Sunday, October 30, 2016

Apa Hukum Memakai Sepatu atau Sandal Hak Tinggi Bagi Wanita?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNeWOybrx0uDBgSHCXKVhLdlj7sBh-Dyy38GGPiK2AJc2Vs8Qc-RqdU8megytCheM_uVWsmzvwo6WJIetaWpZNWjFSWHVuWEdVG7BX56xlltqOvhgdh7XucvFLlx9H4NYkO5vS4D6pRZw/s640/Bahaya-Bahaya-Memakai-Sepatu-Hak-Tinggi.jpg

Pertanyaan:

Apa hukum seorang wanita yang memakai sepatu atau sandal hak tinggi? (Hal tersebut dilakukan) karena baju yang dipakai panjang, dan bila hak sandal tidak tinggi maka bajunya menyapu tanah.

Jawaban:

Pertanyaan Saudari mengandung dua hal:

    Hukum memakai sepatu atau sandal hak tinggi.

    Bagaimana hijab atau pakaian perempuan yang syar’i itu? Bolehkah menyentuh tanah atau tidak?

 http://blog.qlapa.com/wp-content/uploads/2015/09/jenis-sepatu-hak-tinggi-mary-jane.jpg

Pertanyaan pertama telah terjawab oleh Syekh Abdul Aziz bin baz dengan fatwa beliau, “Minimal hukumnya makruh karena beberapa sebab. Pertama, itu adalah bentuk penipuan karena seolah-olah sang wanita kelihatan tinggi padahal tidak. Kedua, berbahaya bagi perempuan tersebut karena bisa jatuh. Ketiga, ada efek negatif lain yang nyata sebagaimana dijelaskan oleh para dokter.” (Fatawa al-Mar’ah, hlm. 168).

Adapun masalah yang kedua, kita simak fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan berikut, “Wajib bagi perempuan muslimah menutup semua bagian tubuhnya dari pandangan laki-laki. Oleh karena itu, mereka diberikan keringanan untuk menjulurkan bagian bawah pakaiannya seukuran satu hasta agar menutup kedua kakinya.” (Al-Muntaqa: 5/334)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun Ke-1, Jumadits Tsaniyah—Rajab 1429 H/Juli 2008.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment