Wednesday, October 26, 2016

Habib Rizieq: Sudah Sangat Jelas Langgar Pasal 156a, Kenapa Ahok Masih Belum Ditangkap Juga?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKPpMCI0-rcvVUyB5ZhQnVwQiVMvyzhzwOu26n1Hv4c8GFtrmuZYo0Wn7q7HUIOUEHZDRUtReTRTSAYEzLSGE4Vky5uKUkyUN_dMyD2CQKdxfolz-BQNGCiY-gw-3V_uUfgNGND2Lfu2-p/w1200-h630-p-nu/habib-rizieq-syihab1.jpg

JAKARTA – Dalam website resmi Habib Rizieq Syihab (www.habibrizieq.com), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu merespon pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok: “Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu.”

Habib merasa heran dengan pernyataan aparat penegak hukum yang berlagak seperti Advokat Pembela Ahok. Jawab Habib Rizieq, “Penista agama di Indonesia sama-sama kena Hukum Agama dan Hukum Positif! Hukum Positif mana yang membiarkan dan melepaskan Penista Agama?”

Atau mungkin maksud POLRI, lanjut Habib, “Silakan umat Islam menghukum Ahok dengan Hukum Agama saja. Kalau begitu, tentu lebih baik.”

Ditegaskan Habib Rizieq, semua pelaku tindak pidana yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kelas teri mau pun kakap, justru ditangkap dulu, baru proses. Bahkan yang bukan tangkapan OTT pun, faktanya manakala sudah cukup saksi dan bukti, bisa langsung ditangkap dulu, baru proses lanjutan.




 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu64bIaMd1CfeZ_qK_CgO0JqZx7_ks_1IgUwXw9DXsOd4bjgH3tCbJgpcMmQU8DBQCb0-5PPkePPiw4HQ73TzlVysL0xtNLWltDyjkFoqlioXUy7BgPc9mne0ssWN7hoJvESlNro8CCNQ/s1600/fpi-sebarkan-rekaman-suara-habib-rizieq-haramkan-ganggu-natal.jpg

“Di tahun 2008, saat terjadi Inisden Monas dimana Laskar Islam bentrok dengan Gerombolan AKKBB yang bela Ahmadiyah, saya tidak ada disana, tapi saya ditangkap dan ditahan tanpa proses,” ungkap Habib heran.

Kala itu Kabagreskrim Mabes Polri ditanya wartawan tentang pasal penangkapan Habib Rizieq (dalam Insiden Monas). Dengan enteng dijawab Kabagreskrim, bahwa “Pasalnya sedang dicari”.

“Setelah saya ditangkap, baru diproses melalui rekayasa saksi dan pengadaan bukti serta pasal KUHP yang dicari-cari. Nah, kini Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Ahok sudah cukup Saksi dan Bukti, bahkan ada pengakuan Ahok, ditambah lagi pasalnya juga sudah jelas: KUHP Pasal 156a.
Kenapa masih belum ditangkap?”

Habib menegaskan, “Polri mau cari apa lagi. Polri mau tunggu siapa lagi. Ayo tangkap Ahok dulu, baru proses! Jika Agama sudah dinista, jika Al-Qur’an sudah dinoda, Jika Ulama sudah dihina, lalu hukum diinjak-injak, maka rakyat harus bergerak. Ayo Revolusi! Selamatkan NKRI! Segera bentuk Dewan Revolusi Indonesia! Hidup Mulia atau Mati Syahid. 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment