
IRAK—Parlemen Irak dilaporkan telah mengesahkan undang-undang yang melarang impor, produksi atau penjualan segala jenis minuman beralkohol, Ynet melaporkan pada Ahad (23/10/2016).
RUU ini disahkan menjadi Undang-undang pada Sabtu (22/10/2016). Undang-undang ini membebankan denda hingga 25 juta dinar Irak atau 21 ribu USD, bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
Irak telah melarang konsumsi alkohol, namun selalu tersedia di kota-kota Irak yang lebih besar, terutama di toko-toko yang dijalankan oleh orang-orang Kristen. Namun, toko-toko tersebut saat ini ditutup karena bulan Muharram, yang dianggap suci oleh kaum Syiah yang menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
Pasca lengsernya Saddam Hossein, parlemen Irak didominasi oleh partai-partai Syiah. Undang-undang itu diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum dari kalangan Syiah.
No comments:
Post a Comment