Friday, October 28, 2016

CSIL: Penistaan Agama Masuk Dalam Kategori Pelanggaran Pidana dan Kebebasan Beragama


https://jawahirthontowi.files.wordpress.com/2015/10/99gardenjawahir1.jpg

JAKARTA— Direktur Center of Study for Indonesia Leadership (CSIL), Prof Dr Jawahir Thontowi menyatakan bahwa penistaan agama adalah tindakan pelanggaran hukum yang masuk dalam tiga kategori pelanggaran, yakni pelanggaran pidana, pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran umum. Demikian dikatakan Jawahir dalam Konsolidasi dan Mudzakarah Ulama, Pimpinan Ormas, dan Rektor PTI se-Jawa di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

“Dalam pasal UUD 1945 kan sudah jelas dinyatakan bahwa agama dihormati di Indonesia. Jadi kalau ada pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menistakan agama, jelas dia telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus,” ujar Jawahir.

http://www.uii.ac.id/images/stories/berita/2012/2012.08.29.%20kuliah%20perdana%20(2).jpg

Karena itu, Jawahir mendukung semua langkah yang dilakukan umat Islam untuk mendesak aparat supaya segera melakukan penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Seperti diketahui, saat ini Ahok terkena dugaan penistaan agama terkait penyataannya soal Surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

“Saat ini sedang terjadi fitnah. Wajib bagi kita semua untuk terus berjuang. Namun, dalam perjuangan tidak mungkin akan tercapai sebuah tujuan apabila umat Islam tidak bersatu dalam jamaah. Jamaah umat Islam penting untuk menghidupkan sebuah perjuangan sejati,” kata Thontowi.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment