalaman, dan jika mereka datang dari safar mereka saling berpelukan.”

Dan terdapat hadits shahih dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah (salah satu dari 10 sahabat yang dijamin surga) datang dari pengajian bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menuju Ka’ab bin Malik radhiallahu’anhu yaitu ketika Ka’ab bertaubat kepada Allah (atas kesalahannya tidak ikut jihad, pent.). Thalhah pun bersalaman dengannya dan memberinya selamat atas taubatnya tersebut. Ini (budaya salaman) adalah perkara yang masyhur diantara kaum Muslimin di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun sepeninggal beliau.

Dan terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

ما من مسلمين يتلاقيان فيتصافحان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها

“Tidaklah dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan, melainkan berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohon.”

Maka dianjurkan bersalam-salaman ketika bertemu di masjid atau di shaf. Jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, maka hendaknya setelahnya sebagai bentuk keseriusan mengamalkan sunnah yang agung ini. Diantara hikmahnya juga ia dapat menguatkan ikatan cinta dan melunturkan kebencian. Namun, jika belum sempat bersalaman sebelum shalat, disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat yaitu setelah membaca dzikir-dzikir setelah shalat (yang disyariatkan). 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Thursday, October 27, 2016

Ada Apa Di Hari Jum’at?




1. Bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda,

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم وفيه أدخل الجنة وفيه أخرج منها ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة

”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.” (HR Muslim).

2. Hari ini mengandung kewajiban sholat Jum’at

Kewajiban sholat Jum’at merupakan sebesar-besar kewajiban Islam yang paling ditekankan dan seagung-agungnya berhimpunnya kaum muslimin. Barangsiapa meninggalkannya (menunaikan sholat Jum’at) karena meremehkannya, niscaya Alloh tutup hatinya sebagaimana di dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim.

3. Terdapat waktu yang orang berdo’a di dalamnya diijabahi (dikabulkan).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

إن في الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه

”Sesungguhnya di dalam hari Jum’at ini, ada suatu waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya (hari Jum’at) sedangkan ia dalam keadaan berdiri sholat memohon sesuatu kepada Alloh, melainkan akan Alloh berikan padanya.” (Muttafaq ’alaihi)

Ibnul Qayyim berkata setelah menyebutkan adanya perselisihan tentang penentuan spesifikasi waktu ini, ”Pendapat-pendapat yang paling rajih (kuat) adalah dua pendapat yang keduanya terkandung di dalam sebuah hadits yang tsabit (shahih). Yaitu, Pendapat pertama, bahwasanya (waktu ijabah tersebut) mulai dari duduknya imam hingga ditunaikannya sholat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ’Umar bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة

”(waktu ijabah tersebut) yaitu diantara duduknya imam sampai ditunaikannya sholat.” (HR Muslim).

Pendapat kedua, yaitu setelah waktu ’Ashar. Dan ini adalah dua pendapat yang paling kuat. (Zaadul Ma’ad I/389-390).

4. Bersedekah di dalamnya kebih baik daripada bersedekah pada hari lainnya.

Ibnul Qayyim berkata, ”Bersedekah pada hari Jum’at dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti bersedekah pada bulan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya.”

Dan di dalam hadits Ka’ab (dikatakan),

والصدقة فيه  أعظم من الصدقة في سائر الأيام

”Bersedekah di dalamnya lebih besar (pahalanya) daripada bersedekah pada hari lainnya.” (hadits mauquf shahih namun memiliki hukum marfu’).

5. Ia adalah hari dimana Allah Azza wa Jalla memuliakan di dalamnya para wali-wali-Nya kaum mukminin di dalam surga.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, beliau berkata tentang firman Allah Azza wa Jalla,

(( وَلَدَيْنَا مَزِيْدٌ ))

”Dan pada sisi kami ada tambahannya.” (QS Qaf, 35)

Beliau berkata, ”Allah muliakan mereka pada tiap hari Jum’at.”

6. Ia adalah hari ’Ied (perayaan) yang berulang-ulang setiap pekan.

Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين فمن جاء الجمعة فليغتسل…

”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Alloh jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi…” (HR Ibnu Majah dalam Shahih at-Targhib I/298).

7. Ia adalah hari yang menghapuskan dosa-dosa.

Dari Salman beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

لا يغتسل  رجل يوم الجمعة ويتطهر ما استطاع من طهر ويدهن من دهنه أو يمس من طيب بيته ثم يخرج فلا يفرق بين اثنين ثم يصلي ما كتب له ثم ينصت إذا تكلم  الإمام إلا غفر له ما  بينه وبين الجمعة الأخرى

”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.” (HR Bukhari).

8. Orang yang berjalan untuk menunaikan sholat Jum’at, pada tiap langkah kakinya ada pahala puasa dan sholat setahun.

Ssebagaimana hadits Aus bin Aus radhiyallahu ’anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

من غسل واغتسل يوم الجمعة وبكر وابتكر ودنا من الإمام فأنصت, كان له بكل خطوة يخطوها صيام سنة وقيامها وذلك على الله يسير

”Barangsiapa yang mandi lalu berwudhu pada hari Jum’at, lalu ia bersegera dan bergegas (untuk sholat), kemudian ia mendekat kepada imam dan diam, maka baginya pada setiap langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala) puasa dan sholat setahun, dan yang demikian ini adalah sesuatu yang mudah bagi Alloh.” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunnan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Allohu Akbar! Setiap langkah yang diayun menuju sholat Jum’at sepadan dengan puasa dan sholat setahun?!

Dimana orang-orang yang mau berlekas untuk menuju kebesaran ini?! Dimana orang-orang yang menginginkan anugerah ini?!

(( ذَلِكَ فَضْلُ اللّهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُوْ الفَضْلِ العَظِيْمِ ))

”Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS al-Hadiid, 21)

9.  Jahannam itu dinyalakan –yaitu dikobarkan apinya- setiap hari dalam sepekan kecuali pada hari Jum’at.

Yang mana hal ini sebagai (salah satu bentuk) pemuliaan terhadap hari yang agung ini. (Lihat Zaadul Ma’ad I/387).

10. Meninggal pada hari Jum’at atau malamnya merupakan tanda-tanda husnul khotimah.

Dimana orang yang wafat pada hari ini akan aman dari siksa kubur dan dari pertanyaan dua Malaikat. Dari Ibnu ’Amr radhiyallahu ’anhuma beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda,

ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله تعالى فتنة القبر

”Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at, kecuali Alloh Ta’ala lindungi dari fitnah kubur.” (R Ahmad dan Turmudi, dishahihkan oleh al-Albani).(iz)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Keutamaan Besar Al Qur’an Yang Selalu Benar



[1] al-Qur’an adalah Cahaya

Cahaya yang akan menerangi perjalanan hidup seorang hamba dan menuntunnya menuju keselamatan adalah cahaya al-Qur’an dan cahaya iman. Keduanya dipadukan oleh Allah ta’ala di dalam firman-Nya (yang artinya),“Dahulu kamu -Muhammad- tidak mengetahui apa itu al-Kitab dan apa pula iman, akan tetapi kemudian Kami jadikan hal itu sebagai cahaya yang dengannya Kami akan memberikan petunjuk siapa saja di antara hamba-hamba Kami yang Kami kehendaki.” (QS. asy-Syura: 52)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “…Dan sesungguhnya kedua hal itu -yaitu al-Qur’an dan iman- merupakan sumber segala kebaikan di dunia dan di akherat. Ilmu tentang keduanya adalah ilmu yang paling agung dan paling utama. Bahkan pada hakekatnya tidak ada ilmu yang bermanfaat bagi pemiliknya selain ilmu tentang keduanya.” (lihat al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 38)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai umat manusia, sungguh telah datang kepada kalian keterangan yang jelas dari Rabb kalian, dan Kami turunkan kepada kalian cahaya yang terang-benderang.” (QS. an-Nisaa’: 174)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah adalah penolong bagi orang-orang yang beriman, Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya, adapun orang-orang kafir itu penolong mereka adalah thoghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan-kegelapan.” (QS. al-Baqarah: 257)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apakah orang yang sudah mati lalu Kami hidupkan dan Kami beri dia cahaya yang membuatnya dapat berjalan di tengah-tengah orang banyak, sama dengan orang yang berada dalam kegelapan, sehingga dia tidak dapat keluar darinya? Demikianlah dijadikan terasa indah bagi orang-orang kafir terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. al-An’aam: 122)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata mengenai tafsiran ayat ini, “Orang itu -yaitu yang berada dalam kegelapan- adalah dulunya mati akibat kebodohan yang meliputi hatinya, maka Allah menghidupkannya kembali dengan ilmu dan Allah berikan cahaya keimanan yang dengan itu dia bisa berjalan di tengah-tengah orang banyak.” (lihat al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 35)

[2] al-Qur’an adalah Petunjuk

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Alif lam lim. Inilah Kitab yang tidak ada sedikit pun keraguan padanya. Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 1-2). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya al-Qur’an ini menunjukkan kepada urusan yang lurus dan memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman yang mengerjakan amal salih bahwasanya mereka akan mendapatkan pahala yang sangat besar.” (QS. al-Israa’: 9).

Oleh sebab itu merenungkan ayat-ayat al-Qur’an merupakan pintu gerbang hidayah bagi kaum yang beriman. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, agar mereka merenungi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka tidak merenungi al-Qur’an, ataukah pada hati mereka itu ada gembok-gemboknya?” (QS. Muhammad: 24). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka tidak merenungi al-Qur’an, seandainya ia datang bukan dari sisi Allah pastilah mereka akan menemukan di dalamnya banyak sekali perselisihan.” (QS. an-Nisaa’: 82)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya dia tidak akan sesat dan tidak pula celaka.” (QS. Thaha: 123).

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata, “Allah memberikan jaminan kepada siapa saja yang membaca al-Qur’an dan mengamalkan ajaran yang terkandung di dalamnya, bahwa dia tidak akan tersesat di dunia dan tidak celaka di akherat.” Kemudian beliau membaca ayat di atas (lihat Syarh al-Manzhumah al-Mimiyah karya Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr, hal. 49).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menerangkan, bahwa maksud dari mengikuti petunjuk Allah ialah:

    Membenarkan berita yang datang dari-Nya,
    Tidak menentangnya dengan segala bentuk syubhat/kerancuan pemahaman,
    Mematuhi perintah,
    Tidak melawan perintah itu dengan memperturutkan kemauan hawa nafsu (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 515 cet. Mu’assasah ar-Risalah)

[3] al-Qur’an Rahmat dan Obat

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai umat manusia! Sungguh telah datang kepada kalian nasehat dari Rabb kalian (yaitu al-Qur’an), obat bagi penyakit yang ada di dalam dada, hidayah, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan dari al-Qur’an itu obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Akan tetapi ia tidaklah menambah bagi orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. al-Israa’: 82)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Sesungguhnya al-Qur’an itu mengandung ilmu yang sangat meyakinkan yang dengannya akan lenyap segala kerancuan dan kebodohan. Ia juga mengandung nasehat dan peringatan yang dengannya akan lenyap segala keinginan untuk menyelisihi perintah Allah. Ia juga mengandung obat bagi tubuh atas derita dan penyakit yang menimpanya.” (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 465 cet. Mu’assasah ar-Risalah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah, mereka membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan pasti akan turun kepada mereka ketenangan, kasih sayang akan meliputi mereka, para malaikat pun akan mengelilingi mereka, dan Allah pun akan menyebut nama-nama mereka diantara para malaikat yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim dalam Kitab adz-Dzikr wa ad-Du’a’ wa at-Taubah wa al-Istighfar [2699])

[4] al-Qur’an dan Perniagaan Yang Tidak Akan Merugi

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang membaca Kitab Allah dan mendirikan sholat serta menginfakkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka berharap akan suatu perniagaan yang tidak akan merugi. Supaya Allah sempurnakan balasan untuk mereka dan Allah tambahkan keutamaan-Nya kepada mereka. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Berterima kasih.” (QS. Fathir: 29-30)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman maukah Aku tunjukkan kepada kalian suatu perniagaan yang akan menyelamatkan kalian dari siksaan yang sangat pedih. Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan kalian pun berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. Maka niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan tempat tinggal yang baik di surga-surga ‘and. Itulah kemenangan yang sangat besar. Dan juga balasan lain yang kalian cintai berupa pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat. Maka berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS. ash-Shaff: 10-13)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang yang beriman, jiwa dan harta mereka, bahwasanya mereka kelak akan mendapatkan surga. Mereka berperang di jalan Allah sehingga mereka berhasil membunuh (musuh) atau justru dibunuh. Itulah janji atas-Nya yang telah ditetapkan di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih memenuhi janji selain daripada Allah, maka bergembiralah dengan perjanjian jual-beli yang kalian terikat dengannya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (QS. at-Taubah: 111)

[5] al-Qur’an dan Kemuliaan Sebuah Umat

Dari ‘Amir bin Watsilah, dia menuturkan bahwa suatu ketika Nafi’ bin Abdul Harits bertemu dengan ‘Umar di ‘Usfan (sebuah wilayah diantara Mekah dan Madinah, pent). Pada waktu itu ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur Mekah. Maka ‘Umar pun bertanya kepadanya, “Siapakah yang kamu angkat sebagai pemimpin bagi para penduduk lembah?”. Nafi’ menjawab, “Ibnu Abza.” ‘Umar kembali bertanya, “Siapa itu Ibnu Abza?”. Dia menjawab, “Salah seorang bekas budak yang tinggal bersama kami.” ‘Umar bertanya, “Apakah kamu mengangkat seorang bekas budak untuk memimpin mereka?”. Maka Nafi’ menjawab, “Dia adalah seorang yang menghafal Kitab Allah ‘azza wa jalla dan ahli di bidang fara’idh/waris.” ‘Umar pun berkata, “Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam memang telah bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat dengan Kitab ini sebagian kaum dan dengannya pula Dia akan menghinakan sebagian kaum yang lain.”.” (HR. Muslim dalam Kitab Sholat al-Musafirin [817])

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari dalam Kitab Fadha’il al-Qur’an [5027])


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtO2uu83z7xTcIjynNfCrX4pwAQNYEUeZaApIP198fM3-QchCBu9RMB1ozCYOfcfu6VWDiLc6dJ9KG6hI44qsrb3jGXAO8ODFZEVjyBQOl1CeZVKt1YeLXFrFuy_ZIs8PB3Q22YtXrKcLW/s1600/al-quran.jpg

[6] al-Qur’an dan Hasad Yang Diperbolehkan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada hasad kecuali dalam dua perkara: seorang lelaki yang diberikan ilmu oleh Allah tentang al-Qur’an sehingga dia pun membacanya sepanjang malam dan siang maka ada tetangganya yang mendengar hal itu lalu dia berkata, “Seandainya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si fulan niscaya aku akan beramal sebagaimana apa yang dia lakukan.” Dan seorang lelaki yang Allah berikan harta kepadanya maka dia pun menghabiskan harta itu di jalan yang benar kemudian ada orang yang berkata, “Seandainya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si fulan niscaya aku akan beramal sebagaimana apa yang dia lakukan.”.” (HR. Bukhari dalam Kitab Fadha’il al-Qur’an [5026])

[7] al-Qur’an dan Syafa’at

Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah al-Qur’an! Sesungguhnya kelak ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa’at bagi penganutnya.” (HR. Muslim dalam Kitab Sholat al-Musafirin [804])

[8] al-Qur’an dan Pahala Yang Berlipat-Lipat

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Kitabullah maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Satu kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dalam Kitab Tsawab al-Qur’an [2910], disahihkan oleh Syaikh al-Albani)

[9] al-Qur’an Menentramkan Hati

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan hati mereka bisa merasa tentram dengan mengingat Allah, ketahuilah bahwa hanya dengan mengingat Allah maka hati akan merasa tentram.” (QS. ar-Ra’d: 28). Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat terpilih mengenai makna ‘mengingat Allah’ di sini adalah mengingat/merenungkan al-Qur’an. Hal itu disebabkan hati manusia tidak akan bisa merasakan ketentraman kecuali dengan iman dan keyakinan yang tertanam di dalam hatinya. Sementara iman dan keyakinan tidak bisa diperoleh kecuali dengan menyerap bimbingan al-Qur’an (lihat Tafsir al-Qayyim, hal. 324)

[10] al-Qur’an dan as-Sunnah Rujukan Umat

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan juga ulil amri di antara kalian. Kemudian apabila kalian berselisih tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. an-Nisaa’: 59)

Maimun bin Mihran berkata, “Kembali kepada Allah adalah kembali kepada Kitab-Nya. Adapun kembali kepada rasul adalah kembali kepada beliau di saat beliau masih hidup, atau kembali kepada Sunnahnya setelah beliau wafat.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 14)

[11] al-Qur’an Dijelaskan oleh as-Sunnah

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr/al-Qur’an supaya kamu menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka itu, dan mudah-mudahan mereka mau berpikir.” (QS. an-Nahl: 44). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa menaati rasul itu maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. an-Nisaa’: 80). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah, yaitu bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir.” (QS. al-Ahzab: 21)

Mak-hul berkata, “al-Qur’an lebih membutuhkan kepada as-Sunnah dibandingkan kebutuhan as-Sunnah kepada al-Qur’an.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 13). Imam Ahmad berkata, “Sesungguhnya as-Sunnah itu menafsirkan al-Qur’an dan menjelaskannya.” (lihat ad-Difa’ ‘anis Sunnah, hal. 13)

Wallahu a’lam bish showab. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. (iz)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Orang Yang Mengerjakan Shalat Apakah Dijamin Masuk Surga ?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYNWw1h7b_cCroiH1Z1EsUR2-VNKcTNmAVUuOqIKGYD6jeOElP4PVLggjvLgmsiW3BTYNawL5qbyu7wtSORjSBvraK6rXRLt_xtORgeFofiagg5VBXFgg859Nbo7Q7bYnqxnWZLeCNL6VA/s320/sholat+jamaah.jpg

Oleh

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Dari ‘Ubadah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ ، مَنْ أَتَىٰ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ ؛ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْـجَنَّـةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ ، فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.

Lima shalat yang Allâh wajibkan atas hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allâh untuk memasukkan dia ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allâh. Jika Allâh berkehendak, maka Dia mengadzabnya dan jika Dia berkehendak Dia mengampuninya.

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam dalam al-Muwaththa’, kitab: Shalâtil Lail, bab: al-Amru bil Witr (I/120, no. 14); Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (no. 4575); Ahmad (V/315-316, 319, 322); Al-Humaidi (no. 388); Abu Dawud (no. 425, 1420);  An-Nasa-i (I/230); Ibnu Majah (no. 1401): Ad-Darimi (I/370); Ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil Aatsaar (no. 3167 dan 3168); Al-Baihaqi (II/467); Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 967);  Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 977), dan lainnya.

Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud (V/161, no. 1276).Dan dishahihkan oleh para pentahqiq Mausû’ah Musnadil Imam Ahmad (37/366-368, no. 22693).

Di awal hadits ini dikisahkan bahwa al-Mukhdaji, seorang lelaki dari Bani Kinânah mengabarkan bahwa ada seorang Anshar tinggal di Syam, ia mempunyai kun-yah Abu Muhammad, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir (hukumnya) wajib.” Al-Mukhdaji berkata, “Aku pergi menemui ‘Ubâdah bin ash-Shâmit, aku kabarkan kepada beliau (tentang pendapat Abu Muhammad), maka ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu berkata, “Abu Muhammad telah berdusta (telah keliru)! Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…. Seperti dalam hadits di atas.

PENJELASAN HADITS

Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim dan Muslimah. Setiap Muslim wajib melaksanakannya sebagaimana diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ia wajib mengerjakannya dan tidak boleh menyia-nyiakannya. Dia wajib mengerjakan shalat yang lima waktu dengan menjaga waktu pelaksanaannya, thuma`ninahnya dan khusyu’nya. Kewajiban melaksanakan shalat itu sejak berumur tujuh tahun dan terus berlanjut sampai wafat. Jika shalat lima waktu ini dijaga dengan semua ketentuan di atas, maka dijamin masuk surga.

Adapun orang yang menyia-nyiakan shalat, terkadang dia shalat dan terkadang tidak, atau hanya sebagian shalat saja yang dikerjakan, atau dia shalat tetapi tidak thuma`ninah sama sekali dan mengerjakannya tidak sesuai dengan perintah Allâh Azza wa Jalla dan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka orang yang seperti ini tidak ada jaminan dari Allâh Azza wa Jalla . Jika Allâh kehendaki, Allâh akan adzab dia, dan jika Allâh berkehendak, Allâh bisa mengampuninya.

Orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di Akhirat.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para Imam kaum Muslimin, bahkan menurut Jumhur ummat, seperti Imam Mâlik, asy-Syâfi’i, Ahmad, dan selain mereka. Ia wajib untuk disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dihukum mati.

Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”[2]

Dalam agama Islam, shalat memiliki kedudukan yang tinggi dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya,  karena ia tiang agama. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

…رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ…

… Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allâh …[3]

Shalat adalah sebaik-baik amal seorang Muslim, dan merupakan amal yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ

Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat[4]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ.

Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.[5]

Di samping itu, shalat merupakan wasiat terakhir Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ.

(Kerjakanlah) shalat dan (tunaikan kewajiban kalian terhadap) hamba sahaya yang kalian miliki.[6]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pentingnya masalah shalat kepada para Shahabat g dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal itu. Cobalah kita melihat hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 162 (259)) dari shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu tentang dimi’rajkannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerima perintah shalat. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah shalat. Kita juga harus memperhatikan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima perintah shalat ini setelah Beliau melakukan dakwah tauhid. Ini sama dengan yang terjadi pada ummatnya, yaitu kewajiban untuk mengucapkan dua kalimat syahadat yang merupakan kalimat tauhid terlebih dahulu, kemudian diperintahkan untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana juga firman Allâh kepada Nabi Musa Alaihissallam ketika Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa, “Aku adalah Allâh”, langsung diperintahkan kepada Nabi Musa q untuk melaksanakan shalat.

Firman Allâh Azza wa Jalla kepada Nabi Musa Alaihissallam :

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allâh, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) selain Aku, maka beribadahlah kepada-Ku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” [Thâhâ/20:14]

Allâh memerintahkan Nabi Musa Alaihissallam mendirikan shalat setelah Allâh Azza wa Jalla menyebutkan masalah tauhid.

Yang wajib diperhatikan oleh setiap Muslim dan Muslimah yang berkaitan dengan shalat adalah:

    Wajib Dikerjakan Pada Waktunya

Ketahuilah bahwa shalat fardhu itu wajib dikerjakan pada waktunya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diajarkan oleh Malaikat Jibril tentang waktu-waktu shalat, mulai dari shalat Shubuh sampai shalat ‘Isya’. Kemudian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada ummatnya untuk mengerjakan shalat pada waktunya. Karena, Allâh Azza wa Jalla telah menyuruh kita untuk mengerjakan shalat pada waktu yang telah ditentukan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nisâ’/4:103]

Shalat pada waktunya sangat ditekankan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ini terkandung dalam pernyataan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh ‘Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma :

أَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ ؟ قَالَ: اَلصَّلَاةُ عَلَىٰ وَقْتِهَا ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: ثُمَّ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

“Amalan apakah yang paling dicintai Allâh?”Rasûlullâh menjawab, “Mengerjakan shalat pada waktunya.”Aku bertanya, “Kemudian apa?”Beliau menjawab, “Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.”Aku bertanya, “Kemudian apa?”Beliau menjawab, “Kemudian jihad di jalan Allâh.”[7]

Dalam hadits lain, dari Ummu Farwah Radhiyallahu anha , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya:

أَيُّ الْأَعْمَـالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : الصَّلَاةُ فِـيْ أَوَّلِ وَقْتِهَا.

Amalan apakah yang paling baik?’ Rasûlullâh menjawab, ‘Mengerjakan shalat di awal waktunya.’”[8]

Allâh Azza wa Jalla telah menentukan waktu shalat atas setiap Mukmin, dan Allâh pun memerintahkan kita untuk menjaga shalat pada waktu-waktunya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ

Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah shalat wustha’. Dan berdirilah karena Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2:238]

Yang paling kuat menyentuh iman seorang Mukmin untuk memenuhi panggilan shalat adalah panggilan adzan yang sekaligus sebagai pengingat waktu shalat sehingga kita bisa melaksanakannya pada waktunya.

Jika Anda sudah mengetahui bahwa shalat lima waktu wajib dikerjakan pada waktunya,maka kerjakanlah shalat dimanapun Anda berada, baik ketika di kantor, di kampus maupun di pasar. Adapun bagi musafir (orang yang sedang safar atau orang yang dalam perjalanan) disunnahkan mengqashar (meringkas shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan ia boleh menjamak shalatnya.

Seorang Muslim tidak boleh menunda mengerjakan shalat dengan berbagai alasan, misalnya dengan mengatakan, “Pakaian saya kotor, jadi nanti saja. Nanti di rumah juga bisa shalat.” Sebagai seorang Muslim apabila sudah tiba waktu shalat, ia akan bergegas mengerjakan shalat. Usahakan bisa melaksanakan shalat terlebih dahulu sebelum naik bus, kereta dan lainnya, jika sudah tiba waktunya. Kemudian, orang yang naik kendaraan pribadi, hendaknya ia berhenti sejenak untuk mengerjakan shalat lima waktu pada waktunya. Sungguh, di sepanjang jalan ada banyak masjid, mushalla, maupun tempat-tempat untuk shalat. Hendaklah Anda kerjakan shalat pada waktunya! Pentingkan shalat pada waktunya!

Ketahuilah, apabila tidak ada masjid maupun mushalla, maka sungguh, bumi ini merupakan tempat shalat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَجُعِلَتْ لِـيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا

Dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan  bersuci (tayammum-pen.)…[9]

Wahai saudaraku …

Hendaklah kita mengerjakan shalat pada waktunya dimana pun berada dan janganlah kita merasa berat. Sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah. Hendaklah setiap orang tua, pemimpin perusahaan, kepala sekolah dan lainnya menyuruh anak-anak mereka dan para karyawan mereka untuk melakukan shalat pada waktunya.

    Wajib Mengerjakan Shalat Sesuai Contoh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Laksanakanlah shalat lima waktu sesuai dengan tata cara yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِـيْ أُصَلِّـيْ

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat[10]

Kita tidak mungkin bisa mengerjakan shalat sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa belajar, tanpa datang ke majelis taklim, maupun tanpa membaca buku yang benar dan ilmiah tentang tata cara shalat. Saya anjurkan membaca buku Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah karena buku ini adalah buku yang terbaik dalam pembahasan tata cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[11]

Kita wajib ikhlas dan mencontoh Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat sehingga shalat kita dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. [Al-Ankabût/29:45]


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRJuygNsW6FgCv7T_qgxyqImdC7iDmF2_LQ2uJz_nmM3GIKj3Z8lO7oTvhU-BlaBPKa9LndUlWqgqkJHNA4KjSVTRi4D7HeVy92p1gGxbKP53MaD_aNUxqMFxFdrsdzzJFbXYnz2rq_yw/s1600/fadhilah+sholat+berjamaah.jpg

    Shalat Harus Dikerjakan Dengan Thuma`ninah Dan Khusyu’

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ: رُكُوْعِـهِنَّ، وَسُجُوْدِهِنَّ، وَمَوَاقِيْتِهِنَّ ، وَعَلِمَ أَنَّهُنَّ حَقٌّ مِنْ عِنْدِ اللهِ؛ دَخَلَ الْـجَنَّةَ ، أَوْ قَالَ : وَجَبَتْ لَهُ الْـجَنَّـةُ ، أَوْ قَالَ : حَرُمَ عَلَى النَّارِ

Barangsiapa menjaga shalat lima waktu: ruku’nya, sujudnya (dengan thuma’ninah), pada waktu-waktunya, kemudian ia mengetahui bahwa perintah ini benar-benar datangnya dari Allâh, maka ia akan masuk surga,” atau Beliau bersabda, “Wajib atasnya surga,” atau Beliau bersabda, “Ia diharamkan masuk neraka.”[12]

Shalat wajib dikerjakan dengan thuma`ninah (tenang) dan khusyu’. Pernah di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang shalat akan tetapi dia tidak thuma`ninah, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang tersebut mengulangi shalatnya, kemudian dia mengulangi shalatnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyuruh mengulanginya lagi. Ini terulang sampai tiga kali.[13]Ini menunjukkan bahwa thuma`ninah adalah wajib dan merupakan rukun shalat yang jika ditinggalkan maka shalatnya tidak sah. Seseorang wajib thuma`ninah dalam semua gerak shalatnya, wajib thuma`ninah ketika berdiri, ruku’, i’tidâl (sesudah bangkit dari ruku’), sujud, duduk antara dua sujud, ketika duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir. Barang siapa yang tidak thuma`ninah maka tidak sah shalatnya.[14]

Demikian juga khusyu’ dalam shalat. Khusyu’ adalah hati seseorang tunduk, patuh, merendah, dan tenang di hadapan Allâh Azza wa Jalla . Setiap Mukmin dan Mukminah wajib khusyu’ dalam shalatnya.

Bagaimana meraih khusyu’ dalam shalat? Berikut beberapa kiat untuk meraih khusyu’ dalam shalat:[15]

    Mengingat Kematian

Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اُذْكُرِ الْمَوْتَ فِـيْ صَلَاتِكَ ، فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِـيْ صَلَاتِهِ ؛ لَـحَرِيٌّ أَنْ يُـحْسِنَ صَلَاتَهُ ، وَصَلِّ صَلَاةَ رَجُلٍ لَا يَظُنُّ أَنَّهُ يُصَلِّـي صَلَاةً غَيْرَهَا

Ingatlah kematian dalam shalatmu! Jika seseorang mengingat kematian dalam shalatnya niscaya ia akan melakukan shalatnya dengan baik. Shalatlah seperti shalat orang yang tidak menyangka bahwa ia akan melakukan shalat yang lainnya (karena meninggal)[16]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ كُنْتَ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak berpisah seakan-akan engkau melihat Allâh. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allâh melihatmu.[17]

     Merenungkan Makna Dari Bacaan-Bacaan Yang Ada Dalam Shalat

Ketika seorang hamba sedang mengucapkan, “Allâhu Akbar,” dia akan selalu membayangkan makna kalimat tersebut dan segala sesuatu yang menyangkut keagungan-Nya. Ketika dia meminta perlindungan, ia akan selalu memikirkan makna yang terkandung dalam perlindungan tersebut, yaitu berharap dan memohon perlindungan kepada Allâh Yang Maha Mendengar, Dialah Dzat yang mendengar hamba-Nya, Yang Mahatahu, Dialah yang mengetahui apa yang dibisikkan setan. Ia juga membayangkan bahwa dengan apa yang ia lakukan itu, berarti membuka semua pintu kebaikan dan menutup semua pintu kejelekan. Demikianlah seorang hamba merenungkan makna-makna yang terkandung di dalam basmalah, tasbîh, dan shalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam hal ini ia dituntut untuk membuka kitab-kitab tafsir dan penjelasan para Ulama agar ia benar-benar memahami apa yang diucapkannya. Semua itu dilakukan di dalam shalat sesuai dengan kemampuan yang ia miliki dengan kerja keras.

    Meninggalkan Dosa Dan Maksiat

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allâh tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri [Ar-Ra’d/13:11]

Kemaksiatan merupakan penghalang yang merintangi kekhusyu’an dalam shalat, sebaliknya memperbanyak kebaikan dapat menjadikan shalat lebih baik dan lebih khusyu’.

    Tidak Banyak Tertawa, Karena Banyak Tertawa Dapat Mematikan Hati

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ ؛ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ

Janganlah banyak tertawa karena banyak tertawa itu dapat mematikan hati.[18]

     Memilih Pekerjaan Yang Sesuai

Hal ini dengan mempertimbangkan beberapa segi:

Pertama :  Dari segi kehalalan, karena Allâh tidak menerima kecuali yang thayyib (halal), sedang makan barang yang haram menjadikan do’a tidak terkabul dan kekhusyu’an sirna.

Kedua: Pekerjaan tersebut tidak bentrok dengan waktu-waktu shalat.

Ketiga: Diusahakan mencari pekerjaan yang tidak terlalu melelahkan sehingga ketika tiba waktu shalat, ia pun dapat menghadap Rabb-nya dengan hati yang khusyu’.

    Tidak Terlalu Sibuk Dengan Urusan Dunia

Sibuk terhadap dunia dapat mengurangi perhatian terhadap akhirat. Ambillah dunia sekedar untuk menutupi kebutuhanmu dan keluarga. Jika pekerjaan pada waktu pagi sudah cukup, tidak usah bekerja pada waktu sore. Jika sudah sukses dalam bisnis tertentu, tidak usah sibuk dalam bisnis lain yang dapat menghilangkan konsentrasi pikiran dan membuat kita lupa kepada Allâh Azza wa Jalla , juga melupakan diri sendiri dan keluarga.

Itulah beberapa antara kiat-kiat khusyu’.

    Hukum Shalat Berjama’ah Bagi Laki-Laki

Hukum shalat berjama’ah bagi laki-laki adalah wajib, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” [Al-Baqarah/2:43]

Para ulama berdalil dengan ayat ini saat menjelaskan tentang wajibnya shalat berjama’ah.[19]

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu , dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ الِنّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sempurna-pent), kecuali karena ada udzur.[20]

Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syari’at.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjama’ah bagi orang lelaki yang buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu[21]

Pada kesempatan lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berniat untuk membakar rumah orang-orang yang tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ لِيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَىٰ رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ. وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ ، لَشَهِدَ الْعِشَاءَ.

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu bahwa ia akan memperoleh daging gemuk atau (dua kaki hewan berkuku belah) yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat ‘Isya’.[22]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Barangsiapa yang senang bertemu dengan Allâh di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah ia menjaga shalat lima waktu dimanapun ia diseru kepadanya.Sungguh, Allâh telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian n , sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Shalat limawaktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini shalat di rumahnya (dia tidak shalat berjama’ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat... Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Shahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjama’ah kecuali seorang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.[23]

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH

Shalat lima waktu harus kita kerjakan dengan berjama’ah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita shalat berjama’ah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ،لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّىٰ  لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّـيْ عَلَيْهِ مَا دَامَ فِـيْ مُصَلَّاهُ:اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اَللّٰهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ.

Shalat seseorang dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan shalat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia shalat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya [dan belum batal], ‘Ya Allâh, berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allâh, berikanlah rahmat kepadanya.’Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia menunggu datangnya waktu shalat.’”[24]

Dalam hadits lain, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Shalat berjama’ah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada shalat sendirian.[25]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْـجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ.

Barangsiapa pergi ke masjid lalu kembali, maka Allâh menyediakan baginya hidangan di surga saat dia pergi dan kembali.[26]

Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى لِلهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِـيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ اْلأُوْلَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat jama’ah dengan ikhlas karena Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari Neraka dan dibebaskan dari kemunafikan.[27]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan bagi laki-laki untuk mengerjakan shalat dengan berjama’ah di masjid dan menganjurkan wanita untuk shalat di rumahnya karena rumah bagi wanita adalah lebih baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakan shalat ber-jama’ah di masjid, bahkan ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit, hingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dipapah ke masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian mendatangi masjid. Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[28]

FAWA-ID:

    Allâh Azza wa Jalla memerintahkan para Nabi dan para Rasul untuk melaksanakan shalat.
    Allâh Azza wa Jalla mewajibkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ummatnya shalat lima waktu dalam sehari semalam.
    Shalat memiliki kedudukan yang tinggi dan merupakan sebaik-baik amal.
    Shalat merupakan tiang agama dan cahaya bagi seorang Mukmin di dunia maupun di akhirat.
    Shalat yang lima waktu sudah ditentukan waktunya dan wajib dikerjakan pada waktunya; Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya.
    Shalat yang lima waktu ini mudah dikerjakan oleh setiap Muslim dan Muslimah.
    Setiap Muslim wajib mengerjakan dan menjaga shalat yang lima waktu seumur hidupnya dan tidak boleh baginya menyia-nyiakannya. Shalat wajib dikerjakan dalam keadaan bagaimanapun juga dan dimanapun juga sampai dia wafat.
    Setiap Muslim wajib belajar tentang wudhu, shalat, karena dia wajib mengerjakan shalat sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
    Seorang Muslim wajib shalat dengan thuma`ninah dan khusyu’, tidak boleh terburu-buru, dan tidak boleh tergesa-gesa. Dia wajib tenang dan khusyu’.
    Laki-laki wajib mengerjakan shalat berjama’ah di Masjid. Adapun wanita, yang terbaik baginya mengerjakan shalat di rumah.
    Orang yang mengerjakan shalat, menjaganya, dikerjakan dengan khusyu’ dan thuma`ninah, dan mengerjakan dengan ikhlas serta sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka orang tersebut dijamin oleh Allâh masuk surga.
    Orang yang tidak menjaga shalat lima waktu, atau terkadang dia shalat dan terkadang tidak, atau shalatnya tidak thuma`ninah sama sekali, maka orang yang seperti ini tidak ada jaminan bagi Allâh Azza wa Jalla untuk memasukkannya ke surga-Nya.
    Orang yang meninggalkan shalat dosanya lebih besar dari membunuh jiwa, mengambil harta orang lain, zina, mencuri dan minum khamr.
    Orang yang meninggalkan shalat tidak akan mengalami ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya.
    Orang yang meninggalkan shalat akan disiksa oleh Allâh di neraka Saqa

MARAAJI’

    Kutubus sittah.
    Ash-shalâtu wa Hukmu Târikiha, karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
    Tafsîr Ibni Katsîr, Daar Thaybah.
    Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîh
    Ash-Shalâh wa Atsaruhâ fii Ziyâdatil Imân wa Tahdzîbin Nafs, karya Syaikh Husain al-‘Awayisyah.
    Shalâtul Mu’min, karya Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani.
    Sebaik-baik Amal adalah Shalat, Pustaka at-Taqwa-Bogor.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1]     Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikiha (hlm. 29) karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXII/50)

[2]     Majmû’ Fatâwâ (XXII/50)

[3]     Shahih: HR. Ahmad (V/231, 237, 245-246), at-Tirmidzi (no. 2616), dan Ibnu Mâjah (no. 3973), dari shahabat Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu

[4]     Shahih: HR. Ahmad (V/282) dari Shahabat Tsaubân Radhiyallahu anhu . Diriwayatkan juga oleh ad-Dârimi (I/168) dan Ibnu Hibbân (no. 164-Mawâriduzh Zham-ân) dari Shahabat al-Walid Radhiyallahu anhu .Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 115).

[5]     Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (II/512, no. 1880) dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu . Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 2573) dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (III/343, no. 1358)

[6]     Shahih: HR. Ahmad (III/117) dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dan Ibnu Majah (no. 1625) dari Ummu Salamah x

[7]     Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 527) dan Muslim (no. 85 (139)) dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu

[8]     Shahih: HR. Abu Dawud (no. 426), at-Tirmidzi (no. 170), dan al-Hakim (I/189). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud (II/303, no. 453)

[9]     Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 335) dan Muslim (no. 521) dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah al-Anshâri Radhiyallahu anhu . Lafazh ini milik Al-Bukhâri

[10]   Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 631) dan lainnya.

[11]   Penulis juga menyusun tentang Sifat Wudhu dan Shalat Nabi n , cet. I, th. 2014, Pustaka Imam asy-Syafi’i-Jakarta.

[12]   Hasan: HR. Ahmad (IV/267) dengan sanad jayyid, dan rawi-rawinya terpercaya. Diriwayatkan juga oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 3494, 3495) dengan tambahan ((عَلَى وُضُوْئِهَـا)) “Menjaga wudhu’nya.”Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 381).

[13]   Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 757), Muslim (no. 397), Abu Dawud (no. 856), an-Nasa-i (II/124), at-Tirmidzi (no. 303), Ibnu Majah (no. 1060), dan Ahmad (II/437), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

[14]   Tas-hîlul Ilmâm bifiqhil Âhâdîts min Bulûghil Marâm (II/204), karya Syaikh DR. Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan حفظه الله تعالى.

[15]   Diringkas dari ash-Shalâh wa Atsaruha fii Ziyâdatil Îmân wa Tahdzîbin Nafs (hlm. 11-24) karya Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah حَفِظَهُ اللهُ.

[16]   Hasan: HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1421).

[17]   Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (no. 4424), al-Baihaqi dalam az-Zuhd, dan lainnya, dari shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1914).

[18]   Hasan:HR. Ahmad (II/310), at-Tirmidzi (no. 2305), dan lainnya, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 930)

[19]   Lihat Tafsîr Ibnu Katsir (I/249).

[20]   Shahih: HR. Ibnu Majah (no. 793), al-Hakim (I/245), dan al-Baihaqi (III/ 174). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (II/337)

[21]   Shahih: HR. Muslim (no. 653).

[22]   Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri (no. 644), Muslim (no. 651), Abu Dawud (no. 548), an-Nasa-i (II/107), dan Ibnu Majah (no. 791)

[23]   Shahih: HR. Muslim (no. 654 (257)) kitab al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalâh bab Shalâtul Jamâ’ah min Sunanil Huda, Abu Dawud (no. 550), dan an-Nasa-i (II/108-109).

[24]   Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 647), Muslim (no. 649 (272)), at-Tirmidzi (no. 603), Ibnu Majah (no. 281), dan Abu Dawud (no. 471).

[25]   Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 645) dan Muslim (no. 650 (249)).

[26]    Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhâri (no. 662) dan Muslim (no. 669).

[27]    Hasan: HR. At-Tirmidzi (no. 241). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2652)

[28]   Shahih: HR. Abu Dawud (no. 567). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrîj Hidâyatur Ruwât (I/467, no. 1020).





Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !