Friday, October 28, 2016

Soal Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan oleh Ahok, MUI: Kami Siap Jadi Saksi Ahli


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrzF6S8sWhGCLCfFj1-JU6pxPW_Jztb6bpx0ZXE5J4Mo0omBhz5hhqKhHkJsq88jNg2c0mJOuS_w3ytEHLfJ3jg5R-gTsiFcPnCTpuBhbsO0iclRx2SIZ8v7LKM8kEF99ZijvVcy42Bpg/s640/Dipetisi+Lebih+Dari+30+Ribu+Orang+Terkait+Surah+Al+Maidah+Ayat+51%252C+Begini+Jawaban+Tim+Sukses+Ahok.jpg

JAKARTA—KH. M. Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan siap hadir sebagai unsur ahli di Bareskrim guna menjelaskan terkait penyelidikan kasus penistaan Alquran oleh Ahok.

Cholil menyatakan MUI sangat siap sebagai unsur ahli untuk menjelaskan dimana letak penistaan Alquran tersebut.

“Iya lah, MUI mengeluarkan keputusan dan siap untuk menjelaskannya kepada aparat kepolisian,” kata Cholil, lansir Republika, Kamis (27/10/2016).

http://img.eramuslim.com/media/2016/10/ahok-lecehkan-alquran-bohong.jpg

Dalam pandangan MUI, penegakkan hukum itu tidak pandang bulu, dalam kondisi apapun dan pada siapapun.

“Karena Nabi pun telah mencontohkan, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, Nabi yang akan memotong tangannya. Jadi tidak ada urusan siapapun dalam penegakkan hukum,” ujarnya.

Jika setelah meminta keterangan kepada para ahli, dan kemudian kasus itu diputuskan untuk ditangguhkan. Cholil menegaskan MUI tidak bisa memaksa aparat untuk segera memproses hukum kasus itu, karena kewenangan MUI adalah ranah agama, bukan hukum positif. 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment