Monday, October 24, 2016

Parlemen Irak Secara Resmi Larang Penjualan Khamr


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX9kBiTVPfxQimvQkKT8q-6R9NMit8TmOzXtVIORlQEK_pTObqbyu-TPQ1t95q-7z6pHjcyAzcdKkoOyuRYmiT-Sm-zql95Q7mn5JU20qiO8-cN2l8zVIvJ0VdyZC8AuXLmndirP2qdu8/s1600/Alkohol.jpg

IRAK—Parlemen Irak dilaporkan telah mengesahkan undang-undang yang melarang impor, produksi atau penjualan segala jenis minuman beralkohol, Ynet melaporkan pada Ahad (23/10/2016).

RUU ini disahkan menjadi Undang-undang pada Sabtu (22/10/2016). Undang-undang ini membebankan denda hingga 25 juta dinar Irak atau 21 ribu USD, bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2g-lWJJ5bogdVH2zx5IxTBX-k0GFcnQrlHrzE12_tmT77M51EeAONAkDnzym5tP1L-RqDCKz9yPa_XbKMQucbk-4zTAAfKOqCEavtp91ul2AkIIkb2TP7-dK-bf5wQ0rUOw5AzTfgSPM/s1600/no+drug.jpg

Irak telah melarang konsumsi alkohol, namun selalu tersedia di kota-kota Irak yang lebih besar, terutama di toko-toko yang dijalankan oleh orang-orang Kristen. Namun, toko-toko tersebut saat ini ditutup karena bulan Muharram, yang dianggap suci oleh kaum Syiah yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.

Pasca lengsernya Saddam Hossein, parlemen Irak didominasi oleh partai-partai Syiah. Undang-undang itu diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum dari kalangan Syiah.

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment