Thursday, October 27, 2016

Guna Keperluan Penyidikan, Bareskrim Bakal Panggil Saksi Ahli Agama dan Bahasa


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOvDeWEn5AOOA7ev_mMuDqNu-ArtctYFvRumunMgBmmhxZfPMcGKbom1qAYjrp1cOCwXBG8A-HvN_2Dqq_YYMToN8iLOGArjIJ-ZmJO8tTweVQKBK-3MNyWTK5KYpGKMKxO9ndIdnOgAI/s1600/ahok+pancasila.jpg

JAKARTA – Setelah Ahok memberikan klarifikasi ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, penyidik akan meminta pendapat saksi ahli soal kasus ini. Saksi ahli yang akan dimintai pendapat adalah ahli agama, ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

“Penyidik akan menentukan apakah akan ada pemanggilan (Ahok) yang berikutnya lagi dalam waktu dekat, kami belum dapat menyampaikan. Itu merupakan kewenangan penyidik untuk mengagendakan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Boy mengatakan, pemeriksaan video pidato Ahok sudah hampir selesai di Laboratorium Forensik. Hasil uji Labfor dan keterangan saksi ahli akan menjadi bahan penyidik dalam proses gelar perkara. Gelar perkara itu nanti akan menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

“Itu akan dimasukkan sebagai suatu bahan dalam proses gelar perkara yang disana nanti akan ditentukan bagaimana dari posisi kasus dugaan penistaan agama ini terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama,” urainya.

Bareskrim menyatakan kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemarin bukan atas pemanggilan penyidik. Karena itu, penyidik belum memasukkan klarifikasi itu dalam berita acara perkara (BAP) terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kita interview, berita acaranya berita acara interview, bukan pro justicia, karena masih penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.

Tekait kapan dan bagaimana dengan pemeriksaan Ahok sebagai terlapor dalam kasus ini, Agus mengatakan hal itu tergantung hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik. “Harus kita gelar dulu ini nanti pidana atau bukan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Agus, penyidik akan meminta pendapat para ahli tentang kasus ini. Yaitu ahli agama, ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Setelah mendengar pendapat ahli, lanjut Agus, baru penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXFgC8ZoL6e6QXzcicdcvuY6rb8uRTtDH7vMR9BIS4_WgJAZmOA6kuMC_SskdC1ZWi_3YP07IsNXRYtcBnlzAw7NvbCCKFdiAK8tOqd3YxCHHCl2HW4-ohh_SHlGUg_NFl5x91RtBwq6PE/s1600/pendukungs.jpg

Sejauh ini polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur. Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok.

Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.

Sebelumnya, Ahok mengaku kedatangannya atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan polemik yang terjadi atas kasus tersebut. Ahok menjelaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menghina atau menistakan agama Islam akibat ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. 

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

No comments:

Post a Comment