Saturday, October 29, 2016

Jika Tak Ingin Peroleh Hukuman Ini, Jangan Anda Tunda Untuk Bayar Utang


http://www.lenterakabah.com/wp-content/uploads/2016/07/Apa-Hukum-Menunda-nunda-Pembayaran-Hutang.jpg

UTANG adalah sesuatu yang wajib untuk dibayar. Sebab, utang berarti seseorang telah meminjam sesuatu dan berjanji akan mengembalikannya. Dan janji itu haruslah dipenuhi. Jika tidak, maka janji itu akan terus melekat pada dirinya, hingga terpenuhi. Meski itu hingga akhir hayatnya.

Jika seseorang telah mampu untuk membayar utang, tetapi menundanya, maka ini pun termasuk hal yang tidak baik. Seseorang yang melakukan ini akan memperoleh hukuman dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hukuman apa itu?

Perlu diketahui bersama bahwa utang akan selalu melekat pada diri seseorang meski orang tersebut sudah meninggal dunia. Inilah sebenarnya paling berbahaya, ketika seseorang menunda-nunda pembayaran utangnya, mereka juga harus mengingat bahwa kematian bisa datang kapan saja. Jika nyawa sudah terlepas dari raga, sementara diri masih berutang maka akan sangat susah untuk membayarnya.

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham,” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).

Hadis di atas ditujukan ketika hari kiamat nanti, sementara saat masih di alam Barzah menunggu hari kiamat akan lain lagi ceritanya. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa orang yang masih berutang dalam kondisi sudah meninggal, maka jiwanya akan terkatung-katung sampai ada keluarga yang melunasinya.

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya,” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).

Bergantung dalam hadis di atas menurut Al ‘Iroqiy adalah tidak bisa dikatakan selamat atau sengsara sampai dilihat utangnya tersebut lunas atau kah tidak. Hal ini menjadi dorongan bagi ahli waris untuk segera melunasinya.

Ancaman ini adalah bagi orang yang memiliki harta namun tidak melunasinya. Akan tetapi bagi mereka yang tidak memiliki harga, namun bertekad melunasi, maka Allah akan memberikan pertolongan untuk memutihkan utangnya tadi. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis.

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah,” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih).


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTVLI9EtF5fjSHb1xuNN1jngyJoeLpbEJLfNISnf1PC8Y1UL-fhTbzpRXGxptkM3lxC3ZCTy15pHIO9feY4tZiJYdEUMD6ey7DfWZCy7J2ljwMa2TGPAqaPTL-XGzXj4OxvmxG0gTGZQqT/s640/kebiasaan+yang+membuat+Anda+selalu+berhutang.jpg

Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang-orang yang berutang namun berniat tidak melunasinya akan digolongkan dalam kategori golongan pencuri di akhirat kelak. Mereka akan mendapatkan hukuman layaknya hukuman yang akan didapatkan para pencuri.

“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri,” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka,” (Faidul Qodir, 3/181).

Untuk itu, jangan sesekali kita berpikir untuk menunda-nunda dalam membayar utang, apalagi sampai tidak melunasinya. Ketika ada rezeki, maka langsung lunasi dulu utang. Sebab, di balik utang itu ada hak orang yang memilikinya. Sebagaimana pemberi utang mendahulukan kepentingan kita, maka kita pun harus mendahulukan pembayaran utang demi kebaikan sang pemberi utang dan demi kemaslahatan hidup kita. 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment