"Kita menghadapi isu-isu yang menyangkut peristiwa pernyataan Gubernur DKI di Pulau Seribu yang berkembang tidak menentu yang kemudian dikaitkan berbagai masalah yang tidak proporsional lagi dan di luar konteks," kata Ketum MUI, Maruf Amin di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (1/11/2016).
Menurut Maruf, Presiden menganggap perkembangan kasus ini sudah sangat mengganggu karena menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, disepakati kasus Ahok akan diselesaikan sesuai koridor hukum.
"Masalah ini begitu mengganggu, kita sepakat supaya ini diproses secara terhormat," jelas Maruf.
Presiden juga berkomitmen tidak akan mengintervensi penanganan kasus Ahok. "Presiden mengatakan bahwa pemerintah mendukung tetap diproses dan tidak akan ada intervensi," tegas Maruf.
(Hbb/tor)
No comments:
Post a Comment