MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen DR. H. Rycko Amelza Dahniel mengatakan kepada ribuan pengunjuk rasa di Masjid Agung Medan, Jumat (28/10/2016), kalau masalah penistaan agama oleh Ahok sudah menjadi isu Internasional.
“Kasus dugaan penistaan agama itu bukanlah hanya di tingkat nasional. Isu itu sudah menjadi pembicaraan internasional,” kata Irjen DR. H. Rycko Amelza Dahniel dari mimbar Masjid Agung, Jalan P Diponegoro, Medan, Jumat (28/10).
Usai shalat Jumat dan dihadapan para pengunjuk rasa, Rycko menyatakan sepakat kasus dugaan penistaan agama itu diproses sesuai hukum. “Kita semua berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum di Jakarta. Saya harus menerima aspirasi saudara-saudara dan menyampaikannya,” kata Rycko mengapresiasi masyarakat Sumut yang menyampaikan aspirasi terkait kasus Ahok dengan damai.
“Kasus dugaan penistaan agama itu bukanlah hanya di tingkat nasional. Isu itu sudah menjadi pembicaraan internasional,” kata Irjen DR. H. Rycko Amelza Dahniel dari mimbar Masjid Agung, Jalan P Diponegoro, Medan, Jumat (28/10).
Usai shalat Jumat dan dihadapan para pengunjuk rasa, Rycko menyatakan sepakat kasus dugaan penistaan agama itu diproses sesuai hukum. “Kita semua berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum di Jakarta. Saya harus menerima aspirasi saudara-saudara dan menyampaikannya,” kata Rycko mengapresiasi masyarakat Sumut yang menyampaikan aspirasi terkait kasus Ahok dengan damai.
“Kemarin saat tabligh akbar di Langkat juga kita juga bahas persoalan ini,” jelas Rycko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masjid Agung Medan menjadi titik kumpul utama dalam unjuk rasa menentang ucapan Ahok yang dinilai telah melecehkan Alquran dan ulama.
Sementara itu di tempat yang sama, Wasekjen MUI Pusat KH. Tengku Zulkarnain menyebutkan siapapun yang melakukan penghinaan terhadap agama harus dihukum. Pihak kepolisian harus menegakkan UU 156A KUHP tentang penghinaan agama.
“Ini delik umum, masak seorang polisi harus diajari kyai dalam menegakkan hukum. Siapa yang menghina agama dan dapat mengganggu ketentraman umum harus diproses secara hukum,” ucapnya di pelataran Masjid Agung sebelum Sholat Jumat.
Umat Islam memberikan batas waktu hingga 4 November 2016 kepada pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan terhadap kasus ini. Namun, bila pihak kepolisian tetap menutup mata, umat Islam siap menegakkan hukum sesuai syariat agama.
“Intinya jangan sampai masyarakat marah dulu baru polisi memproses,” tegas Tengku Zulkarnain.
Sumber: Dakwahsumut.com
No comments:
Post a Comment