Saturday, October 22, 2016

Hukum Seorang Muslim Membatasi Kelahiran

Ibu hamil

Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apa hukumnya membatasi kelahiran?

Jawaban:

Permasalahan ini banyak ditanyakan kepada Majlis Kibarul Ulama. Setelah melalui pembahasan secara khusus lewat beberapa pertemuan, maka diputuskan bahwa tidak boleh menggunakan tablet atau obat-obatan untuk membatasi kelahiran, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan kepada hamba-Nya untuk memperbanyak keturunan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Nikahilah orang yang penyayang lagi subur, sebab nanti di hari kiamat aku merasa bangga bila umatku banyak.”


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj4BU2d-urC96mG7t89Arfb18QXDUZPJh3JHYTsFH5SOLoROYrymSW-D7WBw87KSLlrBHtPCdp6el4qLXSYa-P-PI8h_5wxFMl_u7VpBd2Klwaa9gYuj6gCFzKngnOLVGGZLWTC012Z6n6/w1200-h630-p-nu/batasi+kehamilan.jpg

Sebenarnya kita membutuhkan umat yang banyak, baik untuk beribadah kepada Allah, berjihad, dan membela umat Islam dari tipu daya musuh yang ingin menghancurkan mereka. Segala macam obat-obatan untuk membatasi kelahiran harus dihindari penggunaannya, kecuali dalam kondisi darurat; seperti wanita mempunyai gangguan rahim atau penyakit lainnya yang mengganggu kehamilan. Obat-obatan tersebut hanya boleh digunakan oleh wanita yang tidak mampu mempunyai anak lagi yang seandainya dia mengandung, dia merasa berat dan tak mampu mendidik anak-anaknya dengan baik. Sangat tidak dibenarkan bagi wanita yang mengonsumsi obat-obat anti hamil hanya agar bisa bekerja atau melancarkan karir bisnisnya seperti yang dilakukan kebanyakan wanita sekarang ini.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment