
KAIRO – Pengadilan Mesir, Sabtu kemarin menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan presiden Muhammad Mursi untuk tuduhan menghasut kekerasan, menurut sumber pengadilan.
Sebelumnya pada bulan April 2015, Mursi dan beberapa terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sehubungan dengan bentrokan mematikan di luar istana presiden Ittihadiya di Kairo timur pada tahun 2012.
Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, pada Sabtu kemarin menolak banding yang diajukan oleh Mursi dan terdakwa lainnya terhadap hukuman penjara mereka dan memutuskan untuk memperkuat hukuman itu, lapor Anadolu Agency.
Putusan Sabtu kemarin adalah final dan tidak dapat diajukan banding oleh pengadilan. Namun putusan masih bisa dibatalkan oleh amnesti dari presiden.
No comments:
Post a Comment